DJP: Lapor SPT PPN Masa Tetap Melalui ”Core Tax”!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka akses aplikasi e-Faktur (e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to Host) mulai 12 Februari 2025. Meski demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa tetap dilakukan melalui core tax. 

Hal tersebut ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, kepada Pajak.commelalui pesan singkat (14/2).

”Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di core tax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui core tax,” jelas Dwi.

Adapun pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lama pada akhir bulan berikutnya.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-lapor-spt-ppn-masa-tetap-melalui-core-tax/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *