Membuat Faktur Pajak Pelunasan atas Transaksi Tahun 2024 di Sistem Coretax

Mulai 1 Januari 2025, pengusaha yang dikenakan pajak (PKP) akan mengelola pembuatan faktur pajak menggunakan aplikasi Coretax. Aplikasi e-Faktur masih akan digunakan untuk merancang faktur pajak hingga periode pajak Desember 2024. Pertanyaannya adalah, apa yang terjadi jika PKP membuat faktur pajak pelunasan untuk transaksi yang faktur pajaknya telah diterbitkan di aplikasi e-Faktur? Faktur Pajak Pelunasan Menggunakan Aplikasi Coretax Dalam praktik bisnis, pembayaran secara bertahap atau dengan uang muka adalah hal yang umum. PKP akan menerbitkan faktur pajak untuk uang muka saat pembayaran awal dilakukan. Ketika pelunasan dilakukan, PKP akan menghasilkan faktur pajak pelunasan. Untuk membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, PKP perlu mengakses menu e-Faktur, memilih Pajak Keluaran, dan kemudian mengklik tombol Buat Faktur. Selanjutnya, PKP harus mengisi informasi Dokumen Transaksi. Pada bagian ini, centang opsi Pelunasan, dan masukkan Nomor Faktur. Faktur Pajak Pelunasan Untuk Transaksi Sebelum Januari 2025 Dengan adanya perubahan aplikasi, ada kemungkinan faktur dibuat menggunakan aplikasi yang berbeda. Faktur pajak uang muka diterbitkan melalui e-Faktur karena transaksi dilakukan sebelum Januari 2025, sedangkan faktur pelunasan dibuat di Coretax karena pelunasan terjadi di bulan Januari 2025. Untuk membuat faktur pajak pelunasan, diperlukan nomor faktur pajak uang muka. Namun, jika memasukkan nomor faktur pajak uang muka yang sebelumnya dibuat di e-Faktur, Coretax akan memunculkan pesan error (” … FormFaktur … tidak ditemukan”). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena data pada e-Faktur tidak terpanggil ke aplikasi Coretax. DJP menjelaskan bahwa faktur pajak pelunasan di Coretax sebaiknya dibuat seperti faktur pajak biasa. PKP tidak perlu mencentang kolom Pelunasan. Pada rincian transaksi, pengisian data BKP/JKP dilakukan berdasarkan total nilai transaksi. Selanjutnya, kolom DPP diisi sebesar 11/12 dari jumlah pelunasan yang diterima. Sumber: https://ortax.org/membuat-faktur-pajak-pelunasan-atas-transaksi-tahun-2024-di-coretax

E-Faktur Desktop Kembali Dibuka DJP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka e-Faktur Desktop mulai hari ini (16 Januari 2025). Kepada Pajak.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi menjelaskan bahwa e-Faktur Desktop dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah yang banyak. Keputusan ini merupakan solusi di tengah berbagai kendala pembuatan faktur pajak melalui core tax. ”Iya, (e-Faktur Desktop) sudah bisa (digunakan hari ini). Intinya itu adalah channel tambahan untuk Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak cukup banyak setiap bulannya,” jelas Iwan melalui pesan singkat, (16/1). Meskipun aplikasi e-Faktur Desktop dibuka kembali, Iwan memastikan, pembuatan faktur pajak melalui core tax tetap bisa dilakukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, ia pun menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilaporkan melalui core tax.  “Iya, pelaporan tetap di core tax,” imbuh Iwan. Adapun konfirmasi ini menindaklanjuti acara Pengarahan Implementasi e-Faktur yang digelar DJP secara daring, pada (15/1). Dalam acara itu, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Yulianto juga menyebut bahwa penggunaan e-Faktur Desktop hanya untuk Wajib Pajak tertentu, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak lebih dari 10.000 faktur pajak dalam 1 bulan. “Kami memberikan solusi dengan memberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak, e-Faktur Desktop. Itu nanti akan ditetapkan oleh KEP Dirjen (Keputusan Dirjen Pajak). KEP Dirjen itu akan memuat daftar penetapan kriteria tertentu, juga daftar Wajib Pajak yang dapat menggunakan saluran tambahan ini,” ungkap Gideon. Selain itu, DJP akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (PER) yang mencakup 7 pokok utama. Pertama, pembuatan faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan oleh PKP tertentu yang membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu. Kedua, PKP tertentu dan jumlah tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketiga, permintaan Nomor Seri faktur pajak (NFSP) oleh PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur Desktop dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022. Keempat, penggunaan sertifikat elektronik serta akun PKP oleh PKP tertentu dilaksanakan sesuai PER-04/PJ/2022. Kelima, pencantuman keterangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan perlu dilakukan penyesuaian pada e-Faktur Desktop. Keenam, struktur kode dan nomor seri faktur pajak yang dibuat dengan modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan penyesuaian oleh DJP. Ketujuh, faktur pajak dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui Portal Wajib Pajak. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/mulai-hari-ini-e-faktur-desktop-kembali-dibuka-djp/

Aturan Baru! Pemerintah Terbitkan PMK 181/2024 tentang Pengajuan Keberatan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Regulasi yang memiliki 9 bab dan 64 pasal ini berlaku mulai 1 Januari 2025. ”Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” tulis salah satu pertimbangan dalam PMK Nomor 181 Tahun 2024 itu, dikutip Pajak.com, (21/1). Pengajuan Keberatan Pajak dalam PMK 181/2024 Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 181 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang; atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB). Sumber: https://www.pajak.com/pajak/aturan-baru-pemerintah-terbitkan-pmk-181-2024-tentang-pengajuan-keberatan-pajak/

Coretax Masih Dibanjiri Keluhan Oleh Wajib Pajak

Sejak peluncurannya di awal tahun 2025, sistem Coretax yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi pelaporan pajak secara elektronik terus mendapatkan perhatian dari Wajib Pajak. Alih-alih memberikan kemudahan, banyak Wajib Pajak melaporkan berbagai kendala teknis yang mereka alami. Sampai saat ini, 21 hari setelah Coretax diperkenalkan, platform media sosial X (dulu Twitter) masih dipenuhi dengan keluhan berkaitan dengan sistem ini. Salah satu pengguna, @a**g, mengungkapkan bahwa status faktur pajaknya tidak berubah meski sudah mencoba menyegarkan halaman berulang kali. “@kring_pajak, bagaimana supaya faktur di Coretax berubah sudah di refresh dan ditunggu lama, gak berubah juga,” tulisnya. Menurut penelusuran KONTAN, permasalahan yang serupa juga dilaporkan oleh banyak pengguna lain, yang mengklaim tidak dapat menyelesaikan proses pembuatan faktur. Selain itu, seorang pengguna lainnya membagikan tangkapan layar yang menunjukkan pesan kesalahan saat melakukan input retur pajak. Pesan tersebut menyatakan bahwa hanya faktur pajak dengan status tertentu yang dapat diproses. “Faktur Pajak Masukan Desember sudah saya kreditkan di efaktur, tapi waktu mau input nomor faktur di Coretax gak bisa,” tulis pengguna X dengan akun @D**07. Pengguna dengan nama akun @p**in turut mengeluhkan bahwa masalah di Coretax menyebabkan keterlambatan operasional di bulan Januari. Meski demikian, ada beberapa pengguna yang mencoba memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akun @i**07 mencatat bahwa Coretax menunjukkan beberapa perbaikan. “Coretax sudah mulai bagus, cuman untuk upload/approve faktur secara massal masih belum bisa. Harus satu-satu, dan itu memakan waktu lama,” katanya. Di tengah kekacauan ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dalam meluncurkan Coretax meski sistemnya belum siap sepenuhnya. “Tidak ada tes secara proper yang dilakukan oleh konsultan, baik quality assessment maupun programmer-nya,” ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1). Huda menambahkan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab lebih dari sekadar pernyataan maaf. Ia bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. Meskipun masyarakat dipastikan tidak didenda, namun secara kerugian negara ada dampaknya ketika aplikasi yang sudah dibangun tidak dapat dimaksimalkan oleh masyarakat. Tak hanya itu, Huda juga menilai perlunya evaluasi terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. “Dirjen pajak sudah sepatutnya juga mundur apabila masih memiliki rasa malu dan bertanggung jawab terhadap problem (masalah) ini,” katanya. Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/hampir-3-minggu-beroperasi-coretax-masih-dibanjiri-keluhan-wajib-pajak

Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Kantor Pajak (KPP) mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan secara online yang menggunakan nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tipe penipuan ini mencakup phising, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial. Dalam berbagai situasi, pelaku mengambil keuntungan dari pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Coretax DJP guna melaksanakan tindakan yang tidak etis. Strategi penipuan digital terus mengalami perubahan, termasuk phising, pharming, sniffing, money mule, dan teknik rekayasa sosial. Phising dilakukan melalui surat elektronik, SMS, atau telepon palsu yang mirip dengan komunikasi dari lembaga resmi untuk mengumpulkan informasi pribadi. Pharming membawa korban ke situs yang tidak benar untuk mencuri data atau menginstal perangkat lunak berbahaya. Sniffing memungkinkan penyerang untuk mengakses informasi dari perangkat korban. Money mule melibatkan korban dalam mentransfer uang secara ilegal. Sementara itu, rekayasa sosial memakai manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi pribadi. Tanda-tanda penipuan ini meliputi penggunaan bahasa yang menarik atau menakutkan, tawaran imbalan yang tidak nyata, permintaan data pribadi, serta keberadaan situs web atau email yang tidak sah. Untuk mencegah penipuan, sangat penting untuk tidak mengunduh lampiran yang mencurigakan, memeriksa keaslian situs web atau email, serta selalu menggunakan perangkat lunak keamanan yang terbaru. Selain itu, penting untuk melaporkan aktivitas penipuan kepada pihak berwenang guna melindungi orang lain. Masyarakat diingatkan untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional perpajakan, seperti telepon atau pesan WhatsApp dari orang yang mengklaim sebagai petugas DJP, permintaan untuk mengunduh aplikasi yang tidak benar, serta permintaan untuk melakukan pembayaran. Sumber: https://ambon.antaranews.com/berita/249710/waspadai-penipuan-mengatasnamakan-dirjen-pajak-ini-modusnya

Penipuan Sistem Coretax Pajak Bermunculan

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti modus penipuan yang mengatasnamakan sistem coretax. “Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” jelas video unggahan bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1). “DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. DJP mengatakan setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak bisa dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem inti administrasi perpajakan alias coretax DJP. Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mewanti-wanti modus penipuan yang beredar di masyarakat. Para wajib pajak diminta untuk tetap berhati-hati. “Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” tutup video peringatan tersebut. Coretax merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu. Sistem inti administrasi perpajakan ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sumber: https://mandalika.pikiran-rakyat.com/data/pr-2778983138/penipuan-sistem-coretax-pajak-bermunculan?page=all

Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024

Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP. Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.  Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

PPh Final Atas Penjualan Saham

Informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024

Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008: Lapisan penghasilan kena pajak: Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5% Di atas Rp 60-250 juta 15% Di atas Rp 250-500 juta 25% Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30% Di atas Rp 5 miliar 35% Tarif Efektif Bulanan: Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C). Tarif Efektif Bulanan: TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0 TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2 TER C PTKP: K/3 Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pemotongan PPh 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. Pemotongan pajak atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pajak dipotong oleh pembeli, sepanjang pembeli merupakan pihak yang ditunjuk pemotong pajak. Misalnya, Mr. Jason menjual saham PT A kepada PT B. Maka, PT B berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Kedua, pajak dipotong oleh perseroan yang menerbitkan saham, dalam hal pembeli merupakan WPLN. Misalnya, F Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT D kepada J Co. F Ltd dan J Co merupakan WPLN, sehingga PT D berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id