Purbaya: PPh 0% di PFII Bukan Potential Loss, tapi Potential Gain
Pemerintah terus mempersiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai salah satu strategi untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi investor berskala besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk kehilangan potensi penerimaan negara (potential loss), melainkan langkah strategis untuk menciptakan potensi keuntungan (potential gain) melalui masuknya investasi yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Menurut Purbaya, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut. Tanpa adanya insentif yang kompetitif, Indonesia dinilai akan sulit bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai.
“Indonesia merupakan pemain baru dalam industri pusat keuangan global. Oleh karena itu, diperlukan insentif yang lebih menarik agar investor memiliki alasan untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.
Mendorong Pembiayaan Pembangunan dan Stabilitas Rupiah
Selain menarik investasi langsung, pemerintah menilai dana yang masuk ke PFII akan memberikan manfaat bagi pembiayaan negara. Salah satunya melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk global bond yang diterbitkan pemerintah di pasar internasional.
Semakin banyak investor yang membeli obligasi pemerintah, semakin mudah pemerintah memperoleh pendanaan dalam mata uang asing. Kondisi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan permintaan dolar AS di pasar global sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
APBN Menjadi Pendanaan Awal PFII
Pembentukan PFII akan didukung oleh pendanaan awal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun pemerintah memastikan pembiayaan tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara. Pendanaan juga akan berasal dari investasi swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pemerintah belum mengungkapkan besaran dana APBN yang akan dialokasikan, tetapi menegaskan bahwa investor akan turut memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan kawasan pusat finansial tersebut.
Sementara itu, pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang PFII untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta operasional PFII. Setelah pengesahan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk mengenai pemberian berbagai insentif perpajakan.
Marketplace Dilarang Membebankan Biaya Tambahan kepada Seller
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan penyedia marketplace agar tidak serta-merta membebankan biaya tambahan kepada para pedagang online (seller) setelah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa apabila marketplace mengenakan biaya tambahan dengan alasan pelaksanaan pemungutan pajak, seller berhak meminta penjelasan secara transparan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tidak membebani pelaku usaha digital secara tidak wajar.
DJP Larang Perekaman Penjelasan SP2DK Melalui Video Conference
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP juga menetapkan larangan bagi wajib pajak untuk merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan melalui video conference.
Larangan tersebut berlaku bagi wajib pajak, kuasa, wakil, maupun pegawainya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman selama proses berlangsung.
Penerimaan Pajak Digital Terus Meningkat
Sepanjang semester I tahun 2026, DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp8,68 triliun. Rinciannya meliputi:
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp6,34 triliun.
- Pajak transaksi aset kripto: Rp205 miliar.
- Pajak fintech lending (P2P lending): Rp695,84 miliar.
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp1,44 triliun.
Peningkatan penerimaan tersebut menunjukkan semakin baiknya kepatuhan pelaku usaha digital sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil antara sektor digital dan konvensional.
Kemendagri Minta Pemda Tak Khawatir Soal Pembebasan BPHTB Rumah MBR
Dalam isu lain, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak khawatir terhadap dampak pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai manfaat ekonomi dan sosial dari pembangunan perumahan jauh lebih besar dibandingkan potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.
