DJP Perbaiki KOP PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki kesalahan Kode Objek Pajak (KOP) dalam pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh Pasal 15 pada sistem Coretax. Sebelumnya, KOP untuk jasa pelayaran dalam negeri sempat tertukar dengan KOP pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. Kini, kode tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Untuk pelayaran dalam negeri, KOP yang digunakan adalah 28-410-01, sedangkan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan KOP 28-411-01. Dengan perbaikan ini, wajib pajak sudah dapat membuat BPSP PPh Pasal 15 menggunakan KOP yang sesuai. BPSP Lama Tidak Perlu Dibetulkan Manual DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah membuat BPSP dengan KOP yang keliru tidak perlu melakukan pembetulan secara manual. Sistem Coretax akan melakukan pembaruan secara massal dan otomatis untuk memperbaiki BPSP yang terdampak. Wajib pajak cukup memastikan penggunaan KOP yang benar untuk pembuatan BPSP berikutnya. Tarif PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam KMK No. 416/KMK.04/1996. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Pasal 15 dikenakan sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Sementara itu, berdasarkan KMK No. 417/KMK.04/1996, PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dikenakan sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Dengan demikian, hal utama yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah memastikan KOP 28-410-01 digunakan untuk pelayaran dalam negeri, sementara KOP 28-411-01 digunakan untuk pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. BPSP yang sebelumnya salah KOP akan diperbaiki secara otomatis oleh sistem Coretax.

Lewat Jatuh Tempo, Ini Tahapan Penagihan Pajak dan Batas Waktunya

Utang pajak yang belum dibayar sampai melewati tanggal jatuh tempo dapat masuk ke dalam proses penagihan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak langsung melakukan penyitaan atau lelang, tetapi menjalankan penagihan melalui beberapa tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan setiap surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Menurutnya, munculnya STP tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut juga dapat muncul karena kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil penelitian administrasi yang dilakukan DJP. Karena itu, STP sebaiknya segera diperiksa dan ditindaklanjuti. Respons yang lebih cepat dapat membuat penyelesaian kewajiban pajak tidak sampai masuk ke tahapan penagihan yang lebih lanjut. Lima Tahap Penagihan Pajak Ketentuan dalam PMK 61/2023 mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan apabila utang pajak belum diselesaikan setelah jatuh tempo. Prosesnya berlangsung secara bertahap sebagai berikut. Surat teguran Setelah pembayaran melewati jatuh tempo selama lebih dari 7 hari, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Surat paksa Jika setelah surat teguran disampaikan utang pajak belum dibayar, surat paksa dapat diterbitkan setelah lewat 21 hari. Penyitaan Penyitaan dapat dilakukan apabila utang masih belum dilunasi. Tindakan ini dapat dilakukan setelah lewat 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. Pengumuman lelang Bila utang pajak dan biaya penagihan belum diselesaikan, pengumuman lelang dapat dilakukan setelah 14 hari sejak penyitaan dilaksanakan. Penjualan barang sitaan Apabila sampai 14 hari setelah pengumuman lelang utang masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual. Tujuan Penagihan Bukan Semata-Mata Penyitaan Tahapan penagihan tersebut pada dasarnya ditujukan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan dan lelang merupakan bagian dari proses apabila utang pajak tetap tidak diselesaikan. Gede menjelaskan bahwa semakin cepat wajib pajak merespons tagihan yang diterima, semakin sederhana pula proses penyelesaiannya. Oleh sebab itu, wajib pajak disarankan tidak menunggu sampai penagihan masuk ke tahap berikutnya. Wajib pajak juga perlu memeriksa akun Coretax secara berkala. Informasi mengenai tagihan maupun dokumen perpajakan kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem tersebut. Wajib Pajak Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan Kesulitan dalam membayar pajak tidak selalu berarti wajib pajak harus membiarkan tagihan sampai masuk ke tahap penagihan berikutnya. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme angsuran atau penundaan pembayaran yang dapat diajukan sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian dari hak dan kewajiban perpajakan. Dengan memahami pilihan yang tersedia, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku.