Solusi Untuk Faktur Pajak Berstatus ‘Waiting for Amendment’
Notifikasi status waiting for amendment muncul jika PKP penjual membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang telah dikreditkan oleh PKP pembeli. Untuk mengatasi ini, pembeli harus menyetujui faktur pajak pengganti yang telah dibuat. Selanjutnya, pembeli mengakses menu Pajak Masukan. Kemudian, cari faktur pajak yang telah dibuat pengganti dengan status waiting for amendment. Setelah itu, klik Edit dan gulir layar ke bawah. Lalu, klik Setujui Penggantian. Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba melakukan beberapa langkah sebelum mengakses Coretax. Pertama, memastikan kembali koneksi internet lancar dan stabil. Kedua, silakan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan. Ketiga, buka laman Coretax DJP melalui private browser atau incognito window. Keempat, wajib pajak juga bisa menggunakan browser atau perangkat lain.