Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan terhadap sistem Coretax Administration System yang akan menyebabkan layanan mengalami waktu henti (downtime) selama satu jam pada Rabu malam. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan sistem akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak maupun pihak eksternal yang terhubung dengan sistem tersebut. DJP menjelaskan bahwa penghentian layanan sementara ini juga berdampak pada berbagai pihak yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), serta authorized billing channel. “Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pengumuman resminya. Pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya DJP untuk menjaga performa dan stabilitas Coretax dalam memberikan layanan perpajakan yang optimal kepada masyarakat. Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh fitur dan layanan yang tersedia pada sistem tidak dapat digunakan untuk sementara waktu. Oleh karena itu, wajib pajak yang berencana melakukan pelaporan, pembayaran, atau administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau untuk mengatur jadwal akses mereka di luar waktu pemeliharaan yang telah ditentukan. Setelah proses pemeliharaan selesai, sistem akan kembali beroperasi normal dan dapat diakses sebagaimana mestinya. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan administrasi perpajakan nasional. Sejak resmi diterapkan pada awal 2025, Coretax menjadi tulang punggung digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, DJP berupaya meningkatkan efisiensi, integrasi data, serta kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pemeliharaan kali ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh DJP. Sepanjang implementasi Coretax, DJP telah beberapa kali mengumumkan jadwal downtime terencana guna melakukan penyempurnaan, peningkatan performa, dan stabilisasi sistem. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan Coretax dapat beroperasi secara optimal, terutama mengingat perannya yang semakin vital dalam mendukung berbagai layanan perpajakan nasional. Dengan adanya jadwal pemeliharaan ini, wajib pajak diharapkan dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan mereka agar tidak terkendala selama periode penghentian layanan sementara berlangsung.
Ekspor SDA Wajib lewat Danantara untuk Tekan Profit Shifting
Pemerintah berencana memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI sebagai pintu tunggal ekspor dinilai mampu menekan praktik penghindaran pajak seperti transfer pricing, underinvoicing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan, meningkatkan kemampuan deteksi transfer pricing, serta memperkuat penegakan hukum perpajakan belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan profit shifting. Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih tegas dan mendasar untuk mengatasi persoalan tersebut. “Kalau mau mengubah sebuah pekerjaan rumah besar, harus berani mengambil keputusan yang radikal,” ujarnya. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui DSI. Kebijakan ini akan mencakup berbagai komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloys. Melalui mekanisme ekspor satu pintu, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain menekan praktik transfer pricing dan underinvoicing, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengawasi arus devisa hasil ekspor (DHE) agar lebih optimal masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Penerapan kebijakan ekspor melalui DSI akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi setiap tiga bulan. Pada tahap awal ini, perusahaan eksportir masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer). DSI yang telah memperoleh akses ke sistem kepabeanan CEISA akan berperan dalam pengawasan, sementara pengoperasian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetap dilakukan oleh perusahaan. Adapun kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam, pungutan ekspor, dan kewajiban perpajakan masih dilaksanakan oleh perusahaan eksportir atas nama masing-masing. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menangani seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak penjualan, transaksi perdagangan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor. Seluruh kewajiban administratif, pungutan negara, dan perpajakan juga akan dijalankan oleh DSI sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan memperkuat basis penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini sistem ekspor satu pintu akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Menurutnya, pengawasan yang lebih terpusat dapat mengurangi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor. Dengan hilangnya praktik underinvoicing dan manipulasi harga transfer, nilai transaksi ekspor diyakini akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan devisa negara. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penyelundupan komoditas ke luar negeri yang selama ini merugikan negara. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan DSI merupakan salah satu langkah strategis untuk meminimalkan praktik underinvoicing dan transfer pricing dalam perdagangan internasional. Menurutnya, sistem yang lebih terintegrasi akan membuat pemerintah memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap seluruh rantai transaksi ekspor SDA strategis. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan praktik manipulasi nilai ekspor dan pengalihan keuntungan ke yurisdiksi lain dapat ditekan seminimal mungkin, […]
Syarat Jadi WP Kriteria Tertentu, Tak Dipidana Pajak 5 Tahun Terakhir
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu berhak memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah wajib pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d PMK 28/2026 disebutkan bahwa wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana atas tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum penetapan status tersebut. Selain bebas dari catatan pidana perpajakan, wajib pajak juga wajib memenuhi sejumlah kriteria lainnya untuk dapat memperoleh status wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak harus memiliki kepatuhan yang baik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kedua, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak selama lima tahun terakhir. Pengecualian diberikan bagi tunggakan yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dari otoritas pajak. Ketiga, laporan keuangan wajib pajak harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini **Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)** selama tiga tahun berturut-turut. Persyaratan tersebut menjadi indikator bahwa wajib pajak memiliki tingkat kepatuhan dan tata kelola keuangan yang baik sehingga layak memperoleh kemudahan dalam proses restitusi pajak. Wajib pajak yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau sistem Coretax paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan salah satu dari dua keputusan. Pertama, keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu apabila seluruh persyaratan dinilai telah terpenuhi. Kedua, surat pemberitahuan penolakan permohonan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Pemberian fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara lebih cepat tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang. Di sisi lain, persyaratan yang ketat juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan. Dengan hadirnya PMK 28/2026, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara percepatan layanan perpajakan dan penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri
Pemerintah melalui PP 20/2026 memperketat pemanfaatan tarif PPh final UMKM 0,5% oleh wajib pajak orang pribadi suami-istri guna mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) untuk tetap menikmati fasilitas pajak UMKM. Dalam aturan baru tersebut, apabila suami-istri berstatus pisah harta (PH) atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT), maka peredaran bruto (omzet) Rp4,8 miliar tidak dihitung masing-masing, tetapi harus digabung antara suami dan istri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026. Artinya, meskipun omzet usaha suami dan istri secara individual masih di bawah batas Rp4,8 miliar, fasilitas PPh final UMKM bisa tidak dapat digunakan apabila total omzet gabungan melebihi batas tersebut. Selain omzet suami-istri, PP 20/2026 juga memperluas pengaturan penggabungan omzet dengan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi terkait. Langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui pembentukan beberapa entitas usaha dengan omzet terpisah secara formal tetapi masih merupakan satu kesatuan ekonomi. Meski ada pengetatan, pemerintah tidak menghapus tarif PPh final UMKM 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dipertahankan. Fokus perubahan lebih kepada memastikan fasilitas pajak UMKM dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memang memenuhi tujuan kebijakan dan bukan untuk strategi pemecahan usaha dalam satu keluarga.
Tahan DHE SDA di Dalam Negeri, Purbaya Sebut Tarif PPh Finalnya 0%
Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, eksportir diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100% dan menempatkannya melalui bank Himbara, dengan beberapa relaksasi bagi eksportir tertentu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mewajibkan penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi juga memberikan insentif perpajakan agar kebijakan tersebut lebih menarik bagi pelaku usaha. Salah satu insentifnya adalah tarif PPh final atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA yang dapat mencapai 0% tergantung jangka waktu penempatan dana. Menurut Purbaya, fasilitas ini membuat penempatan DHE SDA lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenakan pajak hingga 20% atas imbal hasilnya. Dengan demikian, eksportir memperoleh keuntungan pajak apabila mempertahankan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik. Dalam ketentuan baru tersebut: Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Konversi valas ke rupiah dibatasi maksimal 50% dari dana DHE SDA yang ditempatkan. Pemerintah juga memberi relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Dalam kondisi tersebut, sebagian DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara, dengan batas maksimal 30% dan jangka waktu tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas rupiah, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Tiga Jenis Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat
Terdapat 3 jenis wajib pajak (WP) yang dapat memperoleh restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan pengembalian pajak dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses pemeriksaan penuh terlebih dahulu. Ketiga jenis wajib pajak tersebut adalah: Wajib Pajak Kriteria TertentuWP yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan memenuhi persyaratan administratif tertentu, seperti kepatuhan pelaporan serta pembayaran pajak. Status ini ditetapkan oleh DJP melalui keputusan khusus. Wajib Pajak Persyaratan TertentuWP yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan jenis dan jumlah restitusi yang diajukan. Kelompok ini dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur DJP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko RendahPKP yang dikategorikan berisiko rendah dalam administrasi perpajakan juga berhak mengajukan restitusi dipercepat, khususnya atas kelebihan pembayaran PPN, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan mengenai restitusi dipercepat ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan mempercepat arus kas wajib pajak yang dinilai memenuhi standar kepatuhan atau memiliki risiko rendah.
Masih Punya Utang Pajak, Bisakah Ajukan Surat Keterangan Fiskal?
Branch Profit Tax (BPT) atau PPh Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umumnya sebesar 20%, meskipun dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam PMK 14/2011. Terdapat 4 bentuk penanaman kembali yang dapat dipilih BUT agar terbebas dari BPT, yaitu: Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah ada di Indonesia sebagai pemegang saham. Pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Investasi berupa aktiva tidak berwujud untuk mendukung usaha atau kegiatan BUT di Indonesia. Agar memperoleh fasilitas pengecualian BPT, penanaman kembali tersebut harus memenuhi 2 syarat umum, yaitu: Penanaman kembali dilakukan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh. BUT harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi penanaman kembali kepada KPP tempat terdaftar. Saat ini, pemberitahuan dilakukan melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berbeda tergantung pada jenis penanaman kembali yang dipilih BUT. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bentuk investasi dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan agar dapat memanfaatkan pengecualian Branch Profit Tax secara sah.
Penghasilan BUT yang Dikecualikan dari Pengenaan Branch Profit Tax
Branch Profit Tax (BPT) atau PPh Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umumnya sebesar 20%, meskipun dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam PMK 14/2011. Terdapat 4 bentuk penanaman kembali yang dapat dipilih BUT agar terbebas dari BPT, yaitu: Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah ada di Indonesia sebagai pemegang saham. Pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Investasi berupa aktiva tidak berwujud untuk mendukung usaha atau kegiatan BUT di Indonesia. Agar memperoleh fasilitas pengecualian BPT, penanaman kembali tersebut harus memenuhi 2 syarat umum, yaitu: Penanaman kembali dilakukan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh. BUT harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi penanaman kembali kepada KPP tempat terdaftar. Saat ini, pemberitahuan dilakukan melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berbeda tergantung pada jenis penanaman kembali yang dipilih BUT. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bentuk investasi dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan agar dapat memanfaatkan pengecualian Branch Profit Tax secara sah.
PKP Ingin Ditetapkan Jadi WP Non-Efektif, Harus Dicabut Dulu PKP-nya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memperoleh status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) tidak dapat langsung mengajukan penetapan non-efektif apabila masih berstatus sebagai PKP. Status PKP harus dicabut terlebih dahulu sebelum permohonan WP non-efektif diproses. Ketentuan ini ditegaskan oleh Kring Pajak dan diatur dalam Pasal 57 serta Pasal 34 PER-07/PJ/2025. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan alur: Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan → Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB → pilih Pencabutan Pengukuhan PKP → unggah dokumen pendukung → centang pernyataan → simpan. Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan sejak bukti penerimaan diterbitkan. Setelah status PKP dicabut, wajib pajak baru dapat melanjutkan pengajuan status WP non-efektif atau penghapusan NPWP sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku melalui sistem Coretax. Untuk pengajuan WP non-efektif, permohonan diajukan melalui menu perubahan status dengan melampirkan dokumen pendukung dan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Status WP non-efektif berarti NPWP masih tetap terdaftar dalam administrasi DJP, tetapi wajib pajak tidak lagi diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakan tertentu seperti pelaporan SPT selama status tersebut berlaku. Status ini bukan penghapusan NPWP dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif.
Ada yang Perlu Diperbaiki, Bisakah SPT “Menunggu Pembayaran” Diedit?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT hanya dapat diedit ketika masih berstatus “Konsep SPT”. Jika SPT sudah berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran” setelah kode billing diterbitkan, maka SPT tersebut tidak bisa langsung diedit. Apabila wajib pajak menemukan kesalahan pada SPT yang berstatus “Menunggu Pembayaran”, langkah yang harus dilakukan adalah membatalkan kode billing yang sudah terbit terlebih dahulu. Pembatalan ini bertujuan agar status SPT kembali menjadi “Konsep SPT” sehingga dapat diperbaiki. Cara pembatalannya dilakukan melalui menu Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar, kemudian pada daftar billing pilih kolom Aksi dan klik “Batal” pada kode billing terkait. Setelah pembatalan berhasil, kode billing akan hilang dari daftar dan sistem memerlukan beberapa saat sampai SPT kembali ke status konsep. Setelah status berubah menjadi “Konsep SPT”, wajib pajak dapat mengedit SPT melalui ikon pensil, melakukan perbaikan data yang diperlukan, lalu kembali memilih “Bayar dan Lapor”. Sistem kemudian akan menerbitkan kode billing baru yang harus digunakan untuk pembayaran pajak. DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menggunakan kode billing yang telah dibatalkan dan memastikan pembayaran dilakukan menggunakan kode billing terbaru hasil dari SPT yang sudah diperbaiki agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.
