Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Melalui Coretax DJP
Sejak awal Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengalihkan kanal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax. Demikian pula, kanal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah dialihkan dari DJP Online ke coretax. Artinya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan melalui DJP Online, melainkan melalui coretax. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 akan disampaikan mulai Januari 2026 hingga akhir Maret 2026. Peralihan kanal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini tentu saja disertai berbagai perubahan. Misalnya, perubahan metode dan format pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, DJP mulai menggalakkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025 melalui coretax.
Harap dicatat bahwa informasi yang diberikan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan sistem Coretax dan peraturan perpajakan terbaru. Pembahasan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) memahami dan mempersiapkan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax.
Secara garis besar, proses penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh) Karyawan melalui Coretax terbagi dalam empat tahap utama, yaitu: (i) Penyusunan SPT; (ii) Pengisian Master SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT.
Pembuatan konsep SPT Tahunan PPh, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT. Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis SPT; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT (main form) serta lampiran. Adapun wajib pajak bisa mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian J. Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, silakan pilih Sumber Penghasilan “Pekerjaan” dan pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi ”Pencatatan”. Kemudian silahkan lanjutkan pengisian pada bagian A hingga J.
Secara default, lampiran yang pertama kali tersedia pada konsep SPT PPh orang pribadi meliputi Lampiran L-1. Melalui lampiran ini, Anda akan diminta untuk melaporkan: harta dan utang pada akhir tahun pajak; daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan; penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan; dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Adapun lampiran-lampiran lain akan muncul tergantung pada jawaban pada kolom-kolom sebelumnya. Namun, secara umum, wajib pajak orang pribadi karyawan hanya perlu mengisi lampiran L-1. Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi terdiri atas lampiran 1 sampai 5.
Tahap berikutnya, kembali ke bagian Induk SPT dan gulir halaman menuju bagian K. Pernyataan. Klik kotak centang (check box) pada pernyataan kebenaran pengisian data. Lalu, klik Simpan Konsep. Kemudian, klik Bayar dan Lapor. Selanjutnya, tandatangani SPT Tahunan PPh Anda menggunakan kode otorisasi DJP yang Anda miliki. Caranya, pilih Kode Otorisasi DJP pada kolom Penyedia Tanda Tangan, lalu masukkan passphrase (kode otorisasi DJP) yang telah Anda buat. Kemudian, klik Simpan. Apabila berhasil, SPT Tahunan PPh yang telah Anda isi akan berpindah ke submenu SPT Dilaporkan. Anda juga dapat melihat dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), serta mencetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan. Selesai.
