Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025. Acara ini berlangsung di Plaza Puspem Kota Tangerang selama 3 hari hingga 26 Februari 2025 mendatang. Para wajib pajak dapat memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, yang bisa dijangkau secara online maupun offline. Di mana, di momen ini juga masih diberlakukan diskon 25 persen untuk PBB dan BPHTB hingga 31 Maret. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan Pekan Panutan Pajak bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak. “Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025). Diketahui, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 memiliki target Rp 610 miliar sedangkan BPHTB memiliki target Rp650 miliar. Sedangkan target triwulan I PBB di angka Rp 91 miliar dan BPHTB di angka Rp 65 miliar. “Hingga hari ini, capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di angka 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan terkait penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB,” katanya. Sebagai informasi, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp 0 hingga Rp 100.000. Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp 500.001 hingga Rp 2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp 5 juta. Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengimbau wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan ini. “Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online,” katanya. Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7793466/pekan-panutan-pajak-kota-tangerang-ada-diskon-25-pbb-dan-bphtb.
Bertahun-tahun Malas Lapor SPT Pajak Bisa Dipenjara!
Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak setiap tahun. Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret, dan sementara Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 30 April pada tiap tahunnya. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lantas apa konsekuensi jika tak pernah lapor SPT? Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Untuk sanksi administrasi, yang bersangkutan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000. “Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya. Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana. Bahkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker. Karena itu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah langkah preventif yang dapat menghindari risiko terkena sanksi pidana yang dapat berdampak serius, baik secara finansial, reputasi, maupun hukum bagi wajib pajak. “Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu juga merupakan tindakan bijak untuk menghindari konsekuensi yang lebih besar di masa depan,” imbau DJP. Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7789034/bertahun-tahun-malas-lapor-spt-pajak-bisa-dipenjara
DJP Tambah Fitur MFA untuk “Login” di Layanan DJPOnline
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan layanan digital bagi Wajib Pajak. Kini, DJP menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator pada sistem DJP online. Dengan adanya fitur ini, proses login menjadi lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kredensial. Penambahan fitur ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2025 yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa MFA berbasis mobile authenticator mengadopsi konsep Time-based One Time Password (TOTP), sehingga Wajib Pajak mendapatkan kode verifikasi sekali pakai yang selalu berubah dalam jangka waktu tertentu. “Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (24/2/2025). Empat Metode Verifikasi “Login” Dengan hadirnya fitur baru ini, DJP online kini memiliki empat metode verifikasi login yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak, yaitu: 1.Email 2.SMS 3.Akun M-Pajak (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi) 4.Mobile authenticator Mengenal “Mobile Authenticator” Mobile authenticator adalah aplikasi yang dapat menghasilkan kode verifikasi satu kali pakai untuk meningkatkan keamanan login di DJP online. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan sebagai mobile authenticator antara lain: Google Authenticator Authy Microsoft Authenticator Duo Mobile Last Pass Authenticator Aplikasi-aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan metode MFA dengan mobile authenticator untuk pertama kalinya, perlu melakukan registrasi atau aktivasi terlebih dahulu. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-tambah-fitur-mfa-untuk-login-di-layanan-djponline/
Air Tanah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah (PAT) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, bagi mereka yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, pajak ini wajib diperhitungkan. Lalu, apa sebenarnya PAT, siapa yang wajib membayarnya, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini. Sesuai dengan namanya, pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Artinya, setiap orang atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah akan dikenakan pajak. Objek pajak air tanah mencakup seluruh kegiatan yang melibatkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak, yaitu: Keperluan dasar rumah tangga Pengairan pertanian rakyat Perikanan rakyat Peternakan rakyat Keperluan ibadah atau keagamaan Pemadaman kebakaran Keperluan pemerintah. Jadi, jika kamu menggunakan air tanah untuk mandi, mencuci, atau kebutuhan rumah tangga lainnya, kamu tidak perlu khawatir terkena pajak ini. Ada dua istilah penting dalam pajak air tanah: Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang harus membayar pajaknya. Singkatnya, jika kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk keperluan usaha, maka kamu termasuk Wajib Pajak yang harus membayar pajak air tanah. Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya? Dasar perhitungan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu: Harga air baku: Berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah. Bobot air tanah: Ditentukan dari berbagai aspek seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampak terhadap lingkungan. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah. Artinya, semakin besar nilai perolehan air tanah, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini mulai terutang sejak air tanah diambil atau dimanfaatkan. Jadi, jika kamu menggunakan air tanah untuk usaha, sejak saat itu juga kewajiban pajak ini berlaku. Wilayah pemungutan pajak air tanah adalah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, pajak ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta. Singkatnya, pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, kecuali untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarifnya 20 persen dari nilai perolehan air tanah dan wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan. Dengan membayar pajak air tanah, kita turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya air tanah agar tetap bermanfaat bagi semua. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/air-tanah-kena-pajak-ini-penjelasannya/
DJP Tegaskan 5 Hal Soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perihal pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax. Ada lima poin yang disampaikan DJP dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025). Pertama, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. “Ketiga adalah ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi,” tulis DJP, Jumat (21/2/2025). Lebih lanjut, keempat, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama tiga masa pajak. ” Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama tiga masa pajak berikutnya,” tulis DJP. Kelima, DJP mengungkapkan, mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada tiga masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana disampaikan sebelumnya, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024. “Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” papar DJP. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250221112806-4-612509/djp-tegaskan-5-hal-soal-pengkreditan-pajak-masukan-pasca-coretax
Beri Sinyal Pajak Minimum Global Dibatalkan, Airlangga: Kita Lihat Situasi Global
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah batal menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Airlangga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan penerapan tersebut, sejalan dengan melihat kondisi atau situasi global. “(Pajak minimum global batal?) nanti sedang kita bahas mekanisme dan kita liat situasi global,” tutur Airlangga kepada awak media, Rabu (19/2). Sebelumnya, Airlangga mengabarkan bahwa Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mundur dari kesepakatan pajak minimum global. Trump memutuskan ini ketika menandatangani sejumlah perintah eksekutif di hari pertama kepresidenannya pada 20 Januari 2025 lalu. Ia memberikan sinyal bahwa, mungkin pemerintah Indonesia juga akan mengikuti keputusan Trump tersebut. “Kami juga belajar bagaimana cara untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15%. Dan kami cukup positif karena Trump 2.0 tidak ingin hal ini diterapkan. Jadi saya rasa kami akan mengikuti Trump 2.0,” ujarnya saat acara Indonesia Economic Fest di Jakarta, Selasa (18/2). Saat ini memang aturan teknis atau mekanisme terkait penerapan pajak minimum global belum juga diselesaikan pemerintah. Adapun saat ini pemerintah memang sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan tersebut. Hanya saja, aspek teknis lainnya mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), tata cara pelaporan dan pembayaran pajak akan diatur dalam ketentuan lanjutan. Seperti yang diketahui, lewat PMK 136/2023, pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum. Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/beri-sinyal-pajak-minimum-global-dibatalkan-airlangga-kita-lihat-situasi-global
Bagaimana Cara Instansi Pemerintah Setor Pajak di Core Tax?
Sebagai pihak yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan untuk memotong dan memungut pajak di setiap belanja pemerintah yang dilakukan, instansi pemerintah menduduki posisi vital sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak sekaligus garda terdepan dalam mengamankan penerimaan negara lewat pemanfaatan belanja APBN, APBD, dan APBDesa. Lewat ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan(PMK) nomor PMK-231/PMK.03/2019 yang diubah terakhir di PMK-59/PMK.03/2022, Kementerian Keuangan mengatur mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak instansi pemerintah, termasuk kewajiban memotong dan memungut pajak atas transaksi sehubungan dengan belanja pemerintah. Selama ini instansi pemerintah melakukan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi DJP Online. Kewajiban yang dilakukan itu mencakup tiga kegiatan utama, yaitu membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak atas belanja instansi, lalu membuat billing pajak atas bukti potong/pungut yang sudah dibuat tersebut, serta membuat laporan surat pemberitahuan masa setiap bulan. Seiring dengan implementasi sistem Core Tax sejak 1 Januari 2025 serta terbitnya PMK-81/2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem Core Tax, semua kewajiban instansi pemerintah tersebut untuk masa pajak Januari 2025 sampai seterusnya pindah ke Core Tax. Ada beberapa perbedaan penting terkait cara menunaikan kewajiban instansi pemerintah di sistem Core Tax yang dijabarkan sebagai berikut: 1. Cara log masuk(login) ke sistem Core Tax dengan konsep impersonating Sebelumnya di DJP Online, wajib pajak instansi pemerintah log masuk dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) instansi pemerintah 15 digit dan kata sandi yang sudah dibuat. Di sistem Core Tax, instansi pemerintah tetap masuk menggunakan NPWP 16 digit dengan tambahan digit ‘0’ di depan NPWP 15 digitnya berikut kata sandinya. Namun sehubungan dengan penerapan konsep impersonating di Core Tax, yaitu penggunaan akun wajib pajak orang pribadi penanggung jawab yang bertindak sebagai wajib pajak instansi pemerintah untuk melakukan kewajiban perpajakan seperti membuat bukti potong, buat billing pajak, dan lapor SPT Masa, maka penanggung jawab orang pribadi instansi pemerintah tersebut contohnya Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan lainnya harus membuat akun terlebih dahulu di Core Tax. Instansi Pemerintah selanjutnya melakukan kewajiban perpajakannya menggunakan akun Core Tax orang pribadi penanggung jawab yang sudah didaftarkan. 2. Cara membuat bukti potong/bukti pungut Di DJP Online, instansi pemerintah membuat bukti potong dengan cara menginput NPWP lawan transaksi 15 digit. Sementara di sistem Core Tax instansi pemerintah sudah wajib menginput NPWP 16 digit lawan transaksi sesuai dengan ketentuan di PER-6/2024, dengan rincian jika rekanan wajib pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara untuk rekanan badan atau instansi pemerintah lainnya menambahkan ‘0’ di depan NPWP 15 digit lawan transaksi. Selain itu di DJP Online menyediakan dua cara memasukkan bukti potong, bisa lewat perekaman manual satu per satu atau bisa lewat skema impor melalui format Excel. Sementara di Coretax skema impor melalui format excel diubah menjadi format XML, yang formatnya dan cara menggunakannya bisa diunduh melalui tautan ini. 3. Cara membuat kode billing pajak Di DJP Online, cara membuat kode billing pajak bisa melalui menu bayar dan dibuat secara mandiri sesuai dengan jenis pajak yang perlu disetor. Selain itu pembuatan billing pajak bisa juga melalui menu bukti potong yang sudah dibuat di ikon ‘bayar’, dan akan di-generate secara otomatis kode […]
Dapat Tanah Warisan, Harus Bayar dan Lapor Pajak?
Jakarta – Orang tua yang meninggal dunia biasanya meninggalkan harta warisan, seperti tanah, bangunan, atau kendaraan. Harta tersebut diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris dan bisa dimanfaatkan. Namun, ketika menerima harta waris misalkan tanah, apakah ahli waris harus membayar pajak? Lalu, apa tanah warisan itu perlu dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT? Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan tidak tergolong objek pajak. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tertera di butir b. Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan. Robert Pakpahan waktu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak juga pernah menjelaskan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak tertuang bahwa warisan merupakan objek pajak. Oleh karena itu ditegaskan bahwa warisan bukan objek pajak. “Jadi warisan itu bukan objek pajak. Jadi kalau saya terima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan. Setelah keluar PMK 19 juga tetap bukan PPH. Jadi yang diatur di sini dalam hal warisan itu belum dibagi,” terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018) silam. Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objek pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta. Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). “Kalau warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar ya dilaporkan bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh,” ujarnya. Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya. Sumber: https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-7771344/dapat-tanah-warisan-harus-bayar-dan-lapor-pajak
Sri Mulyani Teken Aturan Baru Tentang Pemeriksaan Pajak
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan. “Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi PMK No. 15 Tahun 2025 dikutip Rabu (19/2/2025). Berdasarkan PMK tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemeriksaan dilakukan dengan beberapa tipe. Seperti pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksan spesifik. Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Sementara itu, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Adapun pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Pemeriksaan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan a.l. PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan “Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” tulis PMK ini. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250219104955-4-611802/sri-mulyani-teken-aturan-baru-pemeriksaan-pajak
Sri Mulyani Teken PMK 11/2025, Terkait Rumus Penghitungan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan rumus penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regulasi yang berlaku mulai 4 Februari 2025 ini diterbitkan untuk menjaga penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen agar tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. “Dengan berlakunya PMK Nomor 11 Tahun 2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP nilai lain, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan besaran tertentu PPN menjadi lebih sederhana. Karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/2). Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN, sehingga harus diatur secara khusus dalam PMK tersendiri. Dengan demikian, Dwi menekankan, PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN dengan rumus, yakni tarif 12 persen (12 persen x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12 persen x 11/12 x DPP). ”[PMK Nomor 11 Tahun 2025] sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif,” imbuh Dwi. Dengan berlakunya PMK Nomor 11 Tahun 2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP nilai lain, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan besaran tertentu PPN adalah sebagai berikut: 1. Penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) sebelum tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN. 2. Penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025. Ketentuan lebih rinci mengenai PMK Nomor 11 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-teken-pmk-11-2025-tetapkan-rumus-penghitungan-dpp-nilai-lain-dan-besaran-tertentu-ppn/
