KLU di Coretax Berubah Sendiri? Wajib Pajak Bisa Ajukan Perubahan Data
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam administrasi perpajakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Apabila wajib pajak menemukan bahwa KLU pada sistem Coretax DJP berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi usahanya, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data melalui sistem Coretax.
Penyesuaian data ini penting karena KLU merupakan salah satu informasi administrasi perpajakan yang digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan perpajakan, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga penerapan ketentuan pajak tertentu.
DJP Gunakan Acuan KBLI 2025
Menurut penjelasan Contact Center Ditjen Pajak (Kring Pajak), penentuan KLU dalam administrasi perpajakan saat ini mengacu pada:
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan
- PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya.
Dengan adanya penyesuaian terhadap klasifikasi usaha terbaru, sebagian wajib pajak mendapati KLU pada data administrasi perpajakannya berubah. Namun, DJP tidak menjelaskan secara rinci penyebab perubahan tersebut.
Meski demikian, apabila KLU yang tercatat tidak menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan data.
Cara Mengubah KLU Melalui Coretax DJP
Perubahan KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu Portal Saya.
- Masuk ke menu Perubahan Data.
- Pilih Identitas Wajib Pajak.
- Ajukan perubahan KLU sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Lengkapi dokumen atau informasi pendukung apabila diperlukan.
- Kirim permohonan untuk diproses oleh DJP.
Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memperbarui data identitas, termasuk KLU, apabila informasi yang tersimpan pada sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha saat ini.
Dapat Menghubungi KPP Apabila Memerlukan Penjelasan
Apabila wajib pajak ingin mengetahui alasan perubahan KLU atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data yang tercantum pada sistem, DJP menyarankan agar wajib pajak menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
KPP dapat memberikan informasi mengenai dasar perubahan data maupun membantu proses pembaruan apabila diperlukan.
Perubahan Data Merupakan Kewajiban Wajib Pajak
Ketentuan mengenai perubahan data diatur dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah tercatat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
Artinya, apabila KLU yang tercantum sudah tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, wajib pajak berkewajiban memperbarui data tersebut agar administrasi perpajakannya tetap akurat.
DJP Juga Dapat Mengubah Data Secara Jabatan
Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data secara jabatan.
Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila DJP menemukan adanya perbedaan antara data yang tersimpan dalam administrasi perpajakan dengan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil penelitian atau data yang dimiliki DJP.
Dengan demikian, pembaruan data tidak selalu berasal dari permohonan wajib pajak, tetapi juga dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjaga validitas basis data perpajakan.
Jenis Perubahan Data untuk Wajib Pajak Badan
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, perubahan data bagi wajib pajak badan meliputi beberapa hal berikut:
- Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan tersebut terjadi karena ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak.
- Penambahan maupun pengurangan tempat kegiatan usaha.
- Perubahan jenis kegiatan usaha atau KLU.
- Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan badan usaha yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
- Perbaikan apabila terdapat kesalahan penulisan data dalam administrasi DJP.
- Penyesuaian apabila terdapat perbedaan kategori atau bentuk badan usaha yang tercatat dalam basis data perpajakan dengan kondisi yang sebenarnya sesuai dokumen wajib pajak.
Pentingnya Memastikan KLU Sudah Sesuai
KLU merupakan salah satu elemen penting dalam administrasi perpajakan. Kesesuaian KLU dapat memengaruhi berbagai aspek administrasi, antara lain:
- identifikasi jenis kegiatan usaha;
- administrasi perpajakan pada sistem DJP;
- proses pengawasan kepatuhan perpajakan;
- pelayanan perpajakan; serta
- penerapan ketentuan perpajakan tertentu yang didasarkan pada klasifikasi usaha.
Karena itu, wajib pajak disarankan untuk secara berkala memeriksa data identitas pada akun Coretax DJP dan segera mengajukan perubahan apabila terdapat informasi yang tidak lagi sesuai.
