DJP Sebut SP2DK Akan Diterbitkan Otomatis di ”Core tax”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Teguran secara otomatis di core tax mulai sekitar awal Februari 2025. Kepada Pajak.com, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau ”Surat Cinta juga akan diterbitkan secara otomatis dalam core tax. 

Core tax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa/tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Artinya, dengan integrasi ini, proses akan terotomatisasi, sehingga penerbitan (surat) dilakukan secara otomatis di core tax DJP,” jelas Dwi melalui pesan singkat, (12/2).

Ia menekankan bahwa SP2DK, Surat Teguran, Surat Imbauan, dan SP2DK adalah bentuk pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan oleh DJP. Penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil dari proses bisnis pengawasan kepatuhan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

”Penerbitan Surat Teguran dan Surat Imbauan berdasarkan dari hasil penelitian formal dan SP2DK berdasarkan hasil dari penelitian material,” jelas Dwi.

SE-05/PJ/2022 mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, apabila ditemukan dugaan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengutip buku ’Laporan Tahunan DJP 2023’, DJP mengirimkan sebanyak 387.089 SP2DK kepada 279.102 Wajib Pajak sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, penerimaan pajak yang berhasil terhimpun dari SP2DK tercatat sebesar Rp21,18 triliun.

Ia menyebutkan, penerbitan Surat Teguran dalam penagihan pajak diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

”Surat Teguran merupakan langkah awal dalam tindakan penagihan pajak yang bertujuan untuk mengingatkan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan penagihan pajak lebih lanjut,” jelas Dwi.

Saat ini Surat Teguran telah diterbitkan secara otomatis dalam core tax. Pada kesempatan sebelumnya, Dwi menjelaskan, Surat Teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada core tax,” jelas Dwi, (4/2).

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat menginformasikan Surat Teguran yang diterima melalui saluran helpdesk yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak 1500 200—dengan dilengkapi dokumen pendukung, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-sebut-sp2dk-akan-diterbitkan-otomatis-di-core-tax/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *