Bertahun-tahun Malas Lapor SPT Pajak Bisa Dipenjara!
Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak setiap tahun. Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret, dan sementara Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 30 April pada tiap tahunnya.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lantas apa konsekuensi jika tak pernah lapor SPT?
Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Untuk sanksi administrasi, yang bersangkutan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000.
“Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya.
Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana.
Bahkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker.
Karena itu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah langkah preventif yang dapat menghindari risiko terkena sanksi pidana yang dapat berdampak serius, baik secara finansial, reputasi, maupun hukum bagi wajib pajak.
“Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu juga merupakan tindakan bijak untuk menghindari konsekuensi yang lebih besar di masa depan,” imbau DJP.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7789034/bertahun-tahun-malas-lapor-spt-pajak-bisa-dipenjara