Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024

Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

  1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
    Lapisan penghasilan kena pajak:
    Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
    Di atas Rp 60-250 juta 15%
    Di atas Rp 250-500 juta 25%
    Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
    Di atas Rp 5 miliar 35%
  1. Tarif Efektif Bulanan:
    Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
    Tarif Efektif Bulanan:
    TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
    TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
    TER C PTKP: K/3

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *