Peraturan Baru Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku pada tahun ini atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan dan PKP pedagang emas perhiasan tetap sama dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya  yaitu sebesar 1,1% dan 1,65% melalui PMK 11/2025.
Tarif PPN tetap 1,1% dan 1,65% dengan cara memasukkan 11/12 ke dalam formula PPN besaran
tertentu atas penyerahan emas perhiasan. Secara terperinci, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikenakan dalam hal PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan. PPN besaran tertentu sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN tersebut berlaku apabila PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Lebih lanjut, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN bila PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud. Jika PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud, penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN besaran tertentu sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN. Selanjutnya, dalam hal PKP pedagang emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN besaran tertentu yang berlaku adalah sebesar 0% dikali 11/12 dari tarif PPN.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *