Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan penggunaan aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian tersebut dilakukan seiring dengan implementasi Coretax DJP yang kini menjadi kanal utama dalam sejumlah layanan perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026, DJP menyampaikan bahwa sejumlah layanan yang sebelumnya tersedia melalui ketiga aplikasi tersebut telah dialihkan ke aplikasi dan portal baru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem layanan perpajakan setelah Coretax diterapkan. Layanan Permohonan Keberatan Beralih ke Coretax Sebelum Coretax diterapkan, proses administrasi permohonan keberatan dilakukan melalui aplikasi e-Objection yang tersedia pada DJP Online. Dengan dihentikannya e-Objection, wajib pajak kini dapat mengurus administrasi permohonan keberatan melalui Coretax DJP. Perubahan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang akan mengajukan keberatan karena kanal yang digunakan untuk proses tersebut sudah tidak lagi melalui e-Objection. Pengajuan dan proses administrasinya perlu dilakukan melalui sistem Coretax sesuai dengan layanan yang tersedia. Layanan KSWP Kini Tersedia di Coretax Selain e-Objection, DJP juga menghentikan aplikasi Info KSWP. Layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang sebelumnya dapat diakses melalui aplikasi tersebut kini dialihkan ke Coretax. KSWP merupakan layanan yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status wajib pajak. Informasi tersebut antara lain diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam pelayanan publik tertentu. Dengan adanya pengalihan ini, wajib pajak perlu menyesuaikan penggunaan layanan KSWP dengan sistem yang telah ditetapkan dalam Coretax. Portal Ex-1 Dialihkan ke Portal KSWP Penghentian juga berlaku untuk Portal Ex-1 yang sebelumnya digunakan oleh instansi pemerintah dan pihak lainnya untuk mengakses layanan KSWP. Layanan tersebut mencakup kebutuhan KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Setelah Portal Ex-1 dihentikan, layanan KSWP untuk pihak-pihak tersebut dialihkan ke Portal KSWP. Dengan demikian, akses terhadap layanan yang sebelumnya dilakukan melalui Portal Ex-1 perlu dilakukan melalui portal yang baru. Wajib Pajak Perlu Menyesuaikan Kanal Layanan Penghentian ketiga aplikasi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian layanan DJP setelah implementasi Coretax. Bagi wajib pajak, perubahan ini penting diperhatikan agar proses administrasi perpajakan tidak dilakukan melalui kanal yang sudah tidak digunakan. Dengan semakin banyaknya layanan yang dialihkan ke Coretax dan Portal KSWP, wajib pajak maupun pihak yang berkepentingan perlu memastikan bahwa layanan yang digunakan sudah sesuai dengan kanal terbaru yang ditetapkan DJP.
DJP Minta Lembaga Keuangan Penuhi Kewajiban Self-Certification
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia melalui sejumlah kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperluas basis informasi, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan masyarakat. Salah satu agenda yang mendapat perhatian pada pekan terakhir Agustus 2026 adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor untuk memperoleh, melakukan klarifikasi kewajaran, serta memelihara valid self-certification dalam rangka identifikasi rekening keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 dan Common Reporting Standard (CRS). Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan pendekatan penegakan hukum multidoor untuk mempersempit tax gap mulai 2027. Di sisi lain, DJP memperkuat peran tax center di perguruan tinggi serta kembali membuka program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk tahun 2027. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem informasi, transparansi keuangan, edukasi, kolaborasi antarlembaga, dan peningkatan kepatuhan. Valid Self-Certification Menjadi Bagian Penting Identifikasi Rekening Keuangan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 memberikan penegasan mengenai pelaksanaan kewajiban memperoleh valid self-certification bagi lembaga keuangan pelapor CRS. Ketentuan tersebut berkaitan dengan PMK 108/2025 yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk mekanisme identifikasi rekening keuangan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 108/2025, prosedur identifikasi rekening keuangan antara lain diterapkan terhadap rekening keuangan baru. Dalam konteks tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS wajib meminta pernyataan diri yang valid dari calon pemegang rekening. Yang perlu diperhatikan, self-certification tersebut merupakan bagian yang terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Dengan demikian, calon pemegang rekening tidak cukup hanya memberikan informasi yang diperlukan untuk membuka rekening, tetapi juga perlu memberikan pernyataan mengenai status domisili pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban lembaga keuangan tidak berhenti setelah memperoleh formulir self-certification. DJP menegaskan bahwa lembaga keuangan juga harus melakukan klarifikasi mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam self-certification. Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh lembaga keuangan dalam kaitannya dengan rekening atau calon pemegang rekening. Tahapan tersebut penting karena tujuan self-certification bukan sekadar mengumpulkan pernyataan dari nasabah, tetapi membantu lembaga keuangan menentukan negara domisili pemegang rekening secara tepat. Setelah memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan kemudian menentukan negara domisili pemegang rekening berdasarkan informasi yang tersedia. Dengan mekanisme tersebut, proses identifikasi menjadi lebih terstruktur: lembaga keuangan memperoleh pernyataan dari nasabah, menguji kewajaran pernyataan tersebut dengan informasi yang dimiliki, kemudian menentukan domisili pajak untuk kepentingan pelaporan CRS. DJP Sediakan Tiga Contoh Formulir Untuk membantu pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan/atau agen penjual. Terdapat tiga kelompok formulir yang disediakan, yaitu: Individual Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening orang pribadi. Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas. Controlling Person Tax Residency Self-Certification, untuk pihak yang merupakan pengendali entitas. Penyediaan contoh formulir tersebut memberikan acuan praktis bagi lembaga keuangan dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan. DJP juga menekankan aspek validitas dokumen. Self-certification yang diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara lembaga keuangan harus ditandatangani atau mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening maupun kuasanya. Selain itu, dokumen harus diberi tanggal paling lambat pada saat self-certification tersebut diperoleh […]
DJP Perkuat Ketentuan Valid Self-Certification bagi Lembaga Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan lembaga jasa keuangan serta entitas terkait untuk menjalankan prosedur valid self-certification. Prosedur tersebut mencakup permintaan pernyataan diri kepada pemegang rekening, pengecekan kewajaran data yang disampaikan, hingga penyimpanan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026. Valid self-certification menjadi salah satu bagian dalam proses identifikasi rekening keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 serta Common Reporting Standard (CRS). Berlaku dalam Identifikasi Rekening Baru PMK 108/2025 mengatur bahwa identifikasi rekening keuangan juga dilakukan terhadap rekening yang baru dibuka. Dalam proses tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS perlu meminta calon pemegang rekening untuk memberikan valid self-certification. Dokumen ini dibuat secara terpisah dari berkas pembukaan rekening. Melalui pernyataan tersebut, lembaga keuangan memperoleh data mengenai negara tempat pemegang rekening memiliki domisili pajak. Setelah formulir diterima, prosesnya tidak langsung selesai. Lembaga keuangan perlu melihat apakah keterangan yang diberikan sesuai dengan data atau informasi lain yang telah dimiliki. DJP Sediakan Tiga Formulir Untuk mendukung pelaksanaan proses tersebut, DJP melampirkan tiga contoh formulir self-certification dalam PENG-4/PJ/2026. Ketiga formulir tersebut terdiri dari: Individual Tax Residency Self-Certification, yang digunakan oleh pemegang rekening orang pribadi; Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas; dan Controlling Person Tax Residency Self-Certification, yang diperuntukkan bagi pihak pengendali entitas. Formulir tersebut dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan agen penjual ketika melakukan identifikasi rekening keuangan. Data Tidak Bisa Langsung Diterima Lembaga keuangan perlu memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan pemegang rekening tergolong wajar. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data dalam self-certification dengan informasi yang tersedia pada lembaga keuangan. Setelah proses tersebut dilakukan, lembaga keuangan dapat menentukan negara domisili pajak pemegang rekening. Tahapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur CRS. Dengan kata lain, self-certification tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir. Ada proses lanjutan untuk memastikan data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi pemegang rekening. Dokumen Harus Ditandatangani dan Disimpan Valid self-certification yang diperoleh lembaga keuangan harus ditandatangani dan mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening atau pihak yang diberi kuasa. Dokumen tersebut juga harus mencantumkan tanggal yang tidak lebih lambat dari saat pernyataan diri diperoleh. Selain itu, isinya harus memenuhi informasi yang dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK 108/2025. Lembaga keuangan kemudian perlu menyimpan dan memelihara dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening. Melalui PENG-4/PJ/2026, DJP kembali mengingatkan lembaga keuangan dan entitas terkait agar pelaksanaan valid self-certification dilakukan sebagaimana mestinya. Prosedur ini diperlukan untuk mendukung identifikasi domisili pajak pemegang rekening dalam pelaksanaan CRS.
Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Begini Cara Ajukan KSWP di Coretax
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh layanan publik tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, memahami KSWP penting karena status pajak yang dinyatakan valid dapat menjadi salah satu syarat sebelum instansi pemerintah memproses layanan yang diajukan. Ketentuan mengenai KSWP antara lain diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut masih tercantum dalam basis peraturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring dengan penggunaan Coretax DJP, pengajuan KSWP kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. DJP juga telah menyediakan panduan resmi mengenai prosedur pengajuan KSWP melalui sistem tersebut. Apa Itu KSWP? Secara sederhana, KSWP merupakan proses konfirmasi status perpajakan yang dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak. DJP menjelaskan bahwa KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak. Dengan demikian, KSWP bukan merupakan jenis pajak baru dan bukan pula pungutan tambahan bagi wajib pajak. KSWP merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa data dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil proses tersebut berupa Keterangan Status Wajib Pajak, yang pada prinsipnya menunjukkan apakah wajib pajak memiliki status valid atau tidak valid untuk keperluan layanan yang bersangkutan. Apabila statusnya valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila statusnya tidak valid, layanan yang mensyaratkan KSWP dapat terhambat atau tidak dapat diproses sampai persyaratan perpajakannya dipenuhi. Mengapa KSWP Penting? KSWP menjadi penting karena kepatuhan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi dalam kondisi tertentu juga berkaitan dengan akses terhadap pelayanan administrasi pemerintah. Salah satu contohnya terdapat dalam regulasi di bidang impor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur kebijakan dan pengaturan impor, dan pada basis JDIH Kementerian Perdagangan tercatat telah mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025. Karena itu, untuk kebutuhan praktis, wajib pajak atau pelaku usaha sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru yang berlaku untuk jenis layanan yang akan diajukan. Artinya, KSWP dapat menjadi bagian dari rangkaian persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika seseorang atau badan ingin memperoleh layanan tertentu dari instansi pemerintah. Kapan Status KSWP Dinyatakan Valid? Menurut panduan resmi DJP, Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid diberikan apabila wajib pajak memenuhi dua persyaratan utama. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang memang sudah menjadi kewajibannya untuk disampaikan berdasarkan peraturan perpajakan. Dengan demikian, status KSWP tidak sekadar melihat apakah seseorang atau badan mempunyai NPWP. Sistem juga memeriksa kesesuaian identitas perpajakan dan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Contoh sederhana Misalnya sebuah badan usaha akan mengajukan suatu layanan pemerintah yang mensyaratkan KSWP. Agar status KSWP dapat dinyatakan valid, secara umum perlu dipastikan bahwa: Nama badan usaha sesuai dengan data DJP. […]
DJP Perjelas Ketentuan Bukti yang Tak Diserahkan Saat Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai penyusunan surat uraian banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-6/PJ/2026, DJP memberikan pedoman mengenai informasi yang harus dimuat dalam surat uraian banding, khususnya apabila terdapat buku, catatan, data, informasi, atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut, data atau dokumen yang tidak disampaikan wajib pajak pada saat pemeriksaan pada dasarnya tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam tahap keberatan. Karena itu, apabila ketentuan tersebut diterapkan, DJP wajib menjelaskan secara lengkap kronologi permintaan maupun peminjaman dokumen yang sebelumnya tidak dipenuhi oleh wajib pajak. Kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam surat uraian banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak. Kronologi Permintaan Dokumen Harus Dicantumkan SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa surat uraian banding perlu memuat rangkaian proses yang menunjukkan upaya DJP dalam meminta buku, catatan, maupun dokumen kepada wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung. Rangkaian tersebut dapat berupa: surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen; surat peringatan pertama; surat peringatan kedua; berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan dokumen; berita acara pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari wajib pajak; dan/atau surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa dokumen yang diminta tidak tersedia. Selain menjelaskan proses tersebut, DJP juga perlu merinci dokumen, data, atau keterangan mana saja yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dengan adanya perincian tersebut, isi surat uraian banding dapat menggambarkan secara jelas dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses sengketa pajak. Bukti Baru Saat Banding Memiliki Ketentuan Tersendiri Aturan ini juga mengatur kondisi ketika wajib pajak mengajukan bukti baru dalam persidangan banding. Apabila bukti tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan, tim sidang DJP perlu mencantumkan pendapat dalam berita acara uji bukti bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap bukti yang memang belum diperoleh dari pihak ketiga ketika proses pemeriksaan dilakukan. Dalam kondisi tersebut, bukti tersebut tidak termasuk dalam kategori yang otomatis dikesampingkan berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4). Dengan pengaturan ini, DJP memberikan batasan yang lebih jelas mengenai dokumen yang dapat maupun tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan dan banding. Menjadi Pedoman Penanganan Banding dan Gugatan SE-6/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi DJP dalam menangani sidang banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam penyusunan dokumen persidangan, memberikan kepastian dalam pelaksanaan prosedur, serta meningkatkan kualitas penanganan sengketa perpajakan di lingkungan DJP.
Izin atau SKT Dicabut, Kuasa Wajib Pajak Tak Lagi Bisa Wakili WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan, pihak tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai kuasa wajib pajak. Penyuluh Pajak Ahli Madya pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan, status pihak lain sebagai kuasa wajib pajak dapat berakhir apabila izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang menjadi dasar kewenangannya dibekukan atau dicabut. Dengan kondisi tersebut, pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. SKT Jadi Bukti Kompetensi Kuasa Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak diatur dalam PMK 44/2026. Berdasarkan beleid tersebut, pihak lain yang memiliki SKT dianggap mempunyai kompetensi tertentu di bidang perpajakan untuk menjalankan peran sebagai kuasa. SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Karena itu, pihak lain yang SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Hal yang sama berlaku apabila izin konsultan pajak yang menjadi dasar kewenangannya mengalami pembekuan atau pencabutan. Ada 5 Kondisi yang Mengakhiri Pemberian Kuasa PMK 44/2026 mengatur lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa wajib pajak berakhir. Kondisi tersebut terdiri atas: Masa berlaku surat kuasa khusus berakhir. Wajib pajak mencabut pemberian kuasa. Izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut. SKT dibekukan dan/atau dicabut. Kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Dengan demikian, berakhirnya kuasa tidak hanya disebabkan masa berlaku surat kuasa khusus yang habis. Pemberian kuasa juga dapat berakhir ketika wajib pajak mencabut kuasanya atau ketika pihak yang diberi kuasa mengalami masalah pada izin maupun SKT yang dimilikinya. Tak Lagi Berwenang Jalankan Hak WP Jika salah satu dari lima kondisi tersebut terjadi, pihak yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah dikuasakan kepadanya. Artinya, sejak pemberian kuasa berakhir, pihak tersebut tidak dapat lagi bertindak atas nama wajib pajak untuk urusan perpajakan yang sebelumnya menjadi kewenangannya. DJP mengingatkan ketentuan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak maupun pihak yang bertindak sebagai kuasa. Wajib pajak perlu memastikan pihak yang diberi kuasa masih memiliki kewenangan, sedangkan kuasa wajib pajak perlu menjaga agar izin dan SKT yang menjadi dasar kewenangannya tetap berlaku.
Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru 2027, Ini Ketentuan dan Sejumlah Isu Perpajakan Terkini
JAKARTA — Isu mengenai pajak penghasilan (PPh) atas rumah kontrakan kembali menjadi perhatian publik. Narasi bahwa pemerintah akan mulai mengenakan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan pada 2027 pun ramai diperbincangkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan mulai diberlakukan pada 2027. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. PPh sewa rumah telah berlaku sejak 2018 Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek PPh final. Dengan demikian, tidak ada program khusus DJP pada 2027 yang secara tiba-tiba menciptakan kewajiban pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan. Yang berlaku adalah ketentuan perpajakan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Artinya, dasar pengenaan pajak bukanlah keuntungan bersih yang diterima pemilik rumah setelah dikurangi biaya-biaya, melainkan nilai bruto persewaan. Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh pembayaran atau pengakuan utang yang berkaitan dengan sewa. Dalam ketentuan tersebut, nilai bruto juga dapat mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, pelayanan, serta fasilitas lainnya apabila biaya tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa, baik dibuat dalam perjanjian terpisah maupun menjadi satu dengan perjanjian sewa. Biaya perawatan dan PBB tidak mengurangi dasar pengenaan Karena PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final dan dihitung berdasarkan jumlah bruto, pemilik tidak dapat mengurangi dasar pengenaan pajak dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Dengan kata lain, biaya seperti pemeliharaan bangunan maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengurangi nilai bruto yang menjadi dasar penghitungan PPh final. Sebagai contoh, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp100 juta dalam satu tahun dan tidak terdapat komponen pembayaran lain yang menjadi bagian dari nilai bruto sewa, PPh final yang terutang adalah 10% × Rp100 juta, atau Rp10 juta. Dalam kondisi tertentu, pihak penyewa dapat berkewajiban melakukan pemotongan PPh. DJP menjelaskan bahwa penyewa yang merupakan wajib pajak badan, misalnya, berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, membuat bukti potong, menyetorkan, dan melaporkannya sesuai ketentuan. Apabila penyewa bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemilik perlu memastikan kewajiban penyetoran pajaknya dilakukan sesuai ketentuan. Rumah kos berbeda dengan rumah kontrakan Salah satu hal yang juga sering menimbulkan salah persepsi adalah perlakuan pajak terhadap rumah kos. PP Nomor 34 Tahun 2017 mengecualikan penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari rezim PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Dalam praktiknya, pengecualian tersebut mencakup antara lain hotel, penginapan, asrama, dan rumah kos. Namun, pengecualian dari PPh final 10% tersebut bukan berarti penghasilan pemilik kos bebas pajak. Penghasilan dari kegiatan usaha kos tetap dapat menjadi objek PPh dan pengenaannya mengikuti ketentuan pajak atas penghasilan usaha yang berlaku bagi wajib pajak bersangkutan. DJP juga menegaskan bahwa perlakuan PPh tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan Pajak Barang dan […]
Penunjukan PIC atau Pihak Terkait di Coretax Tak Sama dengan Pemberian Kuasa
Pemberian akses kepada seseorang sebagai Person in Charge (PIC) di Coretax tidak sama dengan penunjukan kuasa wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak memang dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membantu mengurus kepentingan perpajakannya. Namun, penunjukan tersebut harus dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus dan pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak. Hal tersebut tidak berlaku bagi PIC yang ditunjuk dalam Coretax. PIC Merupakan Wakil Wajib Pajak Dalam sistem Coretax, PIC atau penanggung jawab harus berasal dari pengurus wajib pajak. Oleh sebab itu, kedudukannya adalah sebagai wakil wajib pajak, bukan sebagai pihak yang menerima kuasa. Sebagai wakil, PIC menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk dan atas nama wajib pajak. Atas dasar itu pula, PIC tidak perlu memiliki Surat Kuasa Khusus. Pada wajib pajak badan, yang dapat bertindak sebagai wakil adalah pengurus. Pengurus tidak selalu terbatas pada orang yang namanya tercantum dalam akta. Pihak yang tidak tercantum dalam akta juga dapat termasuk pengurus apabila mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Tidak Semua Pihak Terkait Harus Pengurus Selain PIC, Coretax menyediakan role access untuk pihak terkait. Persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada akses yang diberikan. Jika seseorang diberi akses untuk menandatangani SPT atau mengajukan permohonan administrasi perpajakan, orang tersebut harus merupakan pengurus wajib pajak. Ketentuan berbeda berlaku untuk pihak terkait yang mendapatkan akses sebagai signer faktur pajak dan bukti potong. Begitu pula dengan pihak yang hanya bertugas membuat konsep SPT atau berperan sebagai drafter. Untuk tugas tersebut, pihak terkait tidak harus merupakan pengurus. Mereka juga tidak perlu mendapatkan penunjukan sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan Bisa Mendapatkan Akses Tertentu Menurut DJP, ada pekerjaan perpajakan tertentu yang memang dapat dikerjakan oleh karyawan wajib pajak. Pembuatan faktur pajak dan bukti potong merupakan salah satu contohnya. Dalam Coretax, karyawan juga dapat diberikan akses yang sifatnya terbatas. Misalnya, karyawan dapat ditugaskan untuk membuat konsep SPT atau membuat kode billing yang digunakan dalam pembayaran pajak. Pemberian akses tersebut hanya berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab karyawan. Dengan adanya akses itu, kedudukan karyawan secara hukum tidak otomatis berubah menjadi kuasa wajib pajak. Jika Menjadi Kuasa, Tetap Harus Ada Surat Kuasa Khusus DJP menegaskan bahwa role access yang diberikan kepada karyawan tidak mengubah kedudukan hukum karyawan dalam hubungannya dengan DJP. Artinya, karyawan yang hanya mengerjakan tugas tertentu melalui akses yang diberikan tidak membutuhkan Surat Kuasa Khusus. Namun, ceritanya berbeda jika karyawan tersebut memang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus memberikan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 44/2026. Jadi, akses yang diberikan melalui Coretax tidak bisa langsung disamakan dengan pemberian kuasa. PIC memiliki posisi sebagai wakil wajib pajak, sedangkan pihak terkait dan karyawan dapat menjalankan tugas tertentu sesuai role access yang dimilikinya. Penunjukan sebagai kuasa baru berlaku ketika wajib pajak memberikan kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh Final Ojol 0,5 Persen hingga Reformasi Pajak: Rangkuman Kebijakan Perpajakan Terbaru 21 Agustus 2026
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen. Penegasan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian pada Jumat, 21 Agustus 2026. Selain ketentuan pajak bagi pengemudi ojol, sejumlah isu lain turut menjadi perhatian, mulai dari finalisasi regulasi transportasi online, aturan baru mengenai kuasa wajib pajak, dorongan DPR untuk meningkatkan tax ratio, imbauan penggunaan meterai dari saluran resmi, hingga rencana anggaran insentif sepeda motor listrik. Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final 0,5 Persen Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol pada prinsipnya merupakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melalui model kemitraan berbasis platform digital. Karena itu, penghasilan yang diterima pengemudi dari kegiatan tersebut merupakan objek PPh. Pengemudi ojol yang berstatus wajib pajak orang pribadi dan memenuhi kriteria UMKM dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan merupakan perubahan atas PP 55/2022. Regulasi terbaru tersebut mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen serta batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria. Yang perlu digarisbawahi, tarif 0,5 persen tidak dikenakan atas seluruh omzet pengemudi orang pribadi sejak rupiah pertama. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. PPh Final 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang berada di atas Rp500 juta, selama wajib pajak memenuhi persyaratan penggunaan fasilitas tersebut. Contoh penghitungan Misalnya seorang pengemudi ojol memperoleh omzet Rp700 juta dalam satu tahun. Omzet: Rp700 juta Bagian omzet tidak dikenai PPh: Rp500 juta Bagian omzet yang dikenai PPh Final: Rp200 juta Tarif PPh Final: 0,5 persen PPh Final: 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh omzet Rp700 juta langsung dikalikan 0,5 persen. Sebaliknya, apabila omzet setahun hanya Rp400 juta, bagian omzet tersebut masih berada di bawah batas Rp500 juta sehingga tidak dikenai PPh berdasarkan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi. Apa Saja yang Masuk Omzet Pengemudi Ojol? Persoalan penting berikutnya adalah menentukan penerimaan apa saja yang masuk dalam peredaran bruto. Menurut penjelasan DJP, model bisnis ojol memiliki berbagai layanan dan mekanisme pembayaran. Karena setiap platform dapat memiliki mekanisme yang berbeda, penghasilan pengemudi perlu dipetakan berdasarkan jenis penerimaannya. Pendapatan utama dapat berasal dari: pengantaran penumpang; pengantaran makanan; pengiriman barang; layanan belanja atau pengantaran kebutuhan sehari-hari; dan layanan lain yang tersedia melalui platform. Selain itu, terdapat penerimaan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain tip dari pelanggan dan biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi. Pengemudi juga dapat memperoleh bonus atau insentif dari platform, misalnya: insentif berdasarkan performa; insentif berdasarkan waktu tertentu; insentif berdasarkan wilayah tertentu; bonus referral; insentif program promosi; insentif setelah menyelesaikan misi tertentu; dan bantuan operasional tertentu. Artinya, pengemudi perlu melihat keseluruhan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, bukan hanya pendapatan dari tarif perjalanan. PPh Final 0,5 Persen Tidak Berarti Bebas Administrasi Kemudahan tarif final tidak berarti […]
Penghasilan Ojol hingga Rp500 Juta Tak Kena PPh, Ini Ketentuannya
Pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut fasilitas ini memberikan kemudahan bagi pengemudi ojol dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol belum perlu melakukan penyetoran pajak secara bulanan atas bagian omzet yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut. Penghasilan Tetap Harus Dicatat dan Dilaporkan Meski memperoleh pembebasan PPh atas sebagian omzet, pengemudi ojol tetap perlu mencatat penghasilan yang diterima. Penghasilan tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dari perhitungan pajak terdapat PPh yang harus dibayarkan, kewajiban tersebut dilakukan secara mandiri oleh pengemudi. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPh hingga Rp500 juta tidak menghilangkan kewajiban pengemudi ojol untuk mencatat penghasilan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. Tarif PPh Final UMKM 0,5% Selain mendapatkan fasilitas pembebasan atas omzet sampai dengan Rp500 juta, pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan sebagai pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Tarif tersebut dikenakan atas omzet setelah memperhitungkan bagian omzet yang memperoleh fasilitas pembebasan PPh. Dengan kata lain, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sedangkan bagian omzet yang tidak mendapatkan fasilitas dikenai tarif PPh final 0,5%. Penggunaan PPh Final Tak Lagi Dibatasi 7 Tahun Ketentuan mengenai pembebasan PPh bagi WP OP pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Melalui PP 20/2026, pemerintah juga mengatur bahwa WP OP dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sebelumnya, penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi WP OP dibatasi selama 7 tahun sejak wajib pajak terdaftar. Dengan ketentuan terbaru tersebut, pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
