JAKARTA — Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak serta-merta kehilangan keberlakuannya setelah hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Melalui ketentuan peralihan, pemerintah memberikan masa transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. PMK 55/2026 secara tegas menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak lama tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat konsultan pajak diterbitkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 huruf f PMK 55/2026. Aturan yang sama juga memberikan ruang bagi sertifikat lama untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Sertifikat Lama Tidak Langsung Gugur PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589. Peraturan ini sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Meskipun demikian, pencabutan aturan lama tidak membuat sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan tersebut menjadi tidak berlaku seketika. Pasal 60 huruf f PMK 55/2026 memberikan ketentuan transisi yang menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Dengan demikian, titik awal penghitungan masa dua tahun adalah tanggal penerbitan masing-masing sertifikat, bukan tanggal berlakunya PMK 55/2026. Ketentuan ini penting karena terdapat perbedaan antara tanggal berlakunya aturan baru dan tanggal penerbitan sertifikat lama. Oleh sebab itu, pemegang sertifikat perlu memperhatikan tanggal yang tercantum pada sertifikat masing-masing untuk mengetahui batas keberlakuannya sebagai SKK. Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Mengajukan Izin Selain tetap diakui sebagai SKK, sertifikat lama juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak. Pasal 60 huruf f menyebutkan bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Artinya, PMK 55/2026 tidak hanya memberikan pengakuan administratif terhadap sertifikat lama, tetapi juga menyediakan jembatan bagi pemegang sertifikat lama untuk memasuki sistem perizinan berdasarkan ketentuan baru. Namun, penggunaan sertifikat lama tersebut bukan berarti pemegangnya terbebas dari ketentuan baru secara permanen. PMK 55/2026 secara khusus mengatur kewajiban mengikuti ujian profesi setelah ujian tersebut telah diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Pemegang Sertifikat Lama Wajib Mengikuti Ujian Profesi Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 60 huruf g PMK 55/2026. Ketentuan ini menyatakan bahwa setelah Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai salah satu syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Dengan demikian, terdapat dua tahap penting dalam masa transisi pemegang sertifikat lama. Pertama, sertifikat lama tetap diakui sebagai SKK dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi. Kedua, setelah ujian profesi tersebut telah diselenggarakan, pemegang […]
WP Wajib Laporkan Cabang lewat Coretax untuk Memperoleh NITKU, Ini Kegunaan NITKU
Wajib pajak perlu melaporkan setiap tempat kegiatan usaha (TKU) yang dimiliki untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No. PER-7/PJ/2025. Pelaporan TKU harus dilakukan paling lama satu bulan setelah tempat kegiatan usaha didirikan. Kewajiban ini berlaku untuk setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak. Cara Melaporkan TKU melalui Coretax Pelaporan tempat kegiatan usaha dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak pada Coretax. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan dengan langkah-langkah berikut: Masuk ke Coretax, kemudian pilih menu Portal Saya. Pilih submenu Profil Saya dan masuk ke bagian Informasi Umum. Klik Edit, lalu gulir halaman hingga menemukan bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Klik Tambah untuk memasukkan tempat kegiatan usaha baru. Isi detail TKU yang meliputi jenis TKU, nama, alamat, serta pihak yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC). Klik Simpan. Gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik Simpan. Setelah data berhasil disimpan, TKU yang baru ditambahkan akan muncul pada tabel Tempat Kegiatan Usaha. Sistem Coretax kemudian akan memproses data tersebut dan secara otomatis menghasilkan NITKU untuk TKU yang didaftarkan. NITKU untuk Setiap Tempat Kegiatan Usaha NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, setiap cabang wajib pajak juga akan memiliki NITKU. Dalam administrasi perpajakan, NITKU digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain: memberikan akses kepada pengurus atau pegawai kantor cabang untuk membuat dan menandatangani bukti pemotongan PPh serta faktur pajak; mengidentifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21; mengidentifikasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha OPPT serta wajib pajak badan yang dikenakan PPh final dalam pelaporan peredaran usaha masing-masing tempat pada SPT Tahunan PPh; mengidentifikasi alamat yang digunakan PKP untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta alamat pembeli BKP atau penerima JKP dalam pembuatan faktur pajak; mengidentifikasi lokasi objek pajak PBB dalam pelaporan objek pajak; dan mendukung berbagai administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
