Pemerintah Bakal Luncurkan Lagi Diskon Tiket Pesawat dan PPN DTP

Pemerintah kembali menyiapkan insentif transportasi pada semester II 2026, termasuk diskon tiket pesawat dan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat saat liburan sekolah dan periode Natal–Tahun Baru (Nataru). Untuk periode libur sekolah, pemerintah menyiapkan anggaran Rp190 miliar untuk program diskon transportasi dengan target penerima manfaat sekitar 3,07 juta orang. Sementara untuk Nataru, anggaran yang disediakan mencapai Rp161,4 miliar dengan target 2,27 juta pengguna transportasi. Di sektor penerbangan, pemerintah akan memberikan diskon jasa angkutan udara sebesar 30% disertai PPN DTP atas tiket pesawat selama masa liburan sekolah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp472,7 miliar dengan target sekitar 2,3 juta penumpang. Selain itu, untuk periode Nataru, pemerintah juga menyiapkan PPN DTP tiket pesawat dengan anggaran sekitar Rp722 miliar yang ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh 3,7 juta penumpang. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan menjelang akhir tahun.

Sengketa PPh 23 atas Biaya Pemeliharaan dan Pengangkutan

Sengketa ini bermula dari koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dilakukan otoritas pajak melalui metode ekualisasi antara akun biaya dalam laporan laba rugi dengan objek PPh 23 dalam SPT wajib pajak. Koreksi dilakukan atas biaya seperti CMT (cut, make, trim), pemeliharaan kendaraan, mesin, utilitas, pabrik, serta biaya pengangkutan karena dianggap merupakan jasa dari pihak lain yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Wajib pajak tidak sependapat dan menyatakan bahwa sebagian besar biaya tersebut sebenarnya merupakan pembelian bahan dan spare part, bukan pembayaran jasa sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk biaya tertentu seperti sewa dan biaya lainnya, wajib pajak mengaku telah melakukan pemotongan serta penyetoran PPh 23 sesuai ketentuan. Pada tingkat banding, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Hakim menilai koreksi atas biaya yang terbukti sebagai pembelian bahan dan suku cadang harus dibatalkan, sedangkan koreksi atas biaya yang benar-benar merupakan jasa tetap dipertahankan. Nilai sengketa yang dipersoalkan mencapai Rp156.077.334 untuk masa pajak Januari–Desember 2007. Otoritas pajak kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan wajib pajak tidak memberikan dokumen pendukung saat pemeriksaan dan data yang baru diajukan di persidangan seharusnya tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Namun, wajib pajak menegaskan bahwa pemeriksaan hanya menggunakan nama akun dalam general ledger tanpa menelaah dokumen transaksi secara memadai, serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) tidak berlaku untuk tahun pajak 2007 yang disengketakan. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK otoritas pajak. MA menilai putusan Pengadilan Pajak sudah tepat, alasan PK tidak mampu membantah fakta persidangan, dan tidak terdapat putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sebagian koreksi PPh 23 tetap dibatalkan dan otoritas pajak dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru? Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan. Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi. Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022: 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan). 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi. 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas. 2,65% → pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU. 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU. 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi. 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi. SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.

Restitusi Tidak Dijatah, Cuma KPP Ekstra HatiHati dalam Mencairkan

Isu mengenai restitusi pajak kembali menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Polemik mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah wajib pajak terkait dugaan adanya kuota pencairan restitusi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan pembatasan ataupun kuota restitusi pajak di tiap KPP. Menurutnya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya. Purbaya menyebut hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak senilai lebih dari Rp160 triliun. Nilai tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai sekitar Rp360 triliun. “Tidak ada kuota pencairan restitusi di kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi yang diajukan memang benar dan layak dibayarkan. Kalau ada yang mencurigakan tentu diteliti lebih lanjut,” ujar Purbaya. Pemerintah mengakui bahwa selama ini terdapat potensi kebocoran penerimaan negara akibat restitusi pajak yang dianggap terlalu besar dan tidak tepat sasaran. Karena itu, otoritas pajak kini memperketat proses verifikasi sebelum restitusi dicairkan kepada wajib pajak. Purbaya menegaskan langkah kehati-hatian tersebut bukan berarti pemerintah menghambat hak wajib pajak. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi syarat, terutama pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Ia juga mengungkapkan bahwa proses restitusi pajak periode 2016–2025 saat ini tengah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Audit dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan administratif maupun dugaan penyelewengan. Meski belum membeberkan hasil audit, Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas oknum petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan restitusi. Di tengah isu restitusi, pemerintah juga menyoroti capaian Indonesia dalam aspek transparansi belanja perpajakan. Berdasarkan laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling transparan dalam pelaporan belanja perpajakan dibandingkan 115 negara lainnya. Kementerian Keuangan menyebut pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia masih berada di posisi ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, dan akhirnya menempati peringkat pertama pada 2026. Selain isu perpajakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor komoditas SDA direncanakan wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA beserta sejumlah aturan turunan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan seluruh regulasi pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai berlaku. Pemerintah juga menilai implementasi sistem coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Menurut Purbaya, sistem baru tersebut membuat proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih otomatis dan transparan. Dengan coretax, data pembayaran pajak wajib pajak langsung tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan potensi manipulasi saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga April 2026 tumbuh sebesar 16,1 persen, yang disebut turut didorong oleh reformasi birokrasi di lingkungan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara itu, DJP memperkirakan terdapat 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang akan masuk dalam skema pajak minimum global atau Global […]

Ingin Gunakan Tarif Pasal 31E, Perlu Ajukan Permohonan?

Untuk menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E, WP badan tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Sistemnya self-assessment, jadi cukup diterapkan saat pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak badan yang ingin menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Penggunaan fasilitas Pasal 31E dilakukan dengan mekanisme self-assessment melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan ini dijelaskan dalam SE-02/PJ/2015. Fasilitas Pasal 31E diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas tersebut berupa pengurangan 50% dari tarif PPh Badan umum. Jika tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka tarif yang memperoleh fasilitas menjadi 11%. Tarif fasilitas ini hanya berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. DJP menegaskan bahwa penggunaan Pasal 31E tidak memerlukan persetujuan khusus dari otoritas pajak. Apabila Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 31E, fasilitas tersebut harus diterapkan dalam penghitungan pajak. Dalam pengisian SPT melalui sistem coretax, Wajib Pajak perlu memilih penggunaan Pasal 31E dan mengisi lampiran perhitungannya.

Purbaya Sebut Coretax Berhasil Bikin WP Tidak Bisa Ngibul Bayar Pajak

Purbaya menilai Coretax membuat data perpajakan jauh lebih transparan sehingga wajib pajak makin sulit “ngibul” atau menyembunyikan penghasilan dan transaksi. Beberapa poin penting yang muncul dari pemberitaan dan perkembangan Coretax: Data pajak sekarang lebih terintegrasi antar layanan dan dokumen perpajakan. Bukti potong, faktur, pembayaran, dan pelaporan mulai tersinkron otomatis. DJP bisa lebih mudah mendeteksi ketidaksesuaian data penghasilan, kredit pajak, maupun pelaporan SPT. Sistem ini juga memunculkan lebih banyak kasus SPT “kurang bayar” karena data yang sebelumnya tidak terbaca sekarang ikut masuk. Namun di sisi lain, implementasi Coretax juga banyak dikeluhkan wajib pajak karena: login dan aktivasi akun bermasalah, error 404, sinkronisasi bukti potong lambat, proses faktur “signing in progress” terlalu lama, dan beberapa bug pada status PTKP atau data keluarga. Bahkan Purbaya sendiri sebelumnya pernah mengakui desain Coretax masih memiliki kelemahan dan perlu perbaikan.

Tagih Pajak, Kanwil DJP Jakarta Khusus Blokir Rekening 219 WP

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 219 wajib pajak yang dinilai tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh. Tunjung Nugroho, menyampaikan bahwa nilai ketetapan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp508 miliar. Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan sejumlah bank yang telah terhubung dengan aplikasi coretax melalui sistem interoperabilitas. “Pemblokiran serentak ini merupakan bagian kecil dari seluruh tindakan penagihan aktif yang telah disiapkan untuk tercapainya penerimaan negara dan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasinya,” ujar Tunjung, Jumat (22/5/2026). Langkah pemblokiran rekening ditempuh karena para wajib pajak tersebut dianggap mengabaikan kewajibannya meskipun telah menerima surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Adapun pelaksanaan teknisnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Selamat Muda, memastikan bahwa proses pemblokiran berjalan cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata sesuai dengan tema penagihan serentak nasional. Menurutnya, DJP terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemblokiran melalui integrasi sistem interoperabilitas antara bank-bank Himbara dan aplikasi coretax. Selain itu, seluruh proses penagihan juga dipastikan dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh para juru sita pajak negara. Melalui langkah disiplin yang dilakukan secara masif ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus berharap dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional.

