Segarnya Layanan e-PBK bagi Pengembang Wajib Pajak: e-PBK Otomatis Penuh

Seperti yang kita ketahui, e-PBK yang diajukan melalui kanal DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id/) biasanya dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Salah satu permintaan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, adalah untuk pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PHTB) yang belum diterbitkan Surat Keterangan Pengesahan SSP (Suket) Pembayaran PHTB.

Umumnya, e-PBK adalah proses pemindahan bukti penerimaan pajak ke tempat penerimaan pajak yang sesuai. Namun, jika jumlah e-PBK yang ditransfer cukup besar, tentu membutuhkan waktu dan upaya yang lebih besar, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Banyak wajib pajak pengembang mungkin sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik secara keseluruhan maupun blok (beberapa objek pajak bumi dan bangunan dalam satu masa pajak). Pada saat penyerahan SSP dan/atau pengalihan hak milik kepada pembeli, pembayaran PPh akan dipecah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk setiap PBB (tanah dan bangunan) melalui proses pengalihan.

e-PBK Otomatis Penuh

Apa yang baru dalam proses pengalihan/e-PBK Otomatis Penuh? Sebelumnya, ketika permohonan pengalihan diajukan melalui DJPOnline, terdapat proses peninjauan dan persetujuan oleh petugas untuk menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak. Ke depannya, peninjauan dan persetujuan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.

Proses validasi pengalihan dilakukan oleh sistem, sehingga kita harus mempertimbangkan dengan cermat ketentuan/parameter yang harus dipenuhi untuk memastikan permohonan pengalihan kita disetujui. Ketentuan ini meliputi: Transfer untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan bangunan (khusus untuk Kode Rekening Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 402). Pembayaran/setoran yang diajukan untuk transfer harus dilakukan sebelum 1 Januari 2025. Pembayaran yang diajukan untuk transfer bersumber dari NTPN dan/atau Bukti Transfer. Pembayaran belum digunakan untuk Surat Keterangan Pengesahan PPHTB/SPT Masa Unifikasi/SPT Masa PPN dan pajak lainnya. Pembayaran/NTPN masih memiliki “nilai sisa” (misalnya, jika transfer telah diajukan untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan, pastikan masih ada nilai sisa yang belum diajukan untuk transfer).

Selain persyaratan tersebut, faktor penting lainnya untuk memastikan transfer langsung diterima oleh sistem antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama antara pengirim dan penerima, kode rekening pajak/kode jenis setoran yang sama antara pengirim dan penerima, serta masa/tahun pajak yang sama antara pengirim dan penerima (misalnya, jika transfer dari NPWP 411128-402 untuk periode Agustus 2024, tujuan transfer harus ke NPWP 411128-402 untuk periode Agustus 2024).

Sistem e-PBK yang sepenuhnya otomatis ini saat ini terbatas pada proses transfer untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Dengan pengembangan sistem di DJPOnline dan perubahan proses Layanan e-PBK ke format yang sepenuhnya otomatis, produk hukum permohonan transfer (bukti transfer) dapat segera diperoleh Wajib Pajak setelah validasi data aplikasi yang dilakukan oleh sistem valid.

Layanan e-PBK baru yang sepenuhnya otomatis ini, yang akan diluncurkan pada pertengahan semester kedua tahun 2025, diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan menghemat waktu bagi wajib pajak pada umumnya, khususnya wajib pajak pengembang, yang ingin mengajukan transfer online melalui situs web DJPOnline. Semoga berhasil!

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *