Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2023 Masih Lewat DJP Online, Bukan Coretax

Wajib pajak yang akan melakukan pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2023 perlu memperhatikan mekanisme pembayaran yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa pembayaran PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023 belum dapat menggunakan kode billing deposit pada sistem Coretax DJP.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan wajib pajak di media sosial mengenai kemungkinan pelunasan PPh Badan Tahun Pajak 2023 melalui ID Billing Deposit Coretax. Kring Pajak menjelaskan bahwa pembayaran untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui layanan DJP Online.

Dalam keterangannya, Kring Pajak menyampaikan bahwa pembuatan kode billing untuk pelunasan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan saluran DJP Online.

Cara Membuat Kode Billing

Untuk melakukan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2023, wajib pajak perlu membuat kode billing melalui menu Bayar > e-Billing pada aplikasi DJP Online.

Dalam proses pembuatan kode billing tersebut, wajib pajak menggunakan:

  • Kode Akun Pajak (KAP): 411126
  • Kode Jenis Setoran (KJS): 200

Setelah kode billing berhasil dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pembuatan Kode Billing di DJP Online

Selain menjelaskan mekanisme pembayaran PPh Badan, DJP juga mengingatkan beberapa ketentuan penting terkait layanan pembuatan kode billing di DJP Online, yaitu:

  1. Pembayaran penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia melalui DJP Online hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Januari 2025.
  2. Pembuatan kode billing di DJP Online dibatasi hanya untuk:
    • Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024
    • Bagian Tahun Pajak yang berakhir paling lambat Desember 2024 dan
    • Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
  3. Jenis pembayaran tertentu telah menggunakan sistem billing Coretax, antara lain:
    • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    • Bea Meterai
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
    • Surat Tagihan Pajak (STP)
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    • SKP PBB dan STP PBB serta
    • Pembayaran yang berasal dari Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, maupun Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Wajib Pajak Perlu Memastikan Saluran Pembayaran

Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak diimbau untuk memastikan saluran pembayaran yang digunakan sesuai dengan jenis pajak dan tahun pajaknya. Khusus untuk pelunasan PPh Badan Tahun Pajak 2023, pembuatan kode billing masih dilakukan melalui DJP Online dan belum menggunakan fitur ID Billing Deposit pada Coretax DJP.

Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar proses pembayaran pajak berjalan lancar serta menghindari kesalahan dalam pembuatan kode billing maupun penyetoran pajak.

Apabila artikel ini akan diterbitkan di media online atau website perusahaan, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya penulisan jurnalistik yang lebih SEO-friendly, lengkap dengan judul, subjudul, dan meta deskripsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *