PMK Omnibus: Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1%

Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tetap sebesar 1,1%, tidak naik menjadi sebesar 1,2% sesuai berlaku dan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Tarif sebesar 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diperoleh dengan cara memasukkan 11/12 ke dalam formula PPN besaran tertentu. Tanpa formula tersebut, tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal naik dari 1,1% menjadi 1,2%.
PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain, sehingga tarif umum PPN masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *