WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. PKP yang dicabut statusnya sebagai PKP berisiko rendah tidak lagi memperoleh fasilitas kemudahan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. “Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (16/5/2026). Selain karena tindak pidana perpajakan, DJP juga dapat mencabut status PKP berisiko rendah apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam satu tahun terakhir. Pencabutan juga dapat dilakukan jika PKP sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka maupun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Meski demikian, PKP yang telah dicabut statusnya tetap dapat mengajukan kembali permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui coretax system atau secara manual kepada DJP. “Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026. Dalam aturan tersebut, permohonan penetapan kembali status PKP berisiko rendah wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai jenis usaha wajib pajak. Sebagai contoh, PKP berstatus mitra utama kepabeanan (MITA) wajib melampirkan surat penetapan sebagai MITA. Sementara itu, operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) harus melampirkan surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat. Bagi pabrikan atau produsen, dokumen yang harus disampaikan berupa surat pernyataan mengenai keberadaan tempat kegiatan produksi. Untuk pedagang besar farmasi, wajib dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi serta sertifikat cara distribusi obat yang baik. Selain itu, distributor alat kesehatan wajib melampirkan sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan beserta sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik. Sementara itu, perusahaan yang dimiliki langsung oleh badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan melampirkan laporan keuangan konsolidasi induk BUMN yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. “Keputusan… diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,” bunyi Pasal 14 ayat (6) PMK 28/2026. Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) PMK 28/2026.

Dorong Kepatuhan Pajak, Purbaya Minta Ini ke DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja lebih giat dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan. Menurut Purbaya, peningkatan kinerja dan integritas pegawai menjadi kunci penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak nasional. “Pegawai DJP harus fokus pada tugas utamanya yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan. Jadi pendapatan kita utamanya dari pajak, kalau pajak kurang optimal, maka bukan membahayakan Kementerian Keuangan saja, tapi posisi fiskal secara keseluruhan,” ujarnya, dikutip pada Senin (18/5/2026). Purbaya juga menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data perpajakan. Ia meminta DJP memastikan seluruh data pajak dikelola secara benar serta melakukan pemeriksaan dan penagihan secara profesional, terarah, dan transparan. Di sisi lain, pelayanan kepada wajib pajak diminta untuk dibuat lebih cepat, mudah, dan tidak berbelit. Ia meyakini bahwa jika seluruh pegawai DJP bekerja dengan etos kerja dan integritas tinggi, maka efektivitas pengawasan dan pelayanan akan meningkat, pelanggaran pajak dapat ditekan, dan penerimaan negara akan lebih terjaga. “Dua bulan pertama di tahun ini [penerimaan pajak] sempat tumbuh 30%, sekarang agak turun sedikit jadi 20%, tapi saya yakin dengan kepemimpinan Pak Bimo, Dirjen Pajak, kita bisa pertahankan pendapatan pajak kita di level yang tinggi di bulan-bulan mendatang,” ucap Purbaya. Sebagai informasi, penerimaan pajak nasional dalam APBN 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun. Realisasi hingga kuartal I/2026 tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren pertumbuhan penerimaan pajak juga masih berlanjut pada awal kuartal II/2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari 1 Januari hingga 29 April 2026 tumbuh sekitar 18%.

Cabut SK WP Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Perlu Registrasi Ulang

Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib Registrasi Ulang Mulai Juni 2026 Pemerintah melalui PMK 28/2026 menetapkan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus melakukan registrasi ulang apabila ingin kembali memperoleh status tersebut. Ketentuan ini muncul seiring berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 119/2024. Dalam Pasal 25 huruf a PMK 28/2026 ditegaskan bahwa seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK lama dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, status wajib pajak kriteria tertentu yang sebelumnya dimiliki tidak otomatis diperpanjang. ## Jadwal Pengajuan Ulang Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Setelah periode tersebut, permohonan juga dapat diajukan kembali paling lambat setiap tanggal 10 Januari. Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Namun demikian, keputusan penetapan hanya akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026. ## Empat Kriteria Wajib Dipenuhi Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yaitu: 1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); 2. Tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak, kecuali yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran; 3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; 4. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir. ## Pengajuan Melalui Coretax Proses pengajuan permohonan kini telah difasilitasi melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui: * Modul Layanan Wajib Pajak; * Menu Layanan Administrasi; * Submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Dengan adanya ketentuan baru ini, wajib pajak diharapkan segera melakukan registrasi ulang agar tetap dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu.

Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Wajib Pajak Badan

Pemerintah resmi memberikan tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Wajib pajak badan tetap memiliki jatuh tempo normal 4 bulan setelah akhir tahun pajak, tetapi DJP memberi relaksasi selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga. Selama masa relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan jika STP sudah terbit maka sanksinya akan dihapus otomatis. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Sementara itu, DJP menegaskan tidak ada lagi tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Setelah sebelumnya diperpanjang hingga 30 April 2026, batas tersebut menjadi perpanjangan terakhir. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026 untuk memperbarui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hingga 29 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan mencapai 12,63 juta atau sekitar 82,7% dari target 15,27 juta. DJP juga membantah anggapan bahwa penerimaan pajak melambat dan menyatakan pertumbuhan penerimaan masih cukup kuat.

Audit dan Pemeriksaan DJP Bisa Jadi Lebih Kencang Dibanding Tahun Lalu

Tingginya target penerimaan pajak membuat pemerintah bakal menggalakkan kegiatan joint audit, yakni pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak. Kegiatan audit hingga pemeriksaan ini bakal lebih kencang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini merupakan upaya otoritas untuk memastikan penerimaan pajak nasional tumbuh tinggi mencapai 23% sepanjang tahun anggaran 2026. Guna mencapai target tersebut, DJP juga terus mengoptimalkan kinerja coretax system agar makin andal dalam membantu kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak. “Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Bimo menjelaskan DJP sedang melakukan joint audit atau pemeriksaan bersama atas kewajiban perpajakan secara intensif. Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan, yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA). DJP juga bekerja sama dengan Polri dan PPATK yang tergabung dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Selain itu, otoritas pajak juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menjalankan audit pajak. Langkah strategis berikutnya, Bimo menyampaikan DJP sedang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diluncurkan pada 2022. “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS,” terangnya. Tidak hanya itu, DJP juga melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup, serta menyempurnakan coretax agar makin lancar, akurat, dan efektif. Dengan demikian, coretax dapat makin diandalkan untuk melakukan pemeriksaan.

PERATURAN BARU: PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mempercepat proses pengembalian pajak, memperjelas syarat serta tata cara restitusi pendahuluan, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. KETENTUAN UMUM: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah aturan dasar mengenai hak, kewajiban, dan tata cara perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah aturan mengenai PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. 4. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal dalam berbagai bentuk usaha atau organisasi, seperti PT, CV, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, firma, perkumpulan, hingga bentuk usaha tetap. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti produksi, perdagangan, impor, ekspor, atau jasa. 6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan. 7. Masa Pajak adalah periode tertentu yang digunakan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda. 9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari satu Tahun Pajak. 10. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya. 11. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah SPT untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 12. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah SPT untuk satu Masa Pajak. 13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. 14. Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, impor, atau pemanfaatan barang/jasa dari luar daerah pabean. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. 16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tertentu. 17. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP KELOMPOK WAJIB PAJAK YANG BISA MENDAPAT FASILITAS: 1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu – tepat waktu menyampaikan SPT – tidak memiliki tunggakan pajak – laporan keuangan diaudit dengan opini baik – tidak pernah dipidana perpajakan dalam jangka waktu tertentu. Kelompok tersebut bisa memperoleh pendahuluan untuk: 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahann Nilai WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERSEBUT MELIPUTI: 1. Orang pribadi Non – Usaha 2. Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta 3. Badan usaha dengan batas Omzet tertentu. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: 1. eksportir 2. perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kepada pemungut PPN 3. perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria DJP TATA CARA PENGAJUAN PEMBEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK – pengisian kolom pengembalian pendahuluan pada SPT – atau surat permohonan tertentu sesuai jenis pajaknya. DJP kemudian melakukan penelitian terhadap: 1. kebenaran penghitungan pajak 2. bukti pemotongan/pemungutan 3. Pajak Masukan 4. kegiatan usaha […]

Restitusi Pajak Kini Lebih Jelas dan Transparan Dalam PER-16/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025, yang mengubah PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Peraturan yang mulai berlaku pada 13 Agustus ini menyempurnakan ketentuan yang ada dan memperluas cakupannya hingga mencakup perusahaan tujuan khusus (PKP) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan status PKP berisiko rendah. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat layanan restitusi. “Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta perusahaan tujuan khusus atau kontrak investasi kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah,” jelas Bimo dalam bagian pertimbangan peraturan tersebut. Rincian Perubahan Restitusi Pajak dalam PER-16/PJ/2025 Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penambahan ayat (2a) pada Pasal 6, yang merinci dokumen Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk Pajak Masukan yang tercatat pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan telah divalidasi dalam sistem DJP. PER-16/PJ/2025 juga menekankan kewajiban DJP untuk melakukan penelitian sebelum menerbitkan Surat Keputusan tentang Restitusi Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Prosesnya dimulai ketika wajib pajak mengajukan permohonan restitusi melalui SPT atau aplikasi terpisah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian melakukan pemeriksaan, yang meliputi verifikasi keabsahan status PPN (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah, verifikasi kebenaran kredit pajak masukan, dan pemeriksaan data pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan kelebihan pembayaran atau permohonan tidak memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan dan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17B UU KUP. Lebih lanjut, PER-16/PJ/2025 memberikan perhatian khusus terhadap permohonan restitusi yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024 yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tertentu, tetapi terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21. Peraturan ini menegaskan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak mengandung kelebihan pembayaran pajak, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan. Pemberitahuan hanya akan disampaikan kepada wajib pajak pemohon, dan tidak akan dilakukan tindakan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. DJP juga memperjelas kriteria wajib pajak orang pribadi tertentu. Wajib pajak tersebut adalah orang pribadi selain pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau dana pensiun, tidak memiliki potongan penghasilan berupa zakat atau sumbangan keagamaan dari luar pemberi kerja, dan kelebihan pembayaran terjadi karena PPh terutang yang dihitung wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. “Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak diterbitkan dan tidak diberitahukan kepada wajib pajak pemohon; dan tidak dilakukan tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP,” tegas […]