DJP Terima 958.240 SPT Tahunan PPh Badan, Relaksasi Sisa 10 Hari Lagi

DJP Terima 13,32 Juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 20 Mei 2026 Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 13,32 juta hingga 20 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 12,36 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 958.240 SPT wajib pajak badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pelaporan SPT Tahunan masih terus berlangsung seiring adanya relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan hingga akhir Mei 2026. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT,” ujar Inge pada Kamis (21/5/2026). Dari total pelaporan tersebut, sekitar 7,19% berasal dari wajib pajak badan. Secara rinci, DJP menerima pelaporan dari 10,89 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,47 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan terdiri atas 924.209 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 1.537 SPT menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat 245 wajib pajak sektor minyak dan gas (migas) yang turut menyampaikan SPT Tahunan, baik dalam rupiah maupun dolar AS. DJP juga mencatat adanya pelaporan SPT beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Pelaporan tersebut berasal dari 32.209 wajib pajak badan pengguna mata uang rupiah dan 40 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS. Relaksasi Pelaporan hingga 31 Mei 2026 Pemerintah melalui DJP masih memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026. Dalam periode relaksasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT serta pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan. Pelaporan Menggunakan Coretax System Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui sistem coretax. Sebelum mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun coretax masing-masing. Hingga saat ini, sebanyak 19,32 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18,10 juta wajib pajak orang pribadi, 1,12 juta wajib pajak badan, 91.751 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penerimaan dari Sektor Pajak Lainnya Turun 12%, Begini Penjelasan DJP

penerimaan dari kelompok “pajak lainnya” turun 12% pada Januari–April 2026 menjadi Rp79,7 triliun. Menurut DJP, penurunan ini bukan semata karena aktivitas ekonomi melemah, tetapi lebih karena perubahan perilaku wajib pajak setelah implementasi sistem Coretax. Pada masa awal transisi Coretax tahun lalu, banyak wajib pajak menggunakan mekanisme “deposit pajak” terlebih dahulu sebelum mengalokasikan pembayaran ke jenis pajak tertentu Sekarang, wajib pajak dinilai sudah lebih memahami proses administrasi baru sehingga pembayaran pajak langsung disetor ke jenis pajak yang sesuai, bukan lagi parkir sementara di deposit. Akibatnya, pos “pajak lainnya” yang sebelumnya sempat melonjak karena banyak deposit menjadi turun secara tahunan. Realisasi penerimaan pajak lainnya: Rp79,7 triliun. Turun 12% dibanding periode sama tahun lalu. Penyebab utama: berkurangnya penggunaan deposit pajak di Coretax. DJP menyebut pola pembayaran sudah mulai normal dan lebih tepat sasaran. Pengawasan berbasis risiko tetap dilakukan untuk menjaga penerimaan negara.

Purbaya Ingin Penerimaan Pajak Konsisten Tumbuh Setidaknya 20%

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis pertumbuhan penerimaan pajak pada 2026 dapat terus terjaga hingga mendekati 20% sampai akhir tahun. Optimisme tersebut muncul setelah kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari–April 2026 menunjukkan tren yang jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar Rabu (20/5/2026), Purbaya menyebut realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 telah tumbuh double digit dan berpotensi meningkat lebih tinggi dalam beberapa bulan ke depan. “Kata Pak Dirjen mungkin mendekati 20%, ya, Pak Dirjen. Insyaallah. Artinya kita akan usahakan ke arah sana,” ujar Purbaya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak selama Januari–April 2026 mencapai Rp646,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain mencatat pertumbuhan yang solid, capaian itu juga telah memenuhi 27,4% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Purbaya menilai capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi kondisi fiskal nasional. Menurutnya, situasi saat ini sangat berbeda dibandingkan tahun lalu ketika penerimaan pajak mengalami tekanan cukup berat. Sebagai perbandingan, pada Januari–April 2025 penerimaan pajak tercatat sebesar Rp556,9 triliun atau mengalami kontraksi 10,8%. “Ini jelas lebih bagus prospeknya dibanding tahun lalu ketika kita babak belur. Tahun lalu pertumbuhannya minus 10,8%. Sekarang tumbuh 16,1%. Jadi lumayanlah,” katanya. Pemerintah berharap momentum pertumbuhan penerimaan pajak dapat terus terjaga seiring membaiknya aktivitas ekonomi dan optimalisasi kinerja administrasi perpajakan di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Purbaya juga menegaskan bahwa perbaikan penerimaan negara akan berdampak langsung terhadap kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dengan pendapatan negara yang terus meningkat, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas anggaran. Hingga April 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp164,4 triliun atau setara 0,64% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap terkendali di bawah batas aman 3% PDB. Kinerja positif penerimaan pajak dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menopang optimisme pemerintah terhadap keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.