SE-9/PJ/2026 Atur Mekanisme Permintaan Informasi Keuangan oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Sebagai pedoman pelaksanaan, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur mekanisme permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Surat edaran tersebut menjelaskan tata cara pengajuan permintaan, jenis informasi yang dapat diminta, hingga saluran yang digunakan untuk menyampaikan permintaan.
Permintaan Disampaikan Melalui Dua Dokumen
Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK disampaikan dalam dua dokumen, yaitu surat pengantar permintaan IBK dan surat permintaan IBK. Dalam surat permintaan IBK, DJP harus mencantumkan dasar permintaan, jenis informasi yang diminta, format dan bentuk penyampaian informasi, alasan permintaan, serta batas waktu pemberian informasi oleh lembaga keuangan.
Jenis Informasi yang Dapat Diminta
SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa informasi yang diminta merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan. Adapun informasi tersebut meliputi:
- Identitas pemegang rekening keuangan;
- Nomor rekening keuangan;
- Subrekening;
- Jenis rekening keuangan;
- Tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan;
- Saldo atau nilai rekening keuangan;
- Mutasi transaksi;
- Lokasi transaksi; dan/atau
- Informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
Tiga Saluran Permintaan Informasi
Surat edaran tersebut juga mengatur tiga saluran yang dapat digunakan DJP untuk menyampaikan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Pertama, melalui aplikasi Coretax yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi DJP. Kedua, melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga, melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila permintaan secara daring belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa permintaan IBK dapat dilakukan secara luring.
Permintaan Hanya untuk Kepentingan Tertentu
Permintaan informasi keuangan oleh DJP tidak serta-merta ditujukan kepada seluruh wajib pajak. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK hanya dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan perpajakan, di antaranya dalam rangka:
- Pertukaran informasi (Exchange of Information/EoI);
- Pengawasan kepatuhan wajib pajak;
- Intelijen perpajakan;
- Pemeriksaan pajak;
- Penagihan pajak;
- Pemeriksaan bukti permulaan;
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Penyelesaian upaya administratif maupun upaya hukum di bidang perpajakan.
Ruang lingkup upaya administratif dan upaya hukum tersebut meliputi keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), serta Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
Melalui SE-9/PJ/2026, DJP merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan keuangan kepada lembaga keuangan, termasuk jenis informasi yang dapat diminta, saluran penyampaian permintaan, serta kondisi yang menjadi dasar pengajuan permintaan tersebut.
