Soal Pemungutan PPh Pasal 22, Marketplace Tunggu Kepastian dari DJP

JAKARTA — Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace terhadap pedagang online ditargetkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu keputusan resmi Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut pajak. Ketua idEA Budi Primawan mengatakan kepastian tersebut diperlukan agar marketplace, seller, dan otoritas pajak memiliki dasar hukum yang jelas terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan kebijakan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. DJP juga membatalkan penunjukan marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan dan akan melakukan penunjukan kembali. Menurut idEA, terdapat sejumlah persoalan teknis yang masih perlu diperjelas sebelum kebijakan mulai diterapkan. Persoalan tersebut antara lain mekanisme retur dan pembatalan transaksi, bukti pungut negatif, penghitungan dasar pemungutan ketika harga belum termasuk PPN, serta perlakuan terhadap diskon, voucher, dan harga coret. Hal tersebut penting karena penerapan PPh Pasal 22 akan membutuhkan penyesuaian pada sistem marketplace, mulai dari penghitungan dan pemungutan pajak hingga administrasi dan pelaporan. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Namun, tidak seluruh pedagang otomatis dikenai pungutan. Salah satunya, pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Bagi idEA, kepastian aturan menjadi hal utama sebelum kebijakan dijalankan. “Yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik,” ujar Budi. Dengan demikian, 1 November 2026 saat ini menjadi target dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sementara pelaku industri masih menunggu keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan kembali serta penyempurnaan ketentuan teknis pelaksanaannya.