Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekkan dapat dilakukan secara online melalui handphone (HP) di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Layanan cek NPWP dengan NIK membantu wajib pajak yang hendak mengurus pekerjaan atau mengajukan kredit di bank.

Berikut persyarat cek NPWP :

  • HP
  • Jaringan internet yang memadai NIK
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).

Jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan cara cek NPWP dengan NIK dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi laman DJP Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Terkadang laman tersebut error atau tidak bisa diakses. Tunggu beberapa saat atau keesokan harinya untuk melanjutkan proses cek NPWP dengan NIK. Baca juga: Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Ponsel

2. Masukkan data wajib pajak Jika laman sudah bisa dikunjungi, pilih kategori “Orang Pribadi”. Yang dimaksud dengan orang pribadi adalah wajib pajak sebagai penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Masukkan NIK dan nomor KK Setelah data wajib pajak dimasukkan, langkah berikutnya adalah memasukkan 16 digit NIK dan dan nomor KK. Pastikan tidak ada kesalahan memasukkan nomor karena hal ini akan memengaruhi proses pencarian atau data wajib pajak tidak ditemukan. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai bentuk verifikasi keamanan.

 

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/22/071500065/cara-cek-npwp-dengan-nik-online-lewat-hp-berikut-link-dan-syaratnya

Tags :

Leave a Reply

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)