Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui marketplace. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun kini ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. Sebelum keputusan penundaan diumumkan, sejumlah marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 diketahui telah melaksanakan kewajiban pemungutan selama lima hari. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa marketplace telah menjalankan ketentuan sesuai PMK 37/2025 sejak kebijakan tersebut berlaku. Menurutnya, setelah pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi, pihak idEA berencana melakukan pertemuan dengan DJP guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan ke depan. Budi juga menegaskan bahwa seluruh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan tetap mematuhi kebijakan dan arahan resmi pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat terus memberikan kepastian regulasi, menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyusun pedoman implementasi dan sosialisasi yang memadai agar marketplace maupun para pedagang online memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya, penunjukan akan dilakukan kembali menjelang diberlakukannya kebijakan pada 1 November 2026. Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang (seller). Ketentuan ini bertujuan memastikan tidak ada beban pajak yang dikenakan selama masa penundaan implementasi kebijakan. Keputusan penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 mencapai 5,29%, kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunda implementasi kebijakan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha digital. Melalui penundaan ini, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan, memperkuat sosialisasi kepada marketplace dan pedagang online, serta memberikan kepastian hukum sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan secara efektif pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 Marketplace Mundur ke November 2026, Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan
Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diundur selama tiga bulan dan baru akan diterapkan pada 1 November 2026. Penundaan ini ditegaskan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tercatat mencapai 5,29 persen, angka tersebut dinilai belum cukup untuk langsung menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga masih melihat sejumlah indikator lain sebagai bahan pertimbangan, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan perkembangan penjualan ritel. Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat dinilai sudah lebih mendukung. DJP Akan Menunjuk Kembali Marketplace Pemungut Pajak Aturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025. Dalam tahap persiapan, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Keempat marketplace tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026. Namun, akibat adanya perubahan jadwal penerapan, DJP membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai diberlakukan pada November 2026. PPh yang Telah Dipungut Akan Dikembalikan Penundaan penerapan kebijakan ini juga berdampak pada keputusan penunjukan yang sebelumnya sudah diterbitkan. DJP menyampaikan beberapa tindak lanjut, yaitu: Keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang menjelang pemberlakuan kebijakan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah isi kebijakan perpajakan. Perubahan hanya dilakukan pada waktu pelaksanaan pemungutan. Industri E-Commerce Ikuti Keputusan Pemerintah Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penundaan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti jadwal baru sesuai arahan pemerintah. Sebelum kebijakan ditunda, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual. Berbagai persiapan tersebut tetap menjadi bagian dari kesiapan marketplace ketika pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan pada November 2026.
Cara Input Manual SPPBMCP untuk Kreditkan PPNatas Impor di Coretax
Apa Itu SPPBMCP? Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Selain itu, SPPBMCP juga memuat besaran pungutan yang wajib dibayarkan, meliputi: Bea Masuk Cukai (apabila dikenakan) Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN dan PPh Impor Sanksi administrasi berupa denda (jika ada). Pada praktiknya, SPPBMCP paling sering diterbitkan atas barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui penyelenggara jasa pengiriman. Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman? Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu: Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD), seperti Pos Indonesia; atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, FedEx, TNT, UPS, dan perusahaan ekspedisi internasional lainnya. Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman dengan nilai pabean paling tinggi FOB USD1.500 tidak menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun PIB Khusus (PIBK). Sebagai gantinya, barang tersebut diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN). Apa Itu Consignment Note (CN)? Consignment Note (CN) merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara jasa pengiriman sebagai dasar pengiriman barang kepada penerima. Nomor CN nantinya menjadi salah satu data penting yang digunakan ketika PKP akan menginput dokumen pajak masukan di Coretax. Untuk pengiriman melalui jalur udara, nomor yang digunakan adalah Airway Bill (AWB). Apakah PPN pada SPPBMCP Dapat Dikreditkan? Ya. PPN yang tercantum dalam SPPBMCP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Hal tersebut dimungkinkan karena SPPBMCP termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025. Namun demikian, tidak seluruh data SPPBMCP otomatis muncul (prepopulated) pada sistem Coretax. Apabila data belum tersedia secara otomatis, PKP harus melakukan input secara manual agar PPN impor tersebut tetap dapat dikreditkan. Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum melakukan input manual di Coretax, siapkan terlebih dahulu: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Apabila impor dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kedua dokumen tersebut umumnya akan diberikan bersamaan dengan tagihan biaya pengiriman. Cara Input SPPBMCP Secara Manual di Coretax 1. Login ke Coretax Login ke sistem Coretax DJP. Apabila mewakili wajib pajak lain, lakukan Impersonate terlebih dahulu. 2. Masuk ke Menu Pajak Masukan Pilih menu: e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan Kemudian klik tombol: + Buat Dokumen Lain Masukan Sistem akan menampilkan halaman Edit Dokumen Masukan yang terdiri dari: Dokumen Transaksi Seller Information Detail Transaksi Pengisian Dokumen Transaksi Lengkapi data sebagai berikut. Jenis Transaksi Pilih: 1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Jenis Dokumen Terisi otomatis: Normal Detail Transaksi Sesuaikan dengan transaksi. Contoh: 01. Impor BKP apabila mengimpor Barang Kena Pajak berwujud. Dokumen Transaksi Pilih: PIB dan SSP Nomor Dokumen Isi dengan format: CN#NTPN Contoh: 123456789101#V912A6IL9D3VVVG4 Keterangan: Nomor CN diperoleh dari bagian atas SPPBMCP. Untuk pengiriman udara gunakan nomor AWB. NTPN diperoleh dari Bukti Penerimaan Negara (BPN). Tanggal Dokumen Isi sesuai tanggal pada dokumen. […]
Penuhi Kriteria GloBE, Entitas PMN Perlu Mengajukan Status Wajib Pajak GloBE Sebelum September 2026
Wajib pajak yang termasuk dalam cakupan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau pajak minimum global perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Grup Perusahaan dengan Omzet €750 Juta Tercakup GloBE Sebuah grup perusahaan multinasional dapat masuk dalam cakupan penerapan GloBE apabila memenuhi batasan omzet tertentu. Ketentuan ini berlaku apabila total omzet tahunan grup mencapai sekurang-kurangnya €750 juta yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Selain itu, ambang batas tersebut harus tercapai dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pertama pemberlakuan GloBE. Sebagai ilustrasi, apabila suatu grup perusahaan multinasional mencatatkan omzet di atas €750 juta dalam dua tahun atau lebih selama periode 2021 sampai dengan 2024, maka grup tersebut akan menjadi bagian dari cakupan GloBE mulai tahun 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dari grup tersebut yang berada di Indonesia perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir, yaitu pada September 2026. Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE Melalui Portal Wajib Pajak Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Dalam proses pengajuan tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan sejumlah informasi, antara lain: Nama dan NPWP serta informasi mengenai terpenuhinya status entitas induk utama Identitas entitas induk utama Identitas grup perusahaan multinasional Tahun pertama pengenaan GloBE Tlamat korespondensi NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon penanggung jawab. Surat Pemberitahuan Diterbitkan Melalui Coretax Administration System Atas permohonan yang telah disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan secara otomatis melalui Coretax Administration System.
DJP Atur Waktu Penyusunan LHP2DK 44 Hari Kerja, Dapat Diperpanjang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengatur jangka waktu penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sesuai dengan kondisi pengawasan yang dilakukan. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses penyusunan LHP2DK harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 44 hari kerja terhitung sejak tanggal SP2DK disampaikan kepada wajib pajak. LHP2DK merupakan dokumen yang mencatat proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, sekaligus memuat hasil akhir berupa kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Waktu Penyusunan Bisa Ditambah Batas waktu penyelesaian LHP2DK tidak bersifat mutlak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memberikan tambahan waktu penyusunan hingga 22 hari kerja apabila terdapat alasan atau pertimbangan tertentu. Penyesuaian waktu juga dapat dilakukan apabila pengawasan terhadap wajib pajak masuk dalam kategori yang memiliki ketentuan khusus. Wajib Pajak Harus Memberikan Jawaban dalam 14 Hari Di sisi lain, wajib pajak memiliki batas waktu yang lebih singkat untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak harus menyampaikan penjelasan dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya salah satu kondisi penerimaan SP2DK yang lebih dahulu. Perhitungan waktu tersebut dimulai dari: tanggal SP2DK tersedia atau diterbitkan melalui akun wajib pajak; tanggal SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak; tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui faksimile; tanggal pada bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau layanan kurir; atau tanggal SP2DK diberikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya. Tambahan Waktu Tanggapan Dapat Diajukan Apabila belum dapat memberikan tanggapan dalam batas waktu yang tersedia, wajib pajak dapat meminta tambahan waktu paling lama tujuh hari. Permintaan tersebut harus diberitahukan sebelum masa 14 hari berakhir. Jika pemberitahuan dilakukan setelah batas waktu terlampaui, tambahan waktu tidak dapat diberikan. Tanggapan yang Masuk Terlambat Tetap Bisa Diproses Wajib pajak yang menyampaikan tanggapan melewati batas waktu masih memiliki kemungkinan untuk diterima oleh Kepala KPP. Dalam menentukan tindak lanjut, Kepala KPP akan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: tingkat risiko kepatuhan wajib pajak; adanya upaya atau itikad baik dari wajib pajak; lokasi wajib pajak; pertimbangan efisiensi dan efektivitas pengawasan; serta waktu pelaksanaan proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Tidak Ada Tanggapan Dapat Berujung Tindak Lanjut Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan sama sekali atas SP2DK, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, terdapat kemungkinan pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan tertentu sebagai bagian dari langkah pengawasan.
Sudah Terintegrasi! WP Bisa Cek Faktur Pajak dan Bupot di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Salah satu pembaruan yang kini telah diterapkan adalah integrasi data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak dapat mengakses dan memverifikasi sendiri data perpajakannya melalui Coretax untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang tercatat telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak dari kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam penerbitan dokumen perpajakan. Wajib Pajak Dapat Memastikan Kesesuaian Data Transaksi Melalui Coretax System, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data faktur pajak maupun bukti potong yang telah diterbitkan atas namanya. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen perpajakan benar-benar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, fitur ini juga memungkinkan wajib pajak mengetahui apabila identitasnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, DJP mengimbau agar wajib pajak tidak panik, melainkan segera menghubungi pihak penerbit faktur pajak atau bukti potong untuk meminta pembatalan dokumen tersebut. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Data Tidak Sesuai DJP menjelaskan bahwa apabila wajib pajak menemukan adanya faktur pajak atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, penyelesaian pertama dilakukan dengan menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta agar faktur pajak maupun bukti potong dibatalkan. Namun, apabila penerbit tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pembatalan, wajib pajak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan yang disediakan oleh DJP. Dengan demikian, setiap indikasi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan data tetap dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi. Kanal Pengaduan yang Disediakan DJP Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu: Telepon Kring Pajak di nomor (021) 1500200. Portal Coretax System. Email pengaduan@pajak.go.id. Situs resmi pengaduan.pajak.go.id. Surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan kantor pajak. Pengaduan secara langsung melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP maupun kantor unit vertikal DJP. Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan dalam melaporkan permasalahan apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung dengan penerbit dokumen perpajakan. DJP Mengimbau Penerbit Dokumen Lebih Teliti Selain memberikan panduan kepada wajib pajak, DJP juga mengingatkan para penerbit faktur pajak dan bukti potong agar lebih cermat dalam melakukan pengisian data sebelum dokumen diterbitkan. Penerbit diminta memastikan kesesuaian tiga data utama lawan transaksi, yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama wajib pajak; dan Alamat wajib pajak. Ketiga data tersebut telah tersedia pada menu pembuatan faktur pajak maupun bukti potong di Coretax sehingga dapat diverifikasi sebelum dokumen diterbitkan. Ketelitian dalam proses ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah penggunaan identitas yang tidak semestinya. Cara Mengecek Faktur Pajak Masukan Melalui Coretax Untuk memastikan kesesuaian data faktur pajak masukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Melakukan impersonate pada Coretax apabila bertindak mewakili wajib pajak lain. Membuka Modul e-Faktur. Memilih menu Pajak Masukan. Menggeser tampilan ke sebelah kanan, kemudian memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak. Menekan tombol Reload. Setelah data […]
Transaksi yang Belum Dipungut PPNPMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN
Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi digital luar negeri yang memanfaatkan barang maupun jasa digital di Indonesia tetap dikenai PPN, termasuk transaksi yang belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Latar Belakang Kebijakan Seiring berkembangnya ekonomi digital, masyarakat Indonesia semakin banyak memanfaatkan berbagai layanan digital dari luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak (software), penyimpanan data (cloud), hingga berbagai layanan digital lainnya. Selama ini, sebagian transaksi tersebut telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, masih terdapat transaksi digital luar negeri yang belum dapat dipungut PPN melalui skema tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membentuk SPP-TDLN sebagai mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang terlewat dari pemungutan PPN. Ruang Lingkup Pemungutan PPN Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas: Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa barang digital, seperti aplikasi, perangkat lunak, permainan digital, musik digital, e-book, dan produk digital lainnya. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital, seperti layanan cloud computing, layanan streaming, langganan platform digital, jasa periklanan digital, serta berbagai layanan digital lainnya. Dengan demikian, transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum dipungut PPN tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme Pemungutan PPN Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh pihak selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut. Dalam mekanisme ini, PPN harus sudah diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri ke dalam harga atau pembayaran atas barang maupun jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Besarnya PPN dihitung menggunakan rumus: PPN = 11/111 × Harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN. Metode ini digunakan untuk memperoleh besaran PPN apabila harga yang dibayarkan konsumen sudah merupakan harga termasuk pajak. Peran Bank sebagai Pihak Pemungut Salah satu perbedaan utama dalam mekanisme SPP-TDLN adalah keterlibatan bank sebagai pihak lain yang membantu proses pemungutan PPN. Bank akan memungut PPN apabila telah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa suatu transaksi digital luar negeri merupakan transaksi yang terutang PPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan perpajakan. Mekanisme Penyetoran PPN Setelah PPN dipungut, terdapat alur penyetoran yang harus dipenuhi sebagai berikut: Bank menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak menerima konfirmasi bahwa transaksi terutang PPN. Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak menerima setoran dari bank. Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap penerimaan negara dapat disetorkan secara tepat waktu sekaligus menjaga akuntabilitas proses pemungutan. Pengembangan […]
Mulai Berlaku, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 dan Laporkan Data WP ke DJP
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam ketentuan tersebut, informasi yang disampaikan oleh penyedia marketplace menjadi satu kesatuan sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Data Pedagang yang Wajib Disampaikan ke DJP Berdasarkan Pasal 15 PMK 37/2025, salah satu informasi yang wajib dilaporkan penyedia marketplace adalah data yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6). Data tersebut meliputi: NPWP atau NIK serta alamat korespondensi pedagang dalam negeri. Surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak. Surat pernyataan bahwa peredaran bruto pedagang dalam negeri telah melebihi Rp500 juta. Informasi Tambahan yang Perlu Dilaporkan Selain data yang berkaitan langsung dengan pedagang, penyedia marketplace juga wajib menyampaikan informasi lainnya kepada DJP. Informasi tersebut berupa: Nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri. NPWP atau tax identification number (TIN) serta alamat korespondensi pihak lain. Alamat email dan nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa. Rincian Transaksi dalam Bukti Pungut PPh Pasal 22 Penyedia marketplace juga harus melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Rincian informasi tersebut mencakup: Nomor dan tanggal dokumen tagihan. Nama pihak lain. Nama akun pedagang dalam negeri. Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama serta alamat. Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, serta potongan harga. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang dalam negeri. Wajib Laporkan PPh Pasal 22 yang Telah Disetor Selain menyampaikan data pedagang dan transaksi, penyedia marketplace juga harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara. DJP telah menunjuk sejumlah penyedia marketplace untuk menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri.
Sudah Bersiap Sebulan, Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) melalui penyedia marketplace mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sebelumnya telah diberikan masa penyesuaian sistem selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, marketplace mulai memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh seller. Menurut Inge, DJP telah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pemungutan pajak yang baru. Selain sosialisasi, DJP juga menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) pada situs resminya sebagai sumber informasi mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. FAQ tersebut dapat diakses oleh seller, marketplace, maupun masyarakat umum dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta pertanyaan yang muncul dari para pihak yang terdampak oleh penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal implementasi, terdapat empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) PT Shopee International Indonesia (Shopee) PT Tokopedia PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) Keempat marketplace tersebut dipilih karena telah dinilai memenuhi persyaratan dari sisi kesiapan sistem, infrastruktur digital, serta ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sementara itu, marketplace lainnya masih berada dalam tahap asesmen. DJP menyatakan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap setelah masing-masing marketplace dinilai siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital, serta memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di sektor perdagangan elektronik. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada seluruh pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
KLU di Coretax Berubah Sendiri? Wajib Pajak Bisa Ajukan Perubahan Data
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam administrasi perpajakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Apabila wajib pajak menemukan bahwa KLU pada sistem Coretax DJP berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi usahanya, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data melalui sistem Coretax. Penyesuaian data ini penting karena KLU merupakan salah satu informasi administrasi perpajakan yang digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan perpajakan, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga penerapan ketentuan pajak tertentu. DJP Gunakan Acuan KBLI 2025 Menurut penjelasan Contact Center Ditjen Pajak (Kring Pajak), penentuan KLU dalam administrasi perpajakan saat ini mengacu pada: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya. Dengan adanya penyesuaian terhadap klasifikasi usaha terbaru, sebagian wajib pajak mendapati KLU pada data administrasi perpajakannya berubah. Namun, DJP tidak menjelaskan secara rinci penyebab perubahan tersebut. Meski demikian, apabila KLU yang tercatat tidak menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan data. Cara Mengubah KLU Melalui Coretax DJP Perubahan KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut: Login ke akun Coretax DJP. Pilih menu Portal Saya. Masuk ke menu Perubahan Data. Pilih Identitas Wajib Pajak. Ajukan perubahan KLU sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya. Lengkapi dokumen atau informasi pendukung apabila diperlukan. Kirim permohonan untuk diproses oleh DJP. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memperbarui data identitas, termasuk KLU, apabila informasi yang tersimpan pada sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha saat ini. Dapat Menghubungi KPP Apabila Memerlukan Penjelasan Apabila wajib pajak ingin mengetahui alasan perubahan KLU atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data yang tercantum pada sistem, DJP menyarankan agar wajib pajak menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP dapat memberikan informasi mengenai dasar perubahan data maupun membantu proses pembaruan apabila diperlukan. Perubahan Data Merupakan Kewajiban Wajib Pajak Ketentuan mengenai perubahan data diatur dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah tercatat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Artinya, apabila KLU yang tercantum sudah tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, wajib pajak berkewajiban memperbarui data tersebut agar administrasi perpajakannya tetap akurat. DJP Juga Dapat Mengubah Data Secara Jabatan Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data secara jabatan. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila DJP menemukan adanya perbedaan antara data yang tersimpan dalam administrasi perpajakan dengan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil penelitian atau data yang dimiliki DJP. Dengan demikian, pembaruan data tidak selalu berasal dari permohonan wajib pajak, tetapi juga dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjaga validitas basis data perpajakan. Jenis Perubahan Data untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PER-7/PJ/2025, perubahan data bagi wajib pajak badan meliputi beberapa hal berikut: Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan tersebut terjadi karena ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak. Penambahan maupun pengurangan tempat kegiatan usaha. Perubahan jenis kegiatan usaha atau KLU. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan badan usaha yang tidak […]
