SE Baru, DJP Bisa Masukkan HWI ke Daftar Permintaan Informasi Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pembaruan tersebut menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian publik karena memperluas mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk dengan memasukkan kelompok high wealth individual (HWI) dan prominent people sebagai pihak yang dapat diusulkan untuk dilakukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan.
HWI dan Prominent People Masuk Kriteria Pengawasan
Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pejabat DJP dapat menyusun daftar usulan orang pribadi maupun badan yang akan dimintakan informasi keuangannya kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK pelapor CARF). Permintaan tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.
Dalam penyusunan daftar usulan, DJP menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menjadi sasaran permintaan IBK, yaitu:
- memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM);
- sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak;
- merupakan orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya sesuai kebijakan DJP;
- berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dilakukan permintaan informasi keuangan.
Dengan ketentuan tersebut, DJP memiliki dasar administratif yang lebih jelas dalam menentukan wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan.
Tiga Pejabat Berwenang Mengajukan Permintaan IBK
SE-9/PJ/2026 menetapkan tiga pejabat yang memiliki kewenangan mengajukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan, yaitu:
- Pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang membidangi penyusunan daftar sasaran analisis, analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis.
- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), maupun pihak lain yang informasinya diperlukan untuk mendukung proses pengawasan.
Namun demikian, permintaan IBK terhadap pihak terkait tersebut hanya dapat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP berdasarkan daftar sasaran analisis maupun daftar prioritas pengawasan yang ditangani oleh kantor pusat.
Persetujuan Berjenjang Sebelum Permintaan Diajukan
Sebelum permintaan IBK dikirimkan kepada lembaga keuangan, daftar usulan wajib memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang.
Untuk usulan yang ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP, persetujuan diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kantor wilayah atau KPP harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kanwil DJP.
Mekanisme ini dimaksudkan agar setiap permintaan informasi keuangan dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai kebutuhan pengawasan.
Data IBK Dapat Menjadi Dasar Penerbitan SP2DK
Informasi keuangan yang diperoleh DJP melalui mekanisme IBK tidak hanya digunakan sebagai data pendukung, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Hasil analisis atas data tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak.
Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan
Selain pembaruan tata cara permintaan IBK, terdapat sejumlah perkembangan perpajakan lain yang turut menjadi perhatian.
Insentif PPh Badan 0% hingga 50 Tahun
Setelah disahkannya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), pemerintah menawarkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi investor yang memenuhi persyaratan tertentu.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi korporasi multinasional yang termasuk dalam skema pajak minimum global (Global Minimum Tax). Pemerintah menegaskan bahwa hanya investor yang memenuhi kriteria dan membawa investasi asing ke PFII yang berhak memperoleh insentif tersebut.
Larangan Merekam Penjelasan SP2DK
Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, DJP melarang wajib pajak, kuasa, maupun pegawainya melakukan perekaman saat penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference.
Apabila larangan tersebut dilanggar, pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kantor pajak tetap memiliki kewenangan untuk melakukan dokumentasi atau perekaman terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Marketplace Diminta Transparan dalam Pemungutan PPh Pasal 22
DJP juga mengingatkan penyelenggara marketplace agar tidak menjadikan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagai alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada para pedagang (seller).
Apabila terdapat biaya yang dikenakan, marketplace diminta memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Zakat Masih Menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Terkait usulan agar zakat dijadikan kredit pajak, DJP menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh pemeluk agama.
Untuk saat ini, pembayaran zakat yang memenuhi ketentuan tetap diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai kredit pajak.
Kerja Sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
DJP juga menegaskan bahwa kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan dalam bentuk koordinasi dan pertukaran informasi di tingkat desa atau kelurahan.
Kerja sama tersebut bukan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.
