Ketentuan Baru Jasa Pekerjaan Bebas yang Dikecualikan PPh Final 0,5%

Pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, meskipun omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, penghasilan dari pekerjaan bebas tetap harus dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif normal). Ketentuan ini berlaku untuk berbagai profesi yang mengandalkan keahlian atau keterampilan pribadi, antara lain: Dokter Pengacara/advokat Akuntan Arsitek Notaris PPAT Konsultan Penilai Aktuaris Penerjemah Pengajar, pelatih, penceramah Agen asuransi Moderator Peneliti Seniman, penyanyi, pemain musik, MC, model, penari, dan profesi sejenis lainnya. Selain itu, PP 20/2026 mengubah cakupan penerima fasilitas PPh Final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Intinya, apabila penghasilan berasal dari pekerjaan bebas/profesi, maka penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzet memenuhi batas UMKM. Penghasilan tersebut harus dihitung menggunakan mekanisme PPh umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ribuan Perusahaan Bakal Wajib Daftar sebagai WP GloBE ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia akan terdampak ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pajak minimum global yang berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan skala usaha tertentu. Entitas yang terdampak tidak hanya mencakup perusahaan induk utama yang berada di Indonesia, tetapi juga ribuan entitas konstituen yang merupakan anak perusahaan dari grup usaha multinasional yang berkedudukan di luar negeri. Menurut DJP, suatu perusahaan dikategorikan sebagai entitas konstituen apabila laporan keuangannya menjadi bagian dari laporan keuangan konsolidasian entitas induk utama. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perpajakan GloBE. Kewajiban Menambah Status sebagai Wajib Pajak GloBE Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-6/PJ/2026, anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam pengenaan pajak minimum global wajib mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan dan tidak dilakukan secara manual. Pemanfaatan sistem digital tersebut sejalan dengan implementasi coretax yang mendorong seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan secara elektronik. DJP menegaskan bahwa mekanisme ini mengedepankan prinsip self-assessment. Wajib pajak diharapkan secara mandiri menilai apakah dirinya termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE atau tidak. Batas Waktu Pengajuan Permohonan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan pertama kali tercakup dalam ketentuan GloBE pada tahun pajak 2025, maka permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus diajukan paling lambat pada akhir September 2026. Apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan secara mandiri, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan. Sebaliknya, status tersebut juga dapat dicabut apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan. Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia Penerapan GloBE merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti perkembangan perpajakan internasional, khususnya terkait pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah serta menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap struktur grup, pelaporan keuangan konsolidasian, serta kewajiban administrasi perpajakannya. UU 4/2026 Atur Pembentukan Financial Center Selain isu GloBE, pemerintah juga menerbitkan ketentuan mengenai pembentukan pusat finansial internasional melalui UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Berdasarkan Pasal 248A, pusat finansial internasional Indonesia dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperdalam sektor keuangan nasional. Wilayah tersebut nantinya memiliki karakteristik khusus berupa kemandirian administrasi dan keuangan serta penerapan standar internasional tertentu. Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif perpajakan guna meningkatkan daya saing pusat finansial tersebut. Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan juga membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim Pengadilan Pajak seiring meningkatnya jumlah sengketa perpajakan dan kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih efektif. Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 16 Juni 2026 mencapai […]

Ingin Pakai PPh Final UMKM, DJP Jelaskan Cara Hitung Omzetnya

Pemerintah melalui PP 20/2026 memperkenalkan perubahan penting dalam penentuan wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika sebelumnya omzet setiap entitas dihitung secara terpisah, kini penghitungan dilakukan secara agregat. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. Seluruh peredaran bruto yang diperoleh dari kedua entitas tersebut harus digabungkan untuk menentukan apakah batas omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak masih terpenuhi. Dengan demikian, hak untuk menggunakan PPh final UMKM tidak lagi ditentukan berdasarkan omzet masing-masing entitas secara sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan total omzet yang dimiliki oleh wajib pajak beserta perseroan perorangannya. Omzet Orang Pribadi dan PT Perorangan Harus Digabung Berdasarkan ketentuan baru, seluruh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas milik wajib pajak orang pribadi harus dijumlahkan dengan omzet yang diperoleh perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Sebaliknya, apabila omzet secara agregat telah melampaui batas Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema PPh final UMKM dan harus menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum. Cakupan Peredaran Bruto Semakin Luas PP 20/2026 juga memperluas komponen peredaran bruto yang diperhitungkan dalam menentukan batas omzet Rp4,8 miliar. Penghitungan peredaran bruto kini mencakup: 1.Penghasilan dari kegiatan usaha. 2.Penghasilan dari pekerjaan bebas. 3.Penghasilan yang dikenai PPh final. 4.Penghasilan yang dikenai PPh nonfinal. 5.Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang berasal dari luar negeri. Perluasan cakupan ini bertujuan agar penghitungan omzet mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak secara menyeluruh sehingga pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dapat lebih tepat sasaran. Penggabungan Omzet Suami dan Istri Perubahan penting lainnya adalah pengaturan mengenai wajib pajak suami dan istri yang melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri. Ketentuan ini berlaku bagi: Suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Selain penggabungan omzet suami dan istri, peredaran bruto dari seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri juga harus diperhitungkan. Dengan demikian, meskipun secara administrasi perpajakan suami dan istri memiliki kewajiban yang terpisah, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dilakukan secara gabungan. Perbedaan Ketentuan Sebelum dan Sesudah PP 20/2026 Sebelum berlakunya PP 20/2026, penghitungan omzet dilakukan secara terpisah antara wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Masing-masing entitas memiliki batas omzet sendiri untuk menentukan kelayakan penggunaan PPh final UMKM. Setelah PP 20/2026 berlaku, seluruh omzet yang memiliki hubungan kepemilikan dan pengendalian wajib digabungkan. Pendekatan ini bertujuan mencegah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas hanya untuk mempertahankan fasilitas PPh final UMKM.

Jasa Konstruksi Dikenai PPh Final, Begini Cakupannya

Usaha jasa konstruksi merupakan salah satu jenis usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini diatur dalam PP 9 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Cakupan Usaha Jasa Konstruksi yang Dikenai PPh Final Usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final meliputi: Jasa konsultansi konstruksi, terdiri atas: Konsultansi konstruksi sifat umum. Konsultansi konstruksi sifat spesialis. Pekerjaan konstruksi, terdiri atas: Pekerjaan konstruksi sifat umum. Pekerjaan konstruksi sifat spesialis. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dalam satu kontrak. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Besarnya tarif bergantung pada jenis jasa dan kepemilikan sertifikasi usaha: 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa berkualifikasi kecil atau memiliki sertifikat kompetensi kerja. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kualifikasi kecil. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memiliki sertifikat badan usaha. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja. 4% untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja. Tidak semua kegiatan di bidang konstruksi otomatis dikenai PPh Pasal 23. Apabila kegiatan tersebut termasuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 9/2022, maka penghasilannya dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang berbeda sesuai jenis layanan dan kualifikasi penyedia jasa.

Wajib Pajak Bisa Ganti/Batalkan Suket PPh PHTB, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-8/PJ/2025 memberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk mengganti atau membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax. Penggantian Suket PPh PHTB Wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket apabila terdapat kesalahan atau perubahan data yang masih dapat diperbaiki. Permohonan diajukan melalui Coretax pada menu Layanan Perpajakan → Layanan Administrasi → AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Sub-layanan yang digunakan: AS.01-08 untuk Suket dari layanan LA.01-03 dan LA.01-03A (termasuk hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama). AS.01-08A untuk Suket dari layanan LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax. Pembatalan Suket PPh PHTB Wajib pajak juga dapat mengajukan pembatalan Suket apabila: Terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau Terjadi perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyebabkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan menjadi tidak berlaku. Permohonan pembatalan diajukan melalui menu yang sama dengan memilih: AS.01-07 untuk Suket dari LA.01-03 dan LA.01-03A. AS.01-07A untuk Suket dari LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax. Latar Belakang Suket PPh PHTB Suket PPh PHTB merupakan dokumen hasil penelitian formal atas bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini sering disebut sebagai validasi SSP PPh PHTB, yang diperlukan dalam proses transaksi properti. Jika terdapat kesalahan data, wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket. Namun, jika transaksi tanah/bangunan dibatalkan atau PPJB berubah sehingga transaksi tidak lagi berlaku, maka wajib pajak harus mengajukan pembatalan Suket melalui Coretax.

24.672 Wajib Pajak Dormant Diaktifkan Kembali, DJP Jelaskan Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah mengaktifkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant hingga 12 Juni 2026. Langkah tersebut berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun dan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif, namun kemudian kembali menjalankan kegiatan ekonomi atau usaha. “Mereka misalnya sempat tidak memiliki proyek lagi, tetapi kemudian kembali aktif karena ada investasi atau proyek baru,” ujar Bimo. Menurutnya, status wajib pajak dormant dapat diaktifkan kembali apabila otoritas pajak menemukan indikasi bahwa wajib pajak kembali menjalankan usaha atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Dua Mekanisme Reaktivasi Wajib pajak nonaktif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, terdapat dua mekanisme pengaktifan kembali wajib pajak dormant. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui sistem Coretax. Kedua, pengaktifan dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila ditemukan data yang menunjukkan wajib pajak kembali aktif. Bimo mengungkapkan bahwa proses identifikasi dilakukan melalui basis data Coretax System dan pemanfaatan data transaksi dari pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain (ILAP). Melalui analisis data tersebut, DJP dapat mendeteksi aktivitas ekonomi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. Setelah dilakukan pembinaan dan klarifikasi, banyak wajib pajak yang kemudian membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kembali memenuhi kewajiban perpajakannya. Marketplace Bersiap Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Selain fokus pada reaktivasi wajib pajak dormant, DJP juga tengah mempersiapkan implementasi kebijakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026. Menurut Bimo, regulasi yang diperlukan telah siap dan mendapatkan dukungan pemerintah maupun DPR. Namun demikian, DJP masih akan melakukan diskusi dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Potensi Pajak dari Program Strategis Nasional DJP juga menyoroti potensi penerimaan pajak yang belum optimal dari sejumlah program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Pada program MBG, DJP menilai terdapat potensi pajak yang tidak terpungut akibat pengategorian insentif tunai kepada dapur MBG sebagai hibah yang tidak dikenai pajak. Sementara itu, pada program Koperasi Desa Merah Putih, otoritas pajak mengamati potensi penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri karena rendahnya realisasi pembelian bahan bangunan. Pelaporan Pajak GloBE Tidak Bisa Diwakilkan Dalam perkembangan lainnya, DJP menegaskan bahwa seluruh entitas konstituen di Indonesia yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dan tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh masing-masing. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menyatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan grup untuk kewajiban GloBE sebagaimana dilakukan di beberapa negara lain. Dengan demikian, setiap entitas tetap harus menyampaikan pelaporan secara individual. Pelaku Usaha Diminta Siap Sampaikan LKPM Sementara itu, Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan para pelaku usaha […]

Semua Anggota Grup Wajib Lapor SPT GloBE, Tak Bisa Diwakilkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE secara individual. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, mengatakan Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan secara grup sebagaimana yang berlaku di beberapa negara lain. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak dapat diwakilkan oleh satu entitas konstituen untuk seluruh anggota grup dalam satu yurisdiksi. “Memang ada negara yang pelaporannya grup, mereka dalam satu yurisdiksi itu pelaporan domestic return-nya hanya satu, jadi secara grup. Kalau di Indonesia, ini tidak memungkinkan,” ujar Saumty dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Kamis (18/6/2026).  Mengacu pada Ketentuan UU KUP Saumty menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri. Menurutnya, seluruh entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap memiliki kewajiban pelaporan masing-masing, meskipun tergabung dalam satu grup perusahaan multinasional yang sama. “Kita ikut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa semua wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan,” katanya. Wajib Mengisi SPT Tahunan PPh DMTT Dalam pelaksanaan GloBE, setiap entitas konstituen wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Saumty menjelaskan bahwa meskipun perhitungan pajak tambahan (top-up tax) dilakukan berdasarkan yurisdiksi, terdapat mekanisme pembagian proporsional yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing anggota grup. “DMTT itu menghitungnya per yurisdiksi. Kita menghitung top-up tax per yurisdiksi, tetapi ada perhitungan proporsi yang harus dibayar masing-masing anggota grup,” ujarnya. Status Wajib Pajak GloBE Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, entitas konstituen di Indonesia yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE. Entitas tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Setelah memperoleh status tersebut, wajib pajak GloBE berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Memahami Tahun Pengenaan dan Tahun Pajak GloBE DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tahun pengenaan GloBE dan tahun pajak GloBE. Tahun pengenaan GloBE merupakan tahun saat ketentuan GloBE mulai dikenakan kepada suatu grup perusahaan, sedangkan tahun pajak GloBE merupakan tahun setelah tahun pengenaan tersebut. Sebagai contoh, suatu entitas konstituen di Indonesia dapat menjadi wajib pajak GloBE pada tahun pajak 2025 apabila grup perusahaan tempat entitas tersebut bernaung memiliki omzet konsolidasi minimal €750 juta selama setidaknya dua tahun dalam periode 2021–2024. Dalam kondisi tersebut, tahun 2025 menjadi tahun pengenaan GloBE, sementara tahun pajak GloBE yang menjadi dasar pelaporan SPT adalah tahun 2026. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Global Penegasan kewajiban pelaporan secara individual ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengimplementasikan standar perpajakan internasional yang ditetapkan melalui kerangka GloBE. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dengan mekanisme pelaporan yang mengacu […]

Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong kesiapan para penyelenggara marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 yang direncanakan mulai diterapkan pada Juli 2026. Sebelum implementasi, DJP akan berdiskusi dengan para pelaku industri e-commerce untuk memastikan kesiapan sistem dan teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini didasarkan pada PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital. DJP menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak. Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline. Poin penting bagi pedagang marketplace: Tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan. Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM dengan omzet tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi perpajakan UMKM. DJP sedang mempersiapkan marketplace untuk menjalankan fungsi pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan antara perdagangan online dan offline.

Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif/dormant secara otomatis apabila ditemukan indikasi bahwa WP tersebut kembali melakukan aktivitas ekonomi atau memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, reaktivasi dapat dilakukan ketika DJP mendeteksi adanya: Kegiatan usaha yang kembali berjalan. Investasi atau proyek baru. Pembayaran pajak. Pelaporan pajak oleh wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. WP nonaktif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat dua cara pengaktifan kembali WP dormant: Atas permohonan wajib pajak melalui sistem Coretax. Secara jabatan oleh Kepala KPP. Dalam proses pengawasan, DJP memanfaatkan data dari Coretax serta data pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi transaksi atau aktivitas yang menunjukkan bahwa WP masih aktif secara ekonomi. Setelah terdeteksi, DJP dapat melakukan konseling atau klarifikasi kepada WP yang bersangkutan. DJP menyatakan bahwa reaktivasi WP dormant merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi dan perluasan basis pajak. Hingga saat ini, pengaktifan kembali WP dormant telah memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp20,63 triliun. Status WP nonaktif tidak bersifat permanen. Jika DJP menemukan bahwa WP kembali bertransaksi, memiliki proyek, investasi, atau menjalankan kegiatan usaha, maka status nonaktif dapat diubah kembali menjadi aktif secara otomatis tanpa harus menunggu permohonan dari wajib pajak.

Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?

Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM saat ini semakin terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pelaku UMKM maupun pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami pentingnya status fasilitas pajak yang tercatat dalam sistem, terutama dalam proses penerbitan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023, terdapat dua mekanisme pelunasan PPh Final UMKM, yaitu: 1. Disetor sendiri oleh wajib pajak; atau 2. Dipotong atau dipungut oleh pemotong/pemungut PPh. Apabila wajib pajak UMKM melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka PPh Final UMKM akan dipotong atau dipungut oleh pihak tersebut. Atas pemotongan atau pemungutan tersebut, pemotong/pemungut wajib menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. Peran Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Dalam pelaksanaannya, perlakuan pajak terhadap UMKM bergantung pada fasilitas yang dimiliki oleh wajib pajak. Pertama, apabila wajib pajak memiliki Surat Keterangan (Suket), pemotong atau pemungut akan melakukan pemotongan PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Suket merupakan surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet tahun berjalannya masih belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak dapat menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong/pemungut. Dalam kondisi ini, pemotong/pemungut tetap harus menerbitkan bukti potong, namun dengan nilai PPh nihil. Perbedaan fasilitas tersebut berpengaruh langsung terhadap perlakuan perpajakan yang diterapkan dalam sistem Coretax. Pengecekan Fasilitas Pajak pada Coretax Sejak implementasi Coretax, informasi mengenai fasilitas perpajakan wajib pajak terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem e-Bupot. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM perlu memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki telah tercatat dengan benar dalam profil Coretax. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui: Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melihat fasilitas perpajakan yang masih berlaku dan digunakan dalam administrasi perpajakan digital. Pengisian Fasilitas dalam BPPU Dalam proses pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), pemotong/pemungut wajib mengisi informasi mengenai fasilitas pajak yang dimiliki penerima penghasilan. Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat lima pilihan fasilitas yang dapat digunakan, yaitu: 1. Tanpa fasilitas, apabila pemotongan atau pemungutan dilakukan sesuai ketentuan umum tanpa fasilitas perpajakan. 2. PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), apabila pajak ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. 3. Surat Keterangan Bebas (SKB), apabila terdapat pembebasan pemotongan atau pemungutan berdasarkan SKB. 4. Surat Keterangan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. 5. Fasilitas Lainnya, untuk kondisi khusus sesuai ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku. Namun demikian, tidak seluruh pilihan fasilitas akan muncul pada saat pembuatan BPPU. Sistem Coretax hanya menampilkan fasilitas yang memang dimiliki dan tercatat atas wajib pajak penerima penghasilan. Sebagai contoh, apabila wajib pajak UMKM memiliki Suket yang masih berlaku, sistem akan menampilkan opsi “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memiliki Suket, opsi tersebut tidak akan tersedia. Dengan mekanisme ini, pemotong atau pemungut tidak perlu lagi menginput nomor Suket secara manual karena data fasilitas telah terhubung secara otomatis […]