Jangan Abaikan Surat Paksa, DJP Jelaskan Konsekuensinya

Wajib pajak diminta tidak mengabaikan Surat Paksa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini merupakan bagian dari penagihan aktif dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial, sehingga bukan sekadar surat peringatan biasa. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan, Surat Paksa diterbitkan ketika wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan. Surat tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bisa Berlanjut ke Penyitaan dan Lelang Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK Nomor 61 Tahun 2023, proses penagihan pada umumnya berlangsung melalui beberapa tahapan. Setelah utang pajak jatuh tempo dan belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan utang tetap belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa. Setelah Surat Paksa diberitahukan, penanggung pajak memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak. Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan aset sesuai ketentuan. Jika setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk lelang. Apa yang Harus Dilakukan? Wajib pajak yang menerima Surat Paksa sebaiknya segera: Memeriksa jumlah dan dasar utang pajak. Memastikan data dan dokumen penagihan sesuai. Segera melunasi utang apabila memang masih terutang. Menghubungi DJP apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan. Mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran apabila memenuhi persyaratan. Menggunakan mekanisme pembetulan atau pembatalan apabila terdapat kesalahan dalam dokumen penagihan. DJP menegaskan bahwa tujuan utama penagihan bukanlah menyita atau melelang aset, melainkan mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, Surat Paksa sebaiknya tidak diabaikan. Semakin cepat kewajiban diselesaikan atau diklarifikasi, semakin besar peluang proses penagihan tidak berlanjut hingga tahap penyitaan dan penjualan aset.

Mengenal Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dalam Ketentuan Kuasa Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Ketentuan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak kini turut memuat persyaratan terkait kompetensi. Hal ini diatur dalam PMK 55/2026 melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan seseorang telah memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang harus terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Uji Kompetensi Diselenggarakan BPPK Uji kompetensi perpajakan diselenggarakan oleh BPPK dan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta. Persyaratannya meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI); dan memiliki NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikoordinasikan BPPK. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 PMK 55/2026. Apabila sistem informasi tersebut belum dapat digunakan, BPPK dapat menetapkan sarana lain untuk keperluan pendaftaran. Peserta yang berhasil melewati uji kompetensi akan mendapatkan SKK. Jenis SKK yang diterbitkan disesuaikan dengan tingkat kompetensi yang diujikan. Cakupan SKK Tingkat A, B, dan C PMK 55/2026 membagi kompetensi di bidang perpajakan menjadi tiga klasifikasi, yaitu: SKK tingkat AMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi. Namun, cakupan ini tidak termasuk orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. SKK tingkat BMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan. Tingkat ini tidak mencakup badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. SKK tingkat CMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan seluruh orang pribadi dan badan. SKK yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun. Pemegangnya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis. Pemegang SKK harus mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan BPPK dan dinyatakan lulus. Kaitan SKK dengan Izin Konsultan Pajak SKK nantinya menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin konsultan pajak. Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026 mengatur calon konsultan pajak harus melampirkan SKK dalam permohonan izin. Klasifikasi SKK yang digunakan juga harus sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi konsultan pajak yang ingin meningkatkan klasifikasi izinnya. Dengan demikian, SKK menjadi salah satu dokumen yang diperhitungkan dalam proses perizinan konsultan pajak. Dasar Penerbitan SKT bagi Pihak Lain Pengaturan SKK tidak berhenti pada konsultan pajak. Dokumen tersebut juga diperlukan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam ketentuan ini, SKK menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pasal 51 PMK 55/2026 mengatur SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Tingkat SKT mengikuti klasifikasi SKK yang dimiliki. Masa berlakunya pun sama, yaitu selama 3 tahun. Jika SKK berakhir, SKT pihak lain juga dinyatakan tidak berlaku. Untuk tetap mempertahankan SKT, pihak lain harus memperpanjang SKK dengan mengikuti ujian penyegaran. Peran SKK dalam PMK 55/2026 Melalui PMK 55/2026, SKK menjadi dokumen yang menghubungkan kompetensi perpajakan dengan kewenangan untuk menjalankan kuasa wajib pajak. Bagi konsultan pajak, SKK diperlukan dalam pengajuan dan peningkatan klasifikasi izin. Sementara bagi pihak lain, SKK menjadi […]