Ada yang Perlu Diperbaiki, Bisakah SPT “Menunggu Pembayaran” Diedit?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT hanya dapat diedit ketika masih berstatus “Konsep SPT”. Jika SPT sudah berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran” setelah kode billing diterbitkan, maka SPT tersebut tidak bisa langsung diedit.

Apabila wajib pajak menemukan kesalahan pada SPT yang berstatus “Menunggu Pembayaran”, langkah yang harus dilakukan adalah membatalkan kode billing yang sudah terbit terlebih dahulu. Pembatalan ini bertujuan agar status SPT kembali menjadi “Konsep SPT” sehingga dapat diperbaiki.

Cara pembatalannya dilakukan melalui menu Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar, kemudian pada daftar billing pilih kolom Aksi dan klik “Batal” pada kode billing terkait. Setelah pembatalan berhasil, kode billing akan hilang dari daftar dan sistem memerlukan beberapa saat sampai SPT kembali ke status konsep.

Setelah status berubah menjadi “Konsep SPT”, wajib pajak dapat mengedit SPT melalui ikon pensil, melakukan perbaikan data yang diperlukan, lalu kembali memilih “Bayar dan Lapor”. Sistem kemudian akan menerbitkan kode billing baru yang harus digunakan untuk pembayaran pajak.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menggunakan kode billing yang telah dibatalkan dan memastikan pembayaran dilakukan menggunakan kode billing terbaru hasil dari SPT yang sudah diperbaiki agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *