Dorong Kepatuhan Pajak, Purbaya Minta Ini ke DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja lebih giat dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan.

Menurut Purbaya, peningkatan kinerja dan integritas pegawai menjadi kunci penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak nasional.

“Pegawai DJP harus fokus pada tugas utamanya yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan. Jadi pendapatan kita utamanya dari pajak, kalau pajak kurang optimal, maka bukan membahayakan Kementerian Keuangan saja, tapi posisi fiskal secara keseluruhan,” ujarnya, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Purbaya juga menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data perpajakan. Ia meminta DJP memastikan seluruh data pajak dikelola secara benar serta melakukan pemeriksaan dan penagihan secara profesional, terarah, dan transparan. Di sisi lain, pelayanan kepada wajib pajak diminta untuk dibuat lebih cepat, mudah, dan tidak berbelit.

Ia meyakini bahwa jika seluruh pegawai DJP bekerja dengan etos kerja dan integritas tinggi, maka efektivitas pengawasan dan pelayanan akan meningkat, pelanggaran pajak dapat ditekan, dan penerimaan negara akan lebih terjaga.

“Dua bulan pertama di tahun ini [penerimaan pajak] sempat tumbuh 30%, sekarang agak turun sedikit jadi 20%, tapi saya yakin dengan kepemimpinan Pak Bimo, Dirjen Pajak, kita bisa pertahankan pendapatan pajak kita di level yang tinggi di bulan-bulan mendatang,” ucap Purbaya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak nasional dalam APBN 2026 ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun. Realisasi hingga kuartal I/2026 tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tren pertumbuhan penerimaan pajak juga masih berlanjut pada awal kuartal II/2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari 1 Januari hingga 29 April 2026 tumbuh sekitar 18%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *