Ketentuan Ulang Mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Pemerintah kembali mengatur ulang ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak melalui PMK 117/2024. Kementerian Keuangan mengatur penghapusan piutang pajak yang tidak
dapat ditagih lagi berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Piutang pajak
tersebut merupakan piutang yang tercantum dalam:
Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB);
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT);
Surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan (SKP PBB);
Surat tagihan pajak (STP);
Surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan (STP PBB);
Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT);
Surat ketetapan pajak (SKP);
Surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau
Surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,
putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih
harus dibayar bertambah.
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut bisa dihapuskan sepanjang memenuhi ketentuan seperti:
Hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa; penanggung
Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan; penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak; hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perlu diketahui, penghapusan piutang pajak tersebut merupakan kewenangan menteri keuangan.
Namun, untuk saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta dapat dihapuskan
oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.