DJP Akan Jalankan Coretax dan Aplikasi Lama Secara Bersamaan
Sebagai upaya mitigasi akibat banyaknya kendala implementasi Coretax, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyepakati untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, pasca rapat tertutup yang digelar Senin (10/2/2025). Dikutip dari kumparan.com, Misbakhun menyampaikan langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terganggunya penerimaan pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” jelasnya.
DPR juga meminta agar DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih stabil dan ramah bagi wajib pajak. Tak hanya itu, untuk terus memantau perkembangan, DJP diminta melakukan pelaporan secara berkala terkait Coretax kepada DPR.
Hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala terkait Coretax. Berbagai aktivitas layanan, seperti pendaftaran NPWP, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, pembuatan faktur masih belum dapat dilakukan dengan lancar. Terhambatnya proses pemenuhan kewajiban perpajakan tentu menimbulkan risiko pengenaan sanksi bagi wajib pajak. Tak hanya itu, kendala sistem juga menganggu aktivitas usaha dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak langsung pada penerimaan pajak.
Terkait hal tersebut DPR meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak, khususnya terkait pemenuhan kewajiban yang terhambat akibat Coretax. “Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” ujar Misbakhun.
Sumber: https://ortax.org/banyak-kendala-djp-akan-jalankan-coretax-dan-aplikasi-lama-secara-bersamaan