JAKARTA – Pemerintah mencatat kinerja penerimaan pajak terus menunjukkan pertumbuhan hingga akhir Agustus 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak periode Januari–Agustus 2026 mencapai Rp1.409,1 triliun, tumbuh 24,15% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terjadi pada seluruh jenis penerimaan pajak. Sejumlah pos utama yang mencatat pertumbuhan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh orang pribadi, PPh badan, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 26, PPh final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh Pasal 21 Tumbuh 17,4% Realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp171,5 triliun, atau tumbuh 17,4% yoy. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan PPh Pasal 21 mencerminkan perkembangan penerimaan yang berasal dari upah dan gaji. Menurut dia, pertumbuhan tersebut juga menunjukkan sistem administrasi perpajakan semakin berjalan. “PPh Pasal 21 ini cukup sehat, ini dari upah dan gaji. Sistem administrasinya bekerja, Coretax bekerja, peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat.” Selain PPh Pasal 21, penerimaan PPh orang pribadi mencapai Rp18,2 triliun, tumbuh 14,6% yoy. Pertumbuhan ini antara lain didukung fitur prepopulated pada sistem Coretax yang membuat data perpajakan lebih terintegrasi dan berkontribusi terhadap peningkatan nilai kurang bayar dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. PPh Badan Capai Rp243,7 Triliun Pada sisi korporasi, realisasi PPh badan hingga Agustus 2026 mencapai Rp243,7 triliun, tumbuh 25,5% yoy. Pertumbuhan PPh badan antara lain dipengaruhi meningkatnya profitabilitas pada sektor minyak kelapa sawit serta penurunan restitusi PPh badan. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp57,7 triliun, tumbuh 10,5% yoy. Adapun PPh Pasal 26 mencapai Rp62,5 triliun. Pertumbuhannya didorong oleh intensifikasi penerimaan melalui penegakan hukum perpajakan. PPh final juga mencatat pertumbuhan 8,3%, dengan realisasi mencapai Rp91,3 triliun. Pemerintah mengaitkan pertumbuhan tersebut dengan adanya pengalihan hak pertambangan pada sektor minyak dan gas bumi. Suahasil menyebut transaksi tersebut merupakan faktor spesifik yang turut memengaruhi penerimaan PPh final. PPN Dalam Negeri Tumbuh 53,9% Kinerja kuat juga terlihat pada penerimaan PPN dalam negeri. Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai Rp314,8 triliun, dengan pertumbuhan 53,9% yoy. Suahasil menjelaskan tingginya pertumbuhan kumulatif PPN dalam negeri antara lain berkaitan dengan manajemen restitusi. Selain itu, implementasi Coretax turut membuat administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi karena data perpajakan tersedia dalam sistem. Sementara itu, penerimaan PPN impor mencapai Rp259,1 triliun, tumbuh 27,8% yoy. Pertumbuhan PPN impor dipengaruhi antara lain oleh peningkatan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, angka Rp314,8 triliun merupakan realisasi PPN dalam negeri, sedangkan Rp259,1 triliun merupakan realisasi PPN impor. Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409,1 Triliun Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2026 mencapai Rp1.409,1 triliun, tumbuh 24,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan penerimaan terjadi di berbagai kelompok pajak, dengan PPh badan dan PPN dalam negeri menjadi salah satu kontributor pertumbuhan yang menonjol. Pemerintah juga terus mengandalkan penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax. Sistem tersebut memungkinkan integrasi data perpajakan, termasuk dalam pengisian SPT dan administrasi PPN, meskipun pemerintah menyatakan penyempurnaan implementasinya masih terus dilakukan. Secara keseluruhan, perkembangan hingga Agustus 2026 menunjukkan penerimaan pajak tumbuh di tengah kombinasi faktor administrasi perpajakan, perubahan aktivitas ekonomi, profitabilitas sejumlah sektor usaha, pengelolaan restitusi, serta perkembangan harga komoditas dan nilai tukar.
DJP Atur Pengalihan Tanggung Jawab Dokumen Wajib Pajak saat Pemeriksa Berganti
Ditjen Pajak (DJP) mengatur pengalihan tanggung jawab atas dokumen milik wajib pajak yang dipinjam untuk keperluan perpajakan apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, tanggung jawab pengelolaan dokumen tetap berjalan meskipun pemeriksa atau tim peneliti yang sebelumnya menangani dokumen mengalami pergantian. Tanggung jawab tersebut beralih kepada pemeriksa atau tim peneliti pengganti hingga dokumen dikembalikan kepada wajib pajak. Tanggung Jawab Beralih ke Pemeriksa Pengganti SE-10/PJ/2026 menegaskan bahwa pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, maupun tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen yang dipinjam dari wajib pajak sampai dokumen tersebut dikembalikan. Apabila terjadi pergantian personel, tanggung jawab pengelolaan dokumen fisik beralih kepada pemeriksa atau tim peneliti yang menggantikan. Ketentuan ini diatur dalam angka 3 huruf c SE-10/PJ/2026. Pengaturan serupa berlaku untuk dokumen elektronik. Dengan demikian, pergantian pemeriksa atau tim peneliti tidak mengakhiri tanggung jawab atas dokumen yang masih dipinjam dari wajib pajak. Dokumen Harus Segera Dikembalikan Selain mengatur pengalihan tanggung jawab, SE-10/PJ/2026 mewajibkan pemeriksa atau tim peneliti segera mengembalikan dokumen milik wajib pajak setelah kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan selesai. Ketentuan pengembalian ini juga mencakup perangkat elektronik milik wajib pajak yang digunakan untuk menyimpan dokumen. Perangkat seperti CD-ROM, flashdisk, dan harddisk beserta dokumen elektronik di dalamnya harus segera dikembalikan setelah kegiatan selesai. Meski demikian, pedoman dalam SE-10/PJ/2026 tidak mencakup dokumen elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kegiatan tersebut. Jaga Keamanan Dokumen Milik Wajib Pajak Sebagai informasi, SE-10/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam DJP dari wajib pajak. Pedoman ini ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen milik wajib pajak yang berada dalam pengelolaan DJP.
