Keanggotaan Asosiasi Tak Lagi Jadi Syarat Izin Konsultan Pajak

PMK 55/2026 membawa perubahan penting terhadap mekanisme keanggotaan asosiasi konsultan pajak. Jika sebelumnya keanggotaan asosiasi menjadi salah satu syarat sebelum seseorang memperoleh izin praktik, kini kewajiban tersebut baru harus dipenuhi setelah izin konsultan pajak diterbitkan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak paling lama 30 hari kerja setelah memperoleh izin konsultan pajak. Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Dalam aturan lama, pemohon izin praktik harus terlebih dahulu menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak dan melampirkan bukti keanggotaan dalam permohonan izin. Dengan aturan baru, keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan untuk memperoleh izin, melainkan menjadi kewajiban setelah izin diterbitkan. Sanksi Jika Tidak Menjadi Anggota Asosiasi PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi dalam batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan. Jika setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap tidak memenuhi kewajiban keanggotaan, izin konsultan pajak akan dicabut. Selain itu, konsultan pajak yang telah dikenai sanksi pencabutan izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak di kemudian hari. Ketentuan serupa berlaku terhadap kantor konsultan pajak yang izinnya dicabut. Salah satu alasan pencabutan izin adalah apabila konsultan pajak terbukti menyampaikan data atau informasi yang tidak benar dalam permohonan izin. Izin Lama Tetap Berlaku PMK 55/2026 tidak serta-merta membatalkan izin yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya. Pasal 60 huruf a PMK 55/2026 menegaskan bahwa izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022 sebelum PMK 55/2026 berlaku tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan baru. Laporan Tahunan Menjadi Kewajiban Kantor Perubahan lain yang penting adalah mengenai laporan tahunan konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak yang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak tidak perlu menyampaikan laporan tahunan secara pribadi. Kewajiban penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh kantor konsultan pajak. Kebijakan Pajak Lain yang Disorot Selain perubahan aturan konsultan pajak, terdapat sejumlah kebijakan perpajakan lain yang menjadi perhatian: PPh bunga SBN valas ditanggung pemerintah. Melalui PMK 59/2026, pemerintah menanggung PPh atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penempatan dana pada SBN valas di pasar domestik. Kriteria khusus eksportir DHE SDA. PMK 48/2026 mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). PPh Final UMKM 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Fasilitas tersebut disebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Namun, ketika skala usaha telah meningkat, wajib pajak diingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum. Penerimaan pajak 2026. Menteri Keuangan Purbaya menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia menilai penerimaan negara masih berada pada jalur yang sesuai dengan ekspektasi, sementara defisit APBN tercatat 0,91% terhadap PDB hingga Juli 2026.

Pemerintah Beri Fasilitas PPh atas Bunga SBN Valas yang Terbit di Pasar Domestik

Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2026. Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Berlaku untuk SUN dan SBSN Dalam PMK 59/2026, SBN dalam valuta asing yang mendapatkan fasilitas PPh DTP mencakup surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan atas penghasilan berupa bunga atau imbalan. PPh DTP juga mencakup diskonto SBN dalam valuta asing yang timbul dari penerbitan di pasar perdana domestik. Adapun pasar perdana domestik yang dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia. Berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026 Pemerintah memberikan fasilitas PPh DTP tersebut untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja subsidi PPh DTP atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 59/2026 sendiri mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Berkaitan dengan Kebijakan DHE SDA Pemberian insentif PPh ini juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026. PP tersebut merupakan perubahan atas PP 36/2023. Melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambahkan SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing sebagai salah satu instrumen penempatan DHE SDA. Dengan adanya fasilitas PPh DTP melalui PMK 59/2026, pemerintah memberikan insentif atas penghasilan dari SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penempatan dana sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

PMK 55/2026 Atur 14 Syarat untuk Menjadi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak menetapkan sejumlah persyaratan bagi pihak yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan izin konsultan pajak. Pengajuan izin tersebut dilakukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. 14 Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak Persyaratan yang harus dipenuhi calon konsultan pajak meliputi: Memiliki kewarganegaraan Indonesia. Memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Telah lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau sederajat. Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Pengalaman kerja tersebut ditandatangani oleh pemimpin kantor konsultan pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang dan konsultan pajak sebagai penyelia. Memiliki NPWP. Bukan merupakan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak. Tidak berada di bawah pengampuan. Menyampaikan pernyataan mengenai seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu. Dokumen Pengajuan Izin Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemohon juga perlu mengunggah sejumlah dokumen untuk mengajukan izin konsultan pajak. Dokumen yang diperlukan terdiri atas: KTP. Surat keterangan kompetensi sesuai dengan izin yang dimohonkan. Sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi. Ijazah S-1 atau sederajat. Surat keterangan pengalaman kerja khusus untuk permohonan izin tingkat B atau C. NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Surat pernyataan yang menyatakan: tidak pernah menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah; tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun; tidak berada di bawah pengampuan; telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu. Surat keputusan pensiun atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemenkeu. Surat pernyataan berakhirnya PPPK Kemenkeu. Surat pernyataan mengenai kepemilikan atau tidak adanya hubungan kekerabatan sedarah atau semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. PMK 55/2026 Mulai Berlaku PMK 55/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026. Peraturan tersebut mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Ada Kekerabatan dengan Pegawai DJP? Konsultan Pajak Wajib Lapor

PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur persyaratan baru bagi seseorang yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak, salah satunya adalah kewajiban untuk mengungkapkan hubungan kekerabatan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemohon izin konsultan pajak wajib menyampaikan pernyataan mengenai ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP. Jika tidak memiliki hubungan kekerabatan, pemohon cukup melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan tersebut. Namun, apabila memiliki hubungan kekerabatan, pemohon wajib mengungkapkannya dalam surat pernyataan yang setidaknya mencantumkan nama, NIP, dan jabatan pegawai DJP yang menjadi kerabatnya. Apabila izin tetap diberikan dan orang tersebut menjadi konsultan pajak, ia wajib menghindari benturan kepentingan ketika memberikan jasa kepada klien. Hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP dapat menjadi benturan kepentingan apabila berpotensi memengaruhi integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya. Jika konsultan pajak tidak menjaga diri dari benturan kepentingan tersebut, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun. PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022.

PMK 55/2026 Perluas Aturan Kuasa Wajib Pajak, Atur SKK, SKT hingga Ujian Profesi Konsultan Pajak

JAKARTA, 2 September 2026 — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. PMK 55/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah diperluasnya pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Jika dalam ketentuan sebelumnya pengaturan lebih banyak berfokus pada konsultan pajak, PMK 55/2026 kini mencakup aspek kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengembangan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pihak lain yang memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak. Pihak Lain Wajib Memiliki SKK dan SKT PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat bertindak sebagai pihak lain, seseorang harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang wajib mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. Tingkat kompetensi dalam SKK dibedakan menjadi tiga, yaitu: Tingkat A Tingkat B Tingkat C SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku mendekati akhir, pemegang SKK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui ujian penyegaran. Sementara itu, SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. Dengan demikian, mekanisme baru tersebut memberikan landasan administratif sekaligus kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak. SKK Juga Menjadi Syarat bagi Konsultan Pajak Perubahan penting lainnya adalah SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan bagi konsultan pajak dalam mengajukan izin praktik. Ketentuan ini sekaligus mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama untuk menunjukkan kompetensi profesional. Dengan rezim baru tersebut, kompetensi perpajakan konsultan pajak akan dibuktikan melalui SKK yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Namun, pemerintah memberikan ketentuan transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat tersebut diterbitkan. Ketentuan transisi ini memberikan waktu bagi pemegang sertifikat lama untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang diperkenalkan melalui PMK 55/2026. Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Permohonan Izin Pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya juga masih dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Namun, setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap diwajibkan mengikuti ujian profesi tersebut apabila ingin mengajukan permohonan izin konsultan pajak. Artinya, terdapat dua mekanisme yang perlu dibedakan dalam sistem baru, yaitu uji kompetensi yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi perpajakan dan ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda […]

