Buat Bukti Potong, Kendala NIK Tidak Ditemukan
Kendala saat membuat bukti pemotongan pajak (bupot) PPh Pasal 21 untuk karyawan (e-Bupot BP21) berupa munculnya notifikasi tidak ditemukannya NIK saat perekaman. Terkait dengan kendala itu, maka wajib pajak disarankan untuk memastikan kembali bahwa tidak ada kesalahan dalam penginputan NIK. Apabila telah memastikan bahwa NIK yang dimasukkan sudah benar, tetapi tetap mengalami kendala maka perlu melakukan solusi berikut ini, tergantung pada kondisi dari pegawai yang akan dibuatkan Bupot.
1. Memastikan pegawai telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan demikian, NIK dari pegawai yang bersangkutan menjadi NPWP 16 digit.
2. Bagi Wajib Pajak istri/wanita kawin dengan kewajiban perpajakan gabung dengan suami (NPWP gabung
suami) maka pastikan NIK istri sudah masuk ke dalam data unit keluarga pada akun Coretax DJP
suami/kepala keluarga.
3. Pegawai yang NIK-nya tidak muncul pada saat pembuatan e-Bupot BP21 untuk melakukan pendaftaran akun Coretax DJP terlebih dahulu.