Coretax Masih Dibanjiri Keluhan Oleh Wajib Pajak

Sejak peluncurannya di awal tahun 2025, sistem Coretax yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi pelaporan pajak secara elektronik terus mendapatkan perhatian dari Wajib Pajak. Alih-alih memberikan kemudahan, banyak Wajib Pajak melaporkan berbagai kendala teknis yang mereka alami. Sampai saat ini, 21 hari setelah Coretax diperkenalkan, platform media sosial X (dulu Twitter) masih dipenuhi dengan keluhan berkaitan dengan sistem ini. Salah satu pengguna, @a**g, mengungkapkan bahwa status faktur pajaknya tidak berubah meski sudah mencoba menyegarkan halaman berulang kali. “@kring_pajak, bagaimana supaya faktur di Coretax berubah sudah di refresh dan ditunggu lama, gak berubah juga,” tulisnya. Menurut penelusuran KONTAN, permasalahan yang serupa juga dilaporkan oleh banyak pengguna lain, yang mengklaim tidak dapat menyelesaikan proses pembuatan faktur. Selain itu, seorang pengguna lainnya membagikan tangkapan layar yang menunjukkan pesan kesalahan saat melakukan input retur pajak. Pesan tersebut menyatakan bahwa hanya faktur pajak dengan status tertentu yang dapat diproses. “Faktur Pajak Masukan Desember sudah saya kreditkan di efaktur, tapi waktu mau input nomor faktur di Coretax gak bisa,” tulis pengguna X dengan akun @D**07. Pengguna dengan nama akun @p**in turut mengeluhkan bahwa masalah di Coretax menyebabkan keterlambatan operasional di bulan Januari. Meski demikian, ada beberapa pengguna yang mencoba memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akun @i**07 mencatat bahwa Coretax menunjukkan beberapa perbaikan. “Coretax sudah mulai bagus, cuman untuk upload/approve faktur secara massal masih belum bisa. Harus satu-satu, dan itu memakan waktu lama,” katanya. Di tengah kekacauan ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dalam meluncurkan Coretax meski sistemnya belum siap sepenuhnya. “Tidak ada tes secara proper yang dilakukan oleh konsultan, baik quality assessment maupun programmer-nya,” ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1). Huda menambahkan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab lebih dari sekadar pernyataan maaf. Ia bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. Meskipun masyarakat dipastikan tidak didenda, namun secara kerugian negara ada dampaknya ketika aplikasi yang sudah dibangun tidak dapat dimaksimalkan oleh masyarakat. Tak hanya itu, Huda juga menilai perlunya evaluasi terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. “Dirjen pajak sudah sepatutnya juga mundur apabila masih memiliki rasa malu dan bertanggung jawab terhadap problem (masalah) ini,” katanya. Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/hampir-3-minggu-beroperasi-coretax-masih-dibanjiri-keluhan-wajib-pajak

Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Kantor Pajak (KPP) mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan secara online yang menggunakan nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tipe penipuan ini mencakup phising, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial. Dalam berbagai situasi, pelaku mengambil keuntungan dari pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Coretax DJP guna melaksanakan tindakan yang tidak etis. Strategi penipuan digital terus mengalami perubahan, termasuk phising, pharming, sniffing, money mule, dan teknik rekayasa sosial. Phising dilakukan melalui surat elektronik, SMS, atau telepon palsu yang mirip dengan komunikasi dari lembaga resmi untuk mengumpulkan informasi pribadi. Pharming membawa korban ke situs yang tidak benar untuk mencuri data atau menginstal perangkat lunak berbahaya. Sniffing memungkinkan penyerang untuk mengakses informasi dari perangkat korban. Money mule melibatkan korban dalam mentransfer uang secara ilegal. Sementara itu, rekayasa sosial memakai manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi pribadi. Tanda-tanda penipuan ini meliputi penggunaan bahasa yang menarik atau menakutkan, tawaran imbalan yang tidak nyata, permintaan data pribadi, serta keberadaan situs web atau email yang tidak sah. Untuk mencegah penipuan, sangat penting untuk tidak mengunduh lampiran yang mencurigakan, memeriksa keaslian situs web atau email, serta selalu menggunakan perangkat lunak keamanan yang terbaru. Selain itu, penting untuk melaporkan aktivitas penipuan kepada pihak berwenang guna melindungi orang lain. Masyarakat diingatkan untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional perpajakan, seperti telepon atau pesan WhatsApp dari orang yang mengklaim sebagai petugas DJP, permintaan untuk mengunduh aplikasi yang tidak benar, serta permintaan untuk melakukan pembayaran. Sumber: https://ambon.antaranews.com/berita/249710/waspadai-penipuan-mengatasnamakan-dirjen-pajak-ini-modusnya

Penipuan Sistem Coretax Pajak Bermunculan

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti modus penipuan yang mengatasnamakan sistem coretax. “Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” jelas video unggahan bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1). “DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. DJP mengatakan setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak bisa dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem inti administrasi perpajakan alias coretax DJP. Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mewanti-wanti modus penipuan yang beredar di masyarakat. Para wajib pajak diminta untuk tetap berhati-hati. “Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” tutup video peringatan tersebut. Coretax merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu. Sistem inti administrasi perpajakan ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sumber: https://mandalika.pikiran-rakyat.com/data/pr-2778983138/penipuan-sistem-coretax-pajak-bermunculan?page=all

Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024

Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP. Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.  Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

PPh Final Atas Penjualan Saham

Informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 2024

Pemerintah melakukan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan hal tersebut bukanlah pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ditjen Pajak menyebut penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008: Lapisan penghasilan kena pajak: Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5% Di atas Rp 60-250 juta 15% Di atas Rp 250-500 juta 25% Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30% Di atas Rp 5 miliar 35% Tarif Efektif Bulanan: Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C). Tarif Efektif Bulanan: TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0 TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2 TER C PTKP: K/3 Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pemotongan PPh 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. Pemotongan pajak atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pajak dipotong oleh pembeli, sepanjang pembeli merupakan pihak yang ditunjuk pemotong pajak. Misalnya, Mr. Jason menjual saham PT A kepada PT B. Maka, PT B berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Kedua, pajak dipotong oleh perseroan yang menerbitkan saham, dalam hal pembeli merupakan WPLN. Misalnya, F Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT D kepada J Co. F Ltd dan J Co merupakan WPLN, sehingga PT D berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penerapan NPWP Jadi NIK Mundur!!

Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, mundur menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PMK 112/2023 s.t.d.d PMK 136/2023. Sesuai dengan pasal tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2024: Wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain; Wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

Orang pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai Subjek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id