PMK 49/2026 Atur Skema Baru Penyetoran PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme penyetoran PPN yang melibatkan penerbit dan penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dengan batas waktu yang berbeda bagi masing-masing pihak.
Penerbit Menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN
Berdasarkan PMK 49/2026, penerbit yang berupa bank atau lembaga penyedia layanan pembayaran bertugas memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. PPN yang telah dipungut tersebut kemudian disetorkan kepada penyelenggara SPP-TDLN.
Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sejak penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Tanggal konfirmasi tersebut sekaligus menjadi saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026.
Penyelenggara SPP-TDLN Menyetorkan PPN ke Kas Negara
Setelah menerima setoran dari penerbit, penyelenggara SPP-TDLN berkewajiban menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Batas waktunya juga paling lama tujuh hari sejak PPN diterima dari penerbit. Penyetoran ke kas negara dilakukan melalui mekanisme deposit pajak sesuai ketentuan dalam PMK 49/2026.
Berbeda dengan Ketentuan Penyetoran PPN pada Umumnya
Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme penyetoran PPN secara umum yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) huruf e dan f, PPN yang terutang dalam satu masa pajak disetor paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Meski demikian, PMK 81/2024 juga mengatur batas waktu penyetoran khusus untuk beberapa jenis transaksi.
Sejumlah Jenis PPN Memiliki Tenggat Waktu Tersendiri
PPN atas kegiatan membangun sendiri serta pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara itu, ketentuan berbeda juga berlaku untuk PPN atas barang impor. Bagi importir yang menyetor sendiri PPN impor, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pelunasan bea masuk. Apabila PPN dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyetoran dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah pemungutan. Adapun untuk barang impor yang memperoleh fasilitas penundaan atau pembebasan bea masuk, PPN disetor pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dengan terbitnya PMK 49/2026, pemerintah menambahkan ketentuan khusus mengenai batas waktu penyetoran PPN atas transaksi digital luar negeri. Pengaturan ini melengkapi skema penyetoran PPN yang sebelumnya telah berlaku untuk sejumlah jenis transaksi dengan karakteristik tertentu.
