Simak Lagi! Ini Syarat Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi usaha kini memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Kebijakan ini bertujuan agar besaran angsuran pajak yang dibayarkan selama tahun berjalan lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Ketentuan mengenai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak yang mengalami penurunan kinerja usaha atau perubahan kondisi yang berdampak pada besarnya pajak terutang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25? PPh Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak secara angsuran setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pada umumnya dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan terutang pada tahun pajak sebelumnya. Namun, dalam praktiknya kondisi usaha dapat berubah. Misalnya, perusahaan mengalami penurunan omzet, berkurangnya laba, kehilangan pelanggan utama, atau kondisi ekonomi yang menyebabkan kemampuan menghasilkan penghasilan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam kondisi tersebut, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang masih mengacu pada data tahun sebelumnya dapat menjadi terlalu besar. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 agar pembayaran pajak lebih sesuai dengan estimasi pajak yang akan terutang pada tahun berjalan. Dasar Hukum Ketentuan mengenai pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 119 PER-11/PJ/2025 yang mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan. Sebelumnya, Contact Center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan melalui media sosial bahwa permohonan pengurangan angsuran dapat diajukan apabila terjadi perubahan keadaan usaha yang memengaruhi besarnya PPh terutang. Kapan Permohonan Dapat Diajukan? Permohonan tidak dapat diajukan kapan saja. Salah satu syarat utamanya adalah: Telah berjalan 3 bulan atau lebih dalam tahun pajak yang bersangkutan. Setelah periode tersebut, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang diperkirakan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Artinya, wajib pajak harus memiliki dasar yang cukup untuk membuktikan bahwa pajak yang akan terutang pada akhir tahun memang jauh lebih rendah dibandingkan dasar penghitungan angsuran saat ini. Persyaratan Pengajuan Selain memenuhi ketentuan mengenai penurunan estimasi PPh terutang, wajib pajak juga harus melengkapi beberapa persyaratan administratif. 1. Menyampaikan Perhitungan Estimasi Pajak Permohonan harus disertai dengan: estimasi penghasilan yang akan diterima atau diperoleh hingga akhir tahun pajak; perhitungan estimasi Pajak Penghasilan terutang berdasarkan kondisi usaha terbaru; dan perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dimohonkan untuk sisa bulan dalam tahun pajak berjalan. Dokumen ini menjadi dasar bagi DJP dalam menilai apakah permohonan layak dikabulkan. 2. Telah Menyampaikan SPT Tahunan Wajib pajak harus telah menyampaikan: SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Persyaratan ini menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki kepatuhan administrasi sebelum memperoleh fasilitas pengurangan angsuran. 3. Khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat persyaratan tambahan berupa: telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Apabila kewajiban pelaporan tersebut belum dipenuhi, permohonan berpotensi tidak dapat diproses. Cara Mengajukan Permohonan Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui dua cara. […]

Cabut Kuasa Perpajakan, Wajib Pajak Harus Ajukan Surat Pencabutan ke DJP

Wajib pajak yang sebelumnya menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan berhak mencabut kuasa tersebut. Dengan pencabutan itu, pemberian kuasa dinyatakan berakhir sehingga kuasa tidak lagi dapat bertindak mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus sebagai syarat administrasi. Surat Pencabutan Wajib Disampaikan ke Dirjen Pajak Setelah surat pencabutan dibuat, wajib pajak harus menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk kertas. Apabila surat dibuat secara elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. Sementara itu, jika surat dibuat dalam bentuk fisik, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Format Surat Mengacu pada PMK 44/2026 Dalam menyusun surat pencabutan, wajib pajak dapat menggunakan format yang telah ditetapkan pemerintah. Format tersebut tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dengan menggunakan format yang telah disediakan, proses administrasi pencabutan kuasa diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berlaku Sejak Diterima Dirjen Pajak Pencabutan surat kuasa khusus mulai berlaku sejak tanggal surat tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini tidak berlaku surut, sehingga segala tindakan yang dilakukan kuasa sebelum tanggal penerimaan surat pencabutan tetap dianggap sah sesuai ketentuan yang berlaku. Harus Dicabut Sebelum Menunjuk Kuasa Baru Wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama perlu memperhatikan urutan proses administrasinya. Surat pencabutan kuasa khusus harus lebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum wajib pajak mengajukan penunjukan kuasa yang baru. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kuasa lama dan kuasa baru dalam menangani urusan perpajakan wajib pajak.

Terbit, Pedoman Baru DJP untuk Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan reformasi dalam sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini menjadi pedoman operasional terbaru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Kehadiran SE-8/PJ/2026 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia yang selaras dengan implementasi Coretax Administration System, berlakunya PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, serta hasil evaluasi atas pelaksanaan pengawasan selama beberapa tahun terakhir. Dengan diterbitkannya SE ini, DJP berharap proses pengawasan menjadi lebih terintegrasi, berbasis data, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Mengapa SE-8/PJ/2026 Diterbitkan? Dalam bagian umum surat edaran dijelaskan bahwa penyempurnaan pedoman dilakukan karena beberapa alasan utama, yaitu: Implementasi PMK Nomor 111 Tahun 2025. Beroperasinya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan berdasarkan pedoman sebelumnya. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Perlunya harmonisasi proses bisnis pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk: mempertajam proses bisnis pengawasan; menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi; meningkatkan kualitas penelitian kepatuhan; memperjelas teknik penelitian material; mengintegrasikan kegiatan pengawasan dengan edukasi, pemeriksaan, intelijen perpajakan, dan penegakan hukum; meningkatkan akuntabilitas pengawasan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem administrasi perpajakan yang saling terhubung. Empat Surat Edaran Lama Dicabut SE-8/PJ/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan empat surat edaran sebelumnya, yaitu: SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret. Penggabungan keempat aturan tersebut ke dalam satu pedoman bertujuan menciptakan standar pelaksanaan pengawasan yang lebih sederhana, seragam, dan mudah diterapkan di seluruh unit DJP. Tujuan Penerbitan SE-8/PJ/2026 Surat edaran ini memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu: memberikan pedoman pelaksanaan PMK Nomor 111 Tahun 2025; menyediakan pedoman operasional bagi seluruh proses bisnis pengawasan; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan; mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan; mengoptimalkan penerimaan pajak; memperkuat basis data perpajakan yang berkualitas. Basis data yang baik menjadi fondasi penting dalam pengawasan modern karena hampir seluruh proses analisis kepatuhan kini dilakukan berbasis data. Ruang Lingkup Pengaturan SE-8/PJ/2026 mengatur secara komprehensif delapan ruang lingkup utama, yaitu: 1. Ketentuan umum Berisi definisi, prinsip pengawasan, tanggung jawab pejabat, serta penggunaan sistem administrasi DJP. 2. Perencanaan pengawasan Meliputi: pembentukan Komite Kepatuhan; penyusunan rencana pengawasan; penugasan wajib pajak; pembagian wilayah kerja. 3. Pengawasan wajib pajak terdaftar Mengatur secara rinci: perencanaan; pelaksanaan; pengawasan grup usaha; penyelesaian data konkret; kunjungan lapangan; tindak lanjut; penjaminan mutu. 4. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar Mencakup: identifikasi calon wajib pajak; kegiatan ekstensifikasi; tindak lanjut hasil pengawasan; quality assurance. 5. Pengawasan wilayah melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Mengatur: KPD berbasis wilayah; persiapan; pelaksanaan; tindak lanjut; penjaminan mutu. 6. Pengawasan otomatis Pengawasan dilakukan menggunakan sistem informasi DJP yang mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan secara otomatis berdasarkan data elektronik. 7. Pemantauan dan evaluasi […]

DJP Ungkap Hanya Sebagian Kecil SP2DK yang Naik ke Tahap Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melanjutkan proses pengawasan ke tahap pemeriksaan apabila setelah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Meski demikian, jumlah SP2DK yang berlanjut ke pemeriksaan relatif sangat kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa rata-rata SP2DK yang naik ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK yang diterbitkan dalam setahun. SP2DK Menjadi Bagian dari Pengawasan Kepatuhan Pajak SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, DJP berwenang menerbitkan SP2DK dalam rangka mengawasi wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), DJP akan melakukan penelitian atas penjelasan yang disampaikan wajib pajak sebelum menentukan tindak lanjut. Kondisi yang Membuat Wajib Pajak Diusulkan Diperiksa Ketentuan mengenai tindak lanjut hasil P2DK diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Hasil kegiatan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang memuat kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Dalam LHP2DK, wajib pajak dapat diusulkan untuk diperiksa apabila tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. DJP Terbitkan 250.000 SP2DK hingga Juni 2026 Hingga Juni 2026, DJP telah mengirimkan sekitar 250.000 SP2DK kepada wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan pengawasan dan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi. Pengiriman SP2DK Mulai Dilakukan Melalui Coretax DJP kini mulai memanfaatkan sistem Coretax untuk menyampaikan SP2DK. Wajib pajak dapat melihat SP2DK melalui akun Coretax masing-masing. Meski demikian, penyampaian SP2DK juga masih dilakukan melalui email, pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun disampaikan secara langsung kepada wajib pajak. Saat ini, pengiriman melalui Coretax baru diterapkan untuk SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan ekstensifikasi, sedangkan penyampaian melalui saluran lainnya tetap digunakan sesuai kebutuhan.

Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Muat Masa Berlaku

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperbarui ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk pengaturan mengenai isi dan format surat kuasa khusus yang digunakan oleh wajib pajak. Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam PMK 44/2026 adalah kewajiban mencantumkan masa berlaku surat kuasa khusus. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan menjelaskan secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa. Kedua ketentuan tersebut merupakan pengaturan baru yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Memuat Masa Berlaku Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 ditegaskan bahwa surat kuasa khusus harus dibuat dengan memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu ketentuan baru adalah pencantuman masa berlaku surat kuasa. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat kuasa khusus paling sedikit harus memuat: identitas pemberi kuasa; identitas penerima kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; perincian hal-hal yang dikuasakan; dan masa berlaku surat kuasa khusus. Dengan adanya ketentuan ini, setiap surat kuasa harus secara jelas menyebutkan sejak kapan kuasa mulai berlaku dan kapan kuasa tersebut berakhir. Contoh redaksi yang dicantumkan dalam lampiran PMK 44/2026 adalah sebagai berikut: “Surat kuasa khusus ini berlaku mulai tanggal … sampai dengan tanggal ….” Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu pemberian kuasa sehingga tidak lagi menimbulkan penafsiran bahwa kuasa berlaku tanpa batas waktu. Masa Berlaku Menentukan Berakhirnya Pemberian Kuasa Pencantuman masa berlaku bukan sekadar persyaratan administratif. Masa berlaku memiliki konsekuensi hukum yang penting. Pasal 10 ayat (1) PMK 44/2026 menyatakan bahwa pemberian kuasa berakhir apabila salah satunya masa berlaku surat kuasa khusus telah habis. Dengan demikian, sejak tanggal berakhirnya surat kuasa, penerima kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026 yang menyatakan bahwa: “Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir.” Artinya, seluruh tindakan perpajakan yang dilakukan setelah masa berlaku surat kuasa habis berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan. Ruang Lingkup Kuasa Harus Dijelaskan Secara Spesifik Selain masa berlaku, perubahan penting lainnya adalah kewajiban mencantumkan secara rinci tindakan atau kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa. Jika sebelumnya surat kuasa sering kali hanya memuat pernyataan umum bahwa penerima kuasa diberi wewenang untuk mengurus seluruh urusan perpajakan, kini PMK 44/2026 mengharuskan adanya penjelasan yang lebih spesifik mengenai ruang lingkup kuasa. Perincian tersebut dapat meliputi antara lain: menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP); menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban, baik secara lisan maupun tertulis, serta menyerahkan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP; menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa; dan/atau menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dengan adanya pengaturan tersebut, setiap kewenangan yang dimiliki penerima kuasa menjadi lebih jelas sehingga dapat mengurangi potensi sengketa mengenai batas-batas kewenangan yang diberikan. Perbedaan dengan PMK 229/2014 Apabila dibandingkan dengan PMK Nomor 229/PMK.03/2014, terdapat dua tambahan substansi yang […]

PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai akan membuat pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen menjadi lebih tepat sasaran. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut insentif ini pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha, sehingga hanya boleh dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriterianya. Maman menyayangkan adanya pelaku usaha yang sebenarnya sudah besar, namun enggan beralih ke rezim pajak umum demi tetap memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Menurutnya, hal itu tidak adil bagi pelaku usaha yang benar-benar masih berada dalam skala kecil. Pemerintah Temukan Praktik Pecah Usaha Dalam praktiknya, pemerintah sempat menemukan pemecahan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki skala besar. Langkah memecah bisnis ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT) dilakukan agar omzet masing-masing PT berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Maman menegaskan skema ini ditujukan untuk memperkuat UMKM yang sedang berkembang, bukan untuk dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah memiliki skala usaha besar. Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Dapat Fasilitas Melalui aturan baru dalam PP 20/2026, pemerintah memangkas bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT (selain perseroan perorangan), serta BUMDes maupun BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai ketentuan baru. Meski demikian, ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan skema sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir. Aturan Baru bagi WP Orang Pribadi dan Koperasi Di sisi lain, PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final UMKM tanpa batasan waktu. Sementara itu, koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan batas waktu paling lama empat tahun pajak. Maman menyebut pengaturan ini mengedepankan prinsip keadilan dan asas proporsionalitas. Selain itu, regulasi ini juga memuat klausul untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm splitting). Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Bertahap, Kertas Kerja Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax

Pemerintah Indonesia terus mempercepat reformasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah paling strategis yang kini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah memperluas implementasi Coretax Administration System (Coretax) sebagai platform utama dalam seluruh proses bisnis perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh kertas kerja yang berkaitan dengan pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan secara bertahap dikerjakan hanya melalui sistem Coretax. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, aman, dan efisien. Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat strategi peningkatan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas basis pajak, serta menghadapi tantangan demografi yang akan memengaruhi kapasitas fiskal Indonesia di masa depan. Coretax Menjadi Platform Tunggal Seluruh Proses Bisnis DJP Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi internal DJP secara bertahap akan dipindahkan ke dalam Coretax. Seluruh pegawai nantinya diwajibkan menggunakan sistem tersebut dalam menyusun maupun memproses berbagai dokumen pekerjaan. Jenis kertas kerja yang akan dikelola melalui Coretax meliputi: Kertas kerja pengawasan wajib pajak. Kertas kerja pemeriksaan dan penegakan hukum. Administrasi penagihan pajak. Penyelesaian keberatan dan banding. Berbagai dokumen administrasi perpajakan lainnya. Dengan penerapan kebijakan ini, seluruh aktivitas administrasi perpajakan hanya dapat dilakukan apabila petugas telah masuk (login) ke dalam sistem Coretax. Dokumen tidak lagi diperbolehkan dikerjakan di luar sistem menggunakan laptop pribadi, tablet, maupun telepon seluler. Menurut Bimo, selama bertahun-tahun banyak dokumen administrasi perpajakan yang dapat diproses dan disimpan di berbagai perangkat pribadi pegawai. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan karena seluruh aktivitas tidak berada dalam satu sistem yang memiliki mekanisme tata kelola (governance) yang kuat. Melalui Coretax, seluruh proses pekerjaan akan tercatat secara digital sehingga aktivitas setiap petugas dapat dipantau dan diaudit secara lebih akurat. Tujuan Implementasi Coretax Penerapan Coretax tidak hanya bertujuan melakukan digitalisasi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola perpajakan nasional. Beberapa tujuan utama implementasi Coretax antara lain: 1. Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan sangat dipengaruhi oleh transparansi proses bisnis. Dengan seluruh aktivitas dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi administrasi dapat diminimalkan. 2. Memperkuat Tata Kelola Coretax menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh aktivitas pengguna. Setiap perubahan data, proses pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan pengawasan internal. 3. Meningkatkan Keamanan Data Seluruh dokumen perpajakan akan tersimpan di pusat data DJP, bukan lagi tersebar pada perangkat pribadi pegawai. Langkah ini mengurangi risiko kehilangan data, kebocoran informasi, maupun penyalahgunaan dokumen perpajakan. 4. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat diotomatisasi sehingga waktu penyelesaian pekerjaan menjadi lebih singkat dan kualitas pelayanan kepada wajib pajak meningkat. Perjalanan Pengembangan Coretax Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia. Tahapan implementasinya meliputi: Tahun 2018: penerbitan dasar hukum pembangunan sistem. Awal 2025: Coretax mulai digunakan menggantikan SIDJP. Desember 2025: vendor LG-Qualysoft menyerahkan sistem kepada DJP. Juli 2026: perluasan […]

DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Andal Dorong Penerimaan dan Pelayanan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa implementasi Coretax Administration System (Coretax) telah memberikan dampak signifikan terhadap modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi digital DJP ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat pengawasan, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, Coretax bukan sekadar sistem administrasi baru, melainkan platform terintegrasi yang menghubungkan berbagai data perpajakan sehingga proses bisnis DJP menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Integrasi Data Memperkuat Pengawasan Pajak Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan data perpajakan secara menyeluruh. Dengan basis data yang saling terhubung, DJP dapat melakukan analisis terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif. Melalui fitur automatic flagging (penandaan otomatis), sistem dapat mendeteksi indikasi ketidakpatuhan berdasarkan pola transaksi, pelaporan, maupun data pendukung lainnya. Selain itu, Coretax juga didukung oleh Compliance Risk Management (CRM) Engine, yaitu sistem manajemen risiko kepatuhan yang membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak dengan tingkat risiko tertentu. Pendekatan ini memungkinkan DJP mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efektif karena pemeriksaan dapat difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi. Menurut Bimo Wijayanto, kombinasi data yang terintegrasi, sistem penandaan otomatis, dan CRM yang semakin canggih telah memberikan dampak positif terhadap kualitas administrasi perpajakan nasional. Proses Administrasi Pajak Menjadi Lebih Cepat Penerapan Coretax juga membawa perubahan pada berbagai layanan administrasi perpajakan yang digunakan setiap hari oleh wajib pajak maupun pelaku usaha. Beberapa layanan yang mengalami peningkatan kinerja meliputi: Penerbitan Faktur Pajak elektronik. Penerbitan Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi. Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data DJP hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak yang diterbitkan sepanjang tahun 2026 meningkat sebesar 4,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Sementara itu, penerbitan Bukti Potong PPh Unifikasi sepanjang tahun 2025 melonjak 110,72% dibandingkan tahun 2024. Di sisi lain, jumlah Bukti Potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem baru mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kepada wajib pajak. Fitur Prepopulated Tingkatkan Akurasi Pelaporan Salah satu inovasi penting dalam Coretax adalah hadirnya fitur prepopulated, yaitu mekanisme yang secara otomatis mengisi sebagian data pelaporan pajak berdasarkan informasi transaksi yang telah dimiliki DJP. Melalui fitur ini, berbagai data yang sebelumnya harus diinput secara manual kini telah tersedia secara otomatis sehingga: mengurangi risiko kesalahan pengisian; mempercepat proses pelaporan; meningkatkan akurasi data; memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, fitur ini juga membantu DJP melakukan validasi silang terhadap data transaksi sehingga potensi manipulasi maupun ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan. Penerimaan Pajak Mengalami Peningkatan DJP menilai penerapan Coretax turut berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan pajak. Salah satu indikator yang disampaikan adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang pada tahun 2025 tercatat meningkat 272,26% dibandingkan realisasi tahun 2024. Selain itu, nilai PPh Badan dengan status SPT Kurang Bayar juga meningkat 56,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut DJP, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa sistem Coretax berhasil mempersempit ruang bagi […]

DJP Uji Coba Cooperative Compliance di Tiga BUMN, Perkuat Kepastian Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pada tahap awal, program ini diterapkan di tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Melalui cooperative compliance, DJP dan wajib pajak diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih terbuka sehingga tercipta hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, serta berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal. Bahas Risiko Perpajakan Sejak Dini Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak membahas aspek perpajakan suatu transaksi sejak tahap awal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa. Menurut Bimo, skema ini juga memberikan kepastian hukum sejak awal (upfront tax certainty) bagi wajib pajak. Dengan adanya kepastian tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terukur, mengembangkan investasi tanpa dibayangi potensi sanksi, serta menekan risiko sengketa dan biaya kepatuhan (compliance cost). Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Bagi DJP, penerapan cooperative compliance dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan biaya administrasi (administrative cost). Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat dialokasikan secara lebih tepat, sementara penegakan hukum tetap difokuskan pada wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan yang berisiko tinggi dan dilakukan secara sengaja. TCF Perkuat Tata Kelola dan Integrasi Data Penerapan Tax Control Framework mendorong perusahaan menempatkan pengelolaan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif. Di sisi lain, integrasi data perpajakan memungkinkan dilakukan cross-check antara data keuangan perusahaan dan data Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah ini bertujuan mengurangi asimetri informasi sekaligus membangun basis data yang lebih andal. Bimo menilai kombinasi TCF yang kuat dengan integrasi data yang andal memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi dan dibahas lebih awal. Kondisi tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak, sekaligus mendukung proses pengawasan DJP yang lebih efektif, efisien, berbasis risiko, dan berkepastian hukum. Diharapkan Diperluas ke Badan Usaha Lain Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudhiawan Wibisono, menilai implementasi TCF dan integrasi data perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam pengelolaan perpajakan. Ia berharap DJP dapat memperluas penerapan cooperative compliance secara bertahap ke badan usaha lain di sektor ESDM, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan migas, mineral dan batu bara (minerba), serta badan usaha di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Dikembangkan Bersama DJP, Pertamina, dan UI Program cooperative compliance diinisiasi melalui pengembangan Tax Control Framework yang dilakukan DJP bersama Pertamina dan Universitas Indonesia (UI). Dalam tahap piloting ini, Dr. Sandra Aulia Zanny turut berperan sebagai inventor TCF dari Universitas Indonesia.

Hendak Jadi Kuasa Wajib Pajak,Karyawan Nantinya Harus Punya SKT

Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, karyawan yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan nantinya diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting karena PMK 44/2026 yang menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 tidak lagi mengatur secara khusus mengenai karyawan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan demikian, karyawan harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi “pihak lain” yang dapat bertindak sebagai kuasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT. Dalam PMK 44/2026 disebutkan bahwa SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, kewajiban memiliki SKT belum berlaku secara penuh pada tahun 2026. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, seseorang selain konsultan pajak masih dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III (D-III) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A. Sementara itu, tata cara memperoleh SKT masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Rencananya, calon pemegang SKT harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi sebelum surat tersebut diterbitkan. Selain mengatur persyaratan kuasa wajib pajak, PMK 44/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakhiri pemberian kuasa dalam kondisi tertentu. Misalnya, apabila izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut, SKT dibekukan atau dicabut, maupun kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa secara elektronik melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penerapan kewajiban SKT diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan perpajakan. Dengan adanya standar kompetensi yang lebih jelas, kuasa wajib pajak, termasuk karyawan perusahaan, diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih baik sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.