Cara Agar Warisan Tanah atau Bangunan Bebas Pajak
Pengecualian PPh Final atas Warisan
Ketika seorang ahli waris menerima warisan berupa tanah atau bangunan, hak-hak tersebut beralih dari ahli waris kepada ahli waris lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan yang timbul dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena pewarisan tetap dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Namun, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh Final. Pengecualian diberikan apabila wajib pajak telah memiliki SKB.
Permohonan SKB PPh Final atas Warisan
Tata cara pengajuan SKB atas warisan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER 8/2025). Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, lewat menu Layanan Administrasi, sub kategori layanan AS.19-05.
SKB diajukan dengan format sesuai Lampiran IX.1 PER 8/2025. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IX.5 PER 8/2025.
Keputusan atas permohonan SKB akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja setelah pengajuan. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan SKB paling lambat dua hari kerja setelah jangka waktu pengambilan keputusan berakhir.
BPHTB atas Harta Waris
Selain PPh Final, pajak yang harus ditanggung ahli waris ketika melakukan pengalihan hak adalah BPHTB. BPHTB terutang sebesar 5% dari nilai perolehan yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTK). Menurut UU HKPD, NPOPTKP untuk BPHTB secara umum adalah paling sedikit Rp80 juta. Khusus untuk harta waris, NPOPTKP diberikan paling sedikit Rp300 juta.
Pelaporan Harta Warisan pada SPT Tahunan
Apabila ahli waris telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SKB) Final atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan warisan, dan warisan tersebut benar-benar dimiliki/dikuasai oleh ahli waris pada akhir tahun pajak, ahli waris wajib melaporkan tanah/bangunan yang diterima tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh OP) ahli waris.
Pada saat menyampaikan SPT Tahunan, masukkan harta warisan pada kolom penghasilan yang tidak termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya, tanah/bangunan yang diperoleh dilaporkan dalam daftar harta dengan mencantumkan tahun perolehan dan harga perolehan.
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan akan disampaikan melalui aplikasi Coretax. Bagi orang pribadi, harta warisan dilaporkan dalam daftar harta pada Lampiran 1 SPT PPh OP.
