Kemenkeu Belum Berencana Untuk Turunkan Tarif PPN
Pemerintah belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini ditetapkan sebesar 11% untuk barang non-mewah. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa rencana penurunan tarif PPN tersebut belum dibahas secara internal di pemerintahan.
“Belum ada pembicaraan internal,” ujar Anggito kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hingga saat ini rencana penurunan tarif PPN belum masuk dalam pembahasan pemerintah.
“Belum kita bahas,” kata Airlangga, Senin (15/9/2025) lalu.
Sekadar informasi, media sosial ramai membicarakan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Rencana ini baru-baru ini diumumkan oleh akun Threads @sukabyangmalang. Namun, belum ada penjelasan resmi terkait hal ini. Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11% menjadi 10%. Ia menyatakan bahwa penurunan tarif ini akan memberikan ruang bagi konsumsi masyarakat.
Sementara itu, Jaya Darmawan, peneliti di Center of Economic and Law Studies (Celios), mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Jaya menyatakan bahwa penurunan tarif ini dapat berdampak positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), output ekonomi, dan pendapatan masyarakat.
“Makanya kita dorong ada baiknya sebenarnya tarif PPN itu diturunkan jadi 8%,” kata Jaya.
Menurut Jaya, kekhawatiran pemerintah bahwa penerimaan negara dapat berkurang hingga Rp70 triliun jika PPN tidak dinaikkan tidak sepenuhnya beralasan. Menurut perhitungan Celios, skenario penurunan tarif PPN menjadi 8% diproyeksikan akan meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar 0,74% dan mendorong pertumbuhan PDB sebesar Rp133,65 triliun. Efek berganda ini pada akhirnya meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak neto menjadi Rp1 triliun per tahun.
