Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. PKP yang dicabut statusnya sebagai PKP berisiko rendah tidak lagi memperoleh fasilitas kemudahan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. “Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (16/5/2026). Selain karena tindak pidana perpajakan, DJP juga dapat mencabut status PKP berisiko rendah apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam satu tahun terakhir. Pencabutan juga dapat dilakukan jika PKP sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka maupun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Meski demikian, PKP yang telah dicabut statusnya tetap dapat mengajukan kembali permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui coretax system atau secara manual kepada DJP. “Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026. Dalam aturan tersebut, permohonan penetapan kembali status PKP berisiko rendah wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai jenis usaha wajib pajak. Sebagai contoh, PKP berstatus mitra utama kepabeanan (MITA) wajib melampirkan surat penetapan sebagai MITA. Sementara itu, operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) harus melampirkan surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat. Bagi pabrikan atau produsen, dokumen yang harus disampaikan berupa surat pernyataan mengenai keberadaan tempat kegiatan produksi. Untuk pedagang besar farmasi, wajib dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi serta sertifikat cara distribusi obat yang baik. Selain itu, distributor alat kesehatan wajib melampirkan sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan beserta sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik. Sementara itu, perusahaan yang dimiliki langsung oleh badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan melampirkan laporan keuangan konsolidasi induk BUMN yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. “Keputusan… diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,” bunyi Pasal 14 ayat (6) PMK 28/2026. Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) PMK 28/2026.
Dorong Kepatuhan Pajak, Purbaya Minta Ini ke DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja lebih giat dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan. Menurut Purbaya, peningkatan kinerja dan integritas pegawai menjadi kunci penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak nasional. “Pegawai DJP harus fokus pada tugas utamanya yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan. Jadi pendapatan kita utamanya dari pajak, kalau pajak kurang optimal, maka bukan membahayakan Kementerian Keuangan saja, tapi posisi fiskal secara keseluruhan,” ujarnya, dikutip pada Senin (18/5/2026). Purbaya juga menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data perpajakan. Ia meminta DJP memastikan seluruh data pajak dikelola secara benar serta melakukan pemeriksaan dan penagihan secara profesional, terarah, dan transparan. Di sisi lain, pelayanan kepada wajib pajak diminta untuk dibuat lebih cepat, mudah, dan tidak berbelit. Ia meyakini bahwa jika seluruh pegawai DJP bekerja dengan etos kerja dan integritas tinggi, maka efektivitas pengawasan dan pelayanan akan meningkat, pelanggaran pajak dapat ditekan, dan penerimaan negara akan lebih terjaga. “Dua bulan pertama di tahun ini [penerimaan pajak] sempat tumbuh 30%, sekarang agak turun sedikit jadi 20%, tapi saya yakin dengan kepemimpinan Pak Bimo, Dirjen Pajak, kita bisa pertahankan pendapatan pajak kita di level yang tinggi di bulan-bulan mendatang,” ucap Purbaya. Sebagai informasi, penerimaan pajak nasional dalam APBN 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun. Realisasi hingga kuartal I/2026 tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren pertumbuhan penerimaan pajak juga masih berlanjut pada awal kuartal II/2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari 1 Januari hingga 29 April 2026 tumbuh sekitar 18%.
Cabut SK WP Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Perlu Registrasi Ulang
Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib Registrasi Ulang Mulai Juni 2026 Pemerintah melalui PMK 28/2026 menetapkan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus melakukan registrasi ulang apabila ingin kembali memperoleh status tersebut. Ketentuan ini muncul seiring berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 119/2024. Dalam Pasal 25 huruf a PMK 28/2026 ditegaskan bahwa seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK lama dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, status wajib pajak kriteria tertentu yang sebelumnya dimiliki tidak otomatis diperpanjang. ## Jadwal Pengajuan Ulang Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Setelah periode tersebut, permohonan juga dapat diajukan kembali paling lambat setiap tanggal 10 Januari. Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Namun demikian, keputusan penetapan hanya akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026. ## Empat Kriteria Wajib Dipenuhi Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yaitu: 1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); 2. Tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak, kecuali yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran; 3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; 4. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir. ## Pengajuan Melalui Coretax Proses pengajuan permohonan kini telah difasilitasi melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui: * Modul Layanan Wajib Pajak; * Menu Layanan Administrasi; * Submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Dengan adanya ketentuan baru ini, wajib pajak diharapkan segera melakukan registrasi ulang agar tetap dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu.
Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Wajib Pajak Badan
Pemerintah resmi memberikan tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Wajib pajak badan tetap memiliki jatuh tempo normal 4 bulan setelah akhir tahun pajak, tetapi DJP memberi relaksasi selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga. Selama masa relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan jika STP sudah terbit maka sanksinya akan dihapus otomatis. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Sementara itu, DJP menegaskan tidak ada lagi tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Setelah sebelumnya diperpanjang hingga 30 April 2026, batas tersebut menjadi perpanjangan terakhir. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026 untuk memperbarui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hingga 29 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan mencapai 12,63 juta atau sekitar 82,7% dari target 15,27 juta. DJP juga membantah anggapan bahwa penerimaan pajak melambat dan menyatakan pertumbuhan penerimaan masih cukup kuat.
Audit dan Pemeriksaan DJP Bisa Jadi Lebih Kencang Dibanding Tahun Lalu
Tingginya target penerimaan pajak membuat pemerintah bakal menggalakkan kegiatan joint audit, yakni pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak. Kegiatan audit hingga pemeriksaan ini bakal lebih kencang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini merupakan upaya otoritas untuk memastikan penerimaan pajak nasional tumbuh tinggi mencapai 23% sepanjang tahun anggaran 2026. Guna mencapai target tersebut, DJP juga terus mengoptimalkan kinerja coretax system agar makin andal dalam membantu kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak. “Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Bimo menjelaskan DJP sedang melakukan joint audit atau pemeriksaan bersama atas kewajiban perpajakan secara intensif. Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan, yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA). DJP juga bekerja sama dengan Polri dan PPATK yang tergabung dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Selain itu, otoritas pajak juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menjalankan audit pajak. Langkah strategis berikutnya, Bimo menyampaikan DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pada 2022. “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS,” terangnya. Tidak hanya itu, DJP juga melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup, serta menyempurnakan coretax agar makin lancar, akurat, dan efektif. Dengan demikian, coretax dapat makin diandalkan untuk melakukan pemeriksaan.
