DJP Tambah Opsi Role di Coretax, Akses Penandatangan SPT Kini Lebih Fleksibel
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah satu opsi hak akses (role access) baru pada sistem Coretax untuk penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jika sebelumnya hanya tersedia satu hak akses penandatangan SPT, kini pengguna dapat memilih dua jenis hak akses sesuai tugas dan kewenangannya.
Penambahan role baru tersebut bertujuan memberikan alternatif bagi perusahaan dalam menjaga kerahasiaan data penghasilan pegawai. Dengan pengaturan hak akses yang lebih spesifik, pihak yang hanya bertugas menandatangani SPT tidak harus memiliki akses terhadap seluruh rincian data penghasilan karyawan.
Kini Ada Dua Pilihan Hak Akses Penandatangan SPT
Melalui kanal Telegram FAQ Coretax, penyuluh DJP menjelaskan bahwa hak akses penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 kini terbagi menjadi dua.
Pilihan pertama adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengguna dengan hak akses ini dapat melihat seluruh isi SPT, baik bagian induk maupun seluruh lampirannya. Role tersebut dinilai sesuai bagi tim human resources (HR), payroll, keuangan, maupun staf pajak yang bertugas menyusun SPT dan membutuhkan akses penuh terhadap data pelaporan.
Pilihan kedua adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pengguna tetap memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi hanya dapat mengakses bagian induk. Sementara itu, lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat rincian daftar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dapat dilihat.
Hak akses ini ditujukan bagi pimpinan perusahaan, direktur, atau pihak lain yang hanya memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi tidak memerlukan atau tidak diperkenankan mengakses rincian penghasilan masing-masing pegawai.
Perusahaan Diimbau Menyesuaikan Hak Akses Pengguna
Seiring dengan penambahan role baru tersebut, DJP mengimbau para pemotong pajak untuk meninjau kembali daftar pihak terkait yang telah terdaftar pada akun Coretax. Perusahaan juga disarankan menyesuaikan hak akses setiap pengguna sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, khususnya informasi mengenai penghasilan pegawai, sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang memang membutuhkan data tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai informasi, penjelasan mengenai penambahan hak akses ini disampaikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax yang dikelola oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