PMK 55/2026 Terbit, Ketentuan Konsultan Pajak dan Kuasa WP Berubah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang mengatur ketentuan bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang ditunjuk untuk menjadi kuasa wajib pajak. PMK tersebut sekaligus membawa perubahan atas PMK 111/2014 yang sebelumnya telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir melalui PMK 175/2022. Salah satu ketentuan yang diperbarui berkaitan dengan surat keterangan kompetensi (SKK) dan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak. Penerbitan aturan ini salah satunya didasarkan pada belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada konsultan pajak. Dalam aturan baru ini, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga diatur secara khusus. Ketentuan yang berlaku mencakup persyaratan kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi. Pihak lain yang dimaksud merupakan orang yang bukan konsultan pajak ataupun keluarga wajib pajak. Untuk menjalankan kuasa, orang tersebut harus memiliki SKT dan ditunjuk oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan SKK dan SKT SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Dokumen SKK menjadi bukti bahwa seseorang mempunyai kompetensi yang diperlukan dalam bidang perpajakan. Ada tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh SKK. Seseorang harus mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. SKK sendiri memiliki tiga jenjang kompetensi, yakni A, B, dan C. Masa berlaku SKK ditetapkan selama tiga tahun sejak dokumen diterbitkan. Pemegang SKK yang ingin memperpanjang masa berlakunya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan terlebih dahulu mengikuti ujian penyegaran. SKK untuk Izin Praktik Konsultan Pajak SKK juga digunakan dalam proses pengajuan izin praktik konsultan pajak. Jadi, kewajiban memiliki SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perbedaan dengan mekanisme sebelumnya. Dalam aturan lama, sertifikat konsultan pajak menjadi dokumen yang digunakan untuk memenuhi aspek kompetensi. Kendati demikian, sertifikat konsultan pajak yang sudah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 beserta perubahan-perubahannya masih diakui. Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan aturan tersebut dapat digunakan sebagai SKK dalam masa transisi, paling lama dua tahun sejak tanggal penerbitannya. Selain itu, sertifikat lama masih dapat digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak hingga asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Apabila ujian profesi sudah mulai diselenggarakan, pemegang sertifikat lama tetap harus mengikutinya apabila akan mengajukan izin praktik konsultan pajak. Aturan untuk Kantor Konsultan Pajak PMK 55/2026 juga mencakup ketentuan mengenai kantor konsultan pajak. Pemerintah mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kantor konsultan pajak melalui beleid tersebut. Beberapa hal yang masuk dalam pengaturan antara lain: Penetapan izin kantor konsultan pajak; Sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak; Persetujuan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan Persetujuan penutupan kantor konsultan pajak. Dengan berlakunya PMK 55/2026, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak tidak hanya mencakup konsultan pajak. Pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa juga memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait kompetensi, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan.

Cara Menghapus NITKU Cabang melalui Coretax DJP dan Memahami Fungsi NITKU dalam Administrasi Pajak

Wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada suatu cabang kini dapat menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) melalui sistem Coretax DJP. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari perubahan data wajib pajak dan dapat dilakukan secara elektronik melalui akun wajib pajak. Informasi mengenai tata cara penghapusan NITKU cabang disampaikan Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini penting bagi wajib pajak yang telah menutup, memindahkan, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada lokasi yang sebelumnya telah memiliki NITKU. Penghapusan NITKU dapat dilakukan melalui Coretax DJP Wajib pajak yang hendak menghapus NITKU cabang dapat mengajukan perubahan data melalui akun pada Coretax DJP. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, menu yang perlu diakses adalah: Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Setelah masuk ke bagian tersebut, wajib pajak dapat memilih tempat kegiatan usaha atau sub-unit yang NITKU-nya hendak dihapus sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya. Setelah NITKU dihapus, proses belum selesai. Wajib pajak perlu melanjutkan pengisian serta mengirimkan formulir perubahan data wajib pajak. Dengan demikian, penghapusan NITKU harus diikuti dengan penyampaian formulir perubahan data sesuai prosedur yang tersedia pada Coretax DJP. Langkah tersebut pada dasarnya diperlukan agar data tempat kegiatan usaha yang tersimpan dalam administrasi DJP tetap sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Bagaimana jika penghapusan NITKU tidak dapat dilakukan secara elektronik? Tidak semua perubahan data wajib pajak harus dilakukan melalui sistem elektronik apabila terdapat kendala yang menyebabkan layanan elektronik tidak dapat digunakan. Dalam kondisi tersebut, perubahan data dapat diajukan secara langsung atau disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pengajuan dapat disampaikan kepada: 1.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar; 2.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau 3.tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4.Untuk memastikan dokumen dan prosedur yang harus ditempuh sesuai kondisi wajib pajak, wajib pajak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPP tempat terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP juga dapat digunakan untuk memperoleh penegasan mengenai proses perubahan data tersebut. NITKU bukan hanya untuk cabang perusahaan Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa NITKU tidak lagi semata-mata identitas untuk kantor cabang. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, konsep NITKU dalam sistem administrasi perpajakan telah diperluas. Sebelumnya, NITKU lebih dikenal sebagai identitas bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sehingga erat kaitannya dengan identitas cabang. Seiring penerapan Coretax dan perkembangan ketentuan administrasi perpajakan, NITKU kemudian digunakan untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha, termasuk tempat kedudukan atau kantor pusat. Dengan demikian, istilah “NITKU cabang” sebaiknya dipahami sebagai NITKU yang melekat pada lokasi kegiatan usaha yang berstatus cabang. Secara konsep, NITKU sendiri memiliki cakupan yang lebih luas. Wajib pajak wajib melaporkan tempat kegiatan usaha Peraturan DJP juga mengatur kewajiban wajib pajak untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya kepada DJP. Pasal 31 PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa […]

DJP Tetapkan Mekanisme Pergantian Tim dalam Sidang Sengketa Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi pergantian anggota atau tim yang menangani perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Prosedur tersebut mencakup penugasan tim pengganti hingga pengalihan informasi mengenai perkara yang sebelumnya telah ditangani. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, DJP mengatur agar pergantian tim tidak menghambat proses penanganan sengketa yang masih berjalan. Ada Surat Tugas untuk Tim Pengganti Dalam hal terjadi pergantian tim atau perubahan susunan anggota, tim yang melanjutkan penanganan perkara harus membuat surat tugas tim sidang pengganti. Format surat tugas tersebut telah disediakan dalam lampiran SE-6/PJ/2026. Surat tugas ini menjadi dasar bagi tim yang baru untuk melanjutkan penanganan perkara setelah terjadi perubahan susunan tim. Resume Persidangan Diserahkan kepada Tim Baru Pergantian tim juga diikuti dengan proses penyerahan informasi mengenai perkara. Anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa wajib memberikan resume persidangan kepada anggota atau tim pengganti. Resume tersebut mencakup perkembangan perkara hingga persidangan terakhir. Dengan adanya penyerahan ini, tim baru dapat mengetahui proses yang telah dilakukan sebelumnya dan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan terakhir. Jika masih diperlukan, tim pengganti juga dapat membahas perkara tersebut dengan anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa. Tim Lama Dapat Mendampingi Persidangan SE-6/PJ/2026 juga memungkinkan tim pengganti meminta pendampingan dari tim sebelumnya. Pendampingan dapat dilakukan ketika menghadiri sidang banding atau gugatan maupun saat melaksanakan uji bukti. Ketentuan ini membantu memastikan informasi dan pemahaman yang telah diperoleh tim sebelumnya tetap dapat digunakan oleh tim yang melanjutkan penanganan perkara. Sebelumnya Diatur dalam SE-65/PJ/2012 Mekanisme pergantian tim sidang bukan merupakan ketentuan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, SE-65/PJ/2012 juga telah mengatur teknis peralihan tugas antara tim sidang lama dan tim sidang baru. Berdasarkan ketentuan tersebut, tim atau anggota tim lama menyerahkan arsip perkara kepada tim yang baru. Tim pengganti kemudian dapat meminta keterangan mengenai sengketa kepada tim atau anggota tim sebelumnya. Selain itu, tim baru dapat meminta pendampingan untuk menghadiri sidang banding atau gugatan serta melakukan uji bukti. Dengan adanya SE-6/PJ/2026, DJP kembali memberikan pedoman mengenai proses pergantian tim sidang, mulai dari penugasan tim pengganti hingga penyerahan informasi dan pendampingan dalam proses persidangan.