Masih Punya Utang Pajak, Bisakah Ajukan Surat Keterangan Fiskal?

Branch Profit Tax (BPT) atau PPh Pasal 26 ayat (4) dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi PPh badan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umumnya sebesar 20%, meskipun dapat lebih rendah apabila diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, BPT tidak dikenakan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam PMK 14/2011. Terdapat 4 bentuk penanaman kembali yang dapat dipilih BUT agar terbebas dari BPT, yaitu:

  1. Penyertaan modal pada perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
  2. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah ada di Indonesia sebagai pemegang saham.
  3. Pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
  4. Investasi berupa aktiva tidak berwujud untuk mendukung usaha atau kegiatan BUT di Indonesia.

Agar memperoleh fasilitas pengecualian BPT, penanaman kembali tersebut harus memenuhi 2 syarat umum, yaitu:

  • Penanaman kembali dilakukan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya setelah penghasilan diperoleh.
  • BUT harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai bentuk dan realisasi penanaman kembali kepada KPP tempat terdaftar. Saat ini, pemberitahuan dilakukan melalui lampiran L12-B pada SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.

Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang berbeda tergantung pada jenis penanaman kembali yang dipilih BUT. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bentuk investasi dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan agar dapat memanfaatkan pengecualian Branch Profit Tax secara sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *