Surat Keputusan Pembetulan di Sistem Coretax
Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), atau beragam surat keputusan. Pembetulan dalam konteks ini terkait dengan kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Poin yang perlu digarisbawahi, sifat kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan tersebut tidaklah mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak. Apabila wajib pajak menemukan adanya kesalahan atau kekeliruan pada SKP, STP, atau surat keputusan maka bisa mengajukan permohonan pembetulan. Di sisi lain, apabila fiskus menjadi pihak yang mendapati adanya kesalahan atau kekeliruan maka pembetulan bisa dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak.
Berlakunya coretax membawa perubahan yang masif dalam pelaksanaan kewajiban dan hak
perpajakan. Coretax dan pos elektronik (email) wajib pajak akan menjadi saluran penyampaian beragam keputusan dan dokumen elektronik. Salah satu keputusan dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui coretax atau email wajib pajak adalah surat keputusan pembetulan (Pasal 11 ayat (2) PMK 118/2024).
Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan pun telah menyesuaikan tata cara permohonan dan penyelesaian pembetulan melalui PMK 118/2024. Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) beleid tersebut menegaskan surat keputusan pembetulan di antaranya dikirimkan melalui coretax.