JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur teknis penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kemenkeu Erawati mengatakan RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Melalui PBPK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan nantinya menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu. “PBPK akan menjadi pintu tunggal dalam penyampaian laporan keuangan … sekaligus menjadi single source of truth bagi seluruh pengguna data laporan keuangan di Indonesia,” ujar Erawati dalam kegiatan Menuju Implementasi PBPK Tahun 2027, Selasa (22/9/2026). Menurut Erawati, Kemenkeu masih melakukan diskusi publik dan sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, sistem, serta penyusunan taksonomi nasional agar sesuai dengan praktik pelaporan keuangan. Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Madya DJSPSK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan RPMK akan mengatur enam aspek teknis utama, yaitu penggunaan PBPK, jenis data dan hak akses, tata kelola penyampaian serta pengelolaan laporan keuangan, layanan dan keamanan serta kerahasiaan data, taksonomi nasional, dan ketentuan lain yang diperlukan untuk implementasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai PBPK tersebut merupakan amanat Pasal 40 PP 43/2025. Berdasarkan PP 43/2025, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penggunaan PBPK ditetapkan paling lambat pada 2027. Sementara itu, penerapan bagi pelapor lainnya akan dilakukan berdasarkan tahapan yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait. Kemenkeu pun mengimbau emiten dan perusahaan publik mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelaporan tersebut. Persiapan diperlukan karena implementasi PBPK tidak hanya menyangkut penggunaan platform digital, tetapi juga kesiapan data, proses bisnis, tata kelola, serta sistem pelaporan perusahaan. Dengan PBPK, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi melalui satu kanal, dengan data yang dapat digunakan oleh regulator dan pengguna lainnya sesuai hak akses dan kewenangannya.
DJP Tegaskan Semua Entitas Wajib Daftar dan Lapor GloBE, Tak Bisa Diwakilkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE tidak dapat diwakilkan hanya kepada satu entitas konstituen. Setiap entitas konstituen yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE harus melakukan pendaftaran masing-masing. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye menjelaskan Indonesia tidak menerapkan skema yang memungkinkan satu entitas konstituen bertindak sebagai wakil dalam administrasi pendaftaran wajib pajak GloBE. Artinya, apabila dalam satu grup terdapat beberapa entitas konstituen di Indonesia dan grup tersebut telah memenuhi kriteria GloBE, seluruh entitas tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Tak Ada Lead Entity dalam Pendaftaran GloBE Fransiska memberikan gambaran apabila terdapat tiga anak entitas konstituen di Indonesia dalam satu grup perusahaan multinasional yang ultimate parent entity-nya telah memenuhi batas omzet GloBE. Ketiga entitas tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak GloBE. Masing-masing entitas bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri sehingga tidak terdapat satu entitas yang ditunjuk sebagai lead entity untuk mewakili entitas lainnya. Ketentuan ini berbeda dengan beberapa negara yang memungkinkan entitas konstituen menunjuk entitas konstituen lain sebagai wakil dalam urusan administrasi pendaftaran GloBE. Pelaporan SPT GloBE Juga Dilakukan Masing-Masing Kewajiban setiap entitas konstituen tidak berhenti pada penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Entitas yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE juga harus melaporkan SPT dalam rangka GloBE. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Kukuh Wahyu Nugroho menjelaskan pelaporan SPT tersebut juga tidak dapat dilakukan oleh satu entitas untuk mewakili seluruh anggota grup di Indonesia. Dengan demikian, setiap entitas konstituen harus melakukan registrasi dan pelaporan SPT GloBE atas kewajibannya masing-masing. Pastikan Grup Sudah Tercakup GloBE Sebelum menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE, entitas konstituen perlu memastikan terlebih dahulu apakah grup perusahaan multinasionalnya sudah termasuk dalam cakupan GloBE. Berdasarkan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE apabila omzet tahunannya mencapai sedikitnya €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Jika memenuhi kriteria tersebut, seluruh entitas konstituen yang menjadi anggota grup memiliki kewajiban terkait GloBE sesuai ketentuan yang berlaku. Batas Waktu Pendaftaran Wajib Pajak GloBE Entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet minimal €750 juta pada setidaknya 2 tahun dalam periode 2021 hingga 2024, grup tersebut mulai tercakup dalam pajak minimum global pada tahun pengenaan 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dalam grup tersebut memiliki waktu hingga 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan 2025 untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Batas waktunya jatuh pada September 2026. Saat ini, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax menggunakan akun wajib pajak yang bertindak sebagai person in charge (PIC) dari entitas konstituen.
DJP Jelaskan STP Tak Selalu Terbit karena Pelanggaran Besar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) agar tidak langsung panik saat menerima surat tagihan pajak (STP). Pasalnya, penerbitan STP tidak selalu menandakan adanya pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut bisa muncul karena berbagai kondisi administrasi perpajakan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan bahwa STP dapat diterbitkan karena kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, hingga hasil penelitian administrasi DJP. Dalam podcast Cermati DJP, Gede mengingatkan bahwa WP perlu memahami terlebih dahulu alasan di balik penerbitan STP sebelum menentukan langkah yang harus dilakukan. Berbagai Kondisi yang Menjadi Dasar Penerbitan STP Ketentuan mengenai penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, antara lain: Pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatnya. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran yang telah disetujui. Selain itu, PMK 80/2023 mengatur penerbitan STP bagi pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan WP yang menghasilkan emisi karbon apabila terdapat sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Periksa Isi STP Sebelum Melakukan Pembayaran Gede menyarankan WP untuk membaca STP secara teliti begitu surat tersebut diterima. Pemeriksaan perlu dimulai dari jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, hingga alasan penerbitannya. Menurutnya, WP kerap terpaku pada besarnya tagihan tanpa memahami penyebab tagihan tersebut muncul. Padahal, informasi dalam STP menjadi dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya. WP juga perlu mencocokkan isi STP dengan dokumen perpajakan yang dimiliki. Dokumen yang dapat diperiksa meliputi bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT yang telah disampaikan, serta dokumen transaksi terkait. Jika terdapat informasi yang belum jelas atau diduga tidak sesuai, WP dapat menghubungi Kring Pajak, KPP terdekat, atau saluran resmi DJP lainnya untuk meminta penjelasan. Jangan Abaikan Jatuh Tempo dan Pantau Akun Coretax Setelah mengetahui penyebab tagihan, WP sebaiknya segera menentukan langkah penyelesaian. Jika tagihan memang benar, pembayaran perlu dilakukan sebelum melewati jatuh tempo. Sementara itu, WP yang memiliki hak sesuai ketentuan dapat memanfaatkan mekanisme yang tersedia, seperti mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Gede juga mengingatkan WP agar rutin memantau akun Coretax. Di era administrasi perpajakan digital, informasi mengenai dokumen atau tagihan pajak tidak bisa hanya ditunggu melalui surat fisik. Karena itu, WP perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat di DJP selalu diperbarui. Dengan begitu, informasi mengenai kewajiban perpajakan dapat diketahui lebih cepat dan segera ditindaklanjuti. Tagihan Tak Dilunasi, Penagihan Bisa Berlanjut hingga Penyitaan Gede menjelaskan, STP atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pada umumnya harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan. Jika utang pajak belum dibayar hingga jatuh tempo, DJP dapat melanjutkan proses penagihan dengan menerbitkan […]
