Kendala Akses DJP Online? Simak Solusi DJP

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama pada 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 dilakukan lewat aplikasi DJP Online, tidak menggunakan aplikasi Coretax. Bagi wajib pajak yang akan melakukan pelaporan, Tim Redaksi Ortax merangkum beberapa kendala yang mungkin timbul saat mengakses DJP Online beserta solusi yang dapat dilakukan berdasarkan informasi DJP.

Gagal Autentikasi

Saat ini, DJP telah mengimplementasikan multi-factor authentication (MFA) untuk masuk atau login ke akun DJP Online wajib pajak. Sistem MFA akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Token tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke akun DJP Online. Saat ini wajib pajak dapat memilih salah satu dari opsi MFA, yakni email, SMS, aplikasi M-Pajak, atau melalui Mobile Authenticator.

Kode Verifikasi Tidak Diterima

Sebagian besar wajib pajak mengeluhkan kode verifikasi/token yang dikirimkan oleh sistem DJP tidak diterima oleh wajib pajak. Banyak wajib pajak menerima kode verifikasi setelah lebih dari 2 jam sementara kode tersebut hanya berlaku 2 jam.

Per Rabu (26/02/2025), DJP melalui akun X @kring_pajak menyampaikan telah dilakukan perbaikan terkait kendala tersebut. Apabila wajib pajak belum menerima kode verifikasi melalui email, DJP mengimbau wajib pajak untuk menggunakan metode verifikasi lain, seperti SMS, m-Pajak, atau mobile authenticator.

Error Autentikasi

Kendala lain yang timbul pada saat saat login ke akun DJP Online adalah error dengan keterangan “Pesan Kesalahan:SO018: Autentikasi tidak berhasil”. Terkait kendala ini, DJP melalui salah satu unggahannya meminta wajib pajak untuk mencoba kembali secara berkala. Sebelum mencoba kembali, disarankan melakukan clear cache & cookies pada browser, atau gunakan browser lain/mode private/incognito window.

Lupa Password DJP Online

Jika lupa password atau kata sandi, wajib pajak dapat mengajukan penggantian password dengan mengklik “Lupa Kata Sandi?” pada laman login DJP Online. Kemudian, masukkan NPWP, EFIN, serta kode keamanan. Lalu, klik Submit. Tautan untuk reset password akan dikirimkan ke email terdaftar.

Lupa EFIN

Saat melakukan permohonan ubah kata sandi, wajib pajak juga diminta untuk memasukkan EFIN. Wajib pajak orang pribadi yang ingin meminta EFIN kembali dapat menghubungi telepon Kring Pajak melalui nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Wajib pajak juga dapat meminta EFIN melalui Live Chat pada laman www.pajak.go.id, mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak orang pribadi bisa datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

 

Sumber: https://ortax.org/kendala-akses-djp-online-simak-solusi-djp

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *