Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), termasuk kewajiban pihak lain yang ditunjuk untuk memungut dan mendokumentasikan PPN. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang bertugas memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN. Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak yang terlibat. PPN Dipungut Saat Konfirmasi dari Penyelenggara SPP-TDLN PMK 49/2026 mengatur bahwa pihak lain wajib memungut PPN pada saat pajak terutang, yaitu ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Selain melakukan pemungutan, pihak lain juga diwajibkan menerbitkan dokumen sebagai bukti pemungutan PPN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 49/2026 yang menyatakan bahwa pihak lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen Pemungutan PPN Wajib Memuat Enam Informasi Agar dapat dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen pemungutan PPN harus memuat paling sedikit enam informasi sebagai berikut: Identitas pihak lain. Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri. Identitas pengguna barang dan/atau pengguna jasa, yang meliputi nama, alamat tempat tinggal atau alamat surat elektronik (email), serta nomor rekening atau nomor telepon apabila tidak terdapat nomor rekening. Tanggal pemungutan PPN. Nomor referensi transaksi. Dasar pengenaan pajak (DPP) beserta besaran PPN yang dipungut. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas mengenai bentuk dokumen. Selain dokumen khusus pemungutan PPN, bill statement maupun dokumen sejenis dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi seluruh persyaratan informasi tersebut. Penyajian PPN dalam Dokumen PMK 49/2026 mengatur dua cara pencantuman PPN dalam dokumen pemungutan, yaitu: Dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP); atau Dicantumkan sebagai bagian dari total nilai pembayaran yang dilakukan pengguna. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi penyelenggara sistem pembayaran maupun penerbit dalam menyesuaikan format dokumen yang digunakan. Pajak Masukan Dapat Dikreditkan Nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, alamat email atau nomor telepon pengguna barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, pengkreditan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai Pajak Masukan. Dengan demikian, dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, tetapi juga memiliki nilai administratif bagi wajib pajak yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan. Penerbit Berperan sebagai Pihak Lain Dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital dari luar Indonesia, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit (issuer) sebagai pihak lain yang ditunjuk. Penerbit yang dimaksud merupakan bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pengguna barang dan/atau pengguna jasa. Melalui mekanisme ini, pemerintah memanfaatkan peran lembaga pembayaran sebagai bagian dari ekosistem pemungutan PPN digital sehingga proses pemungutan dapat berlangsung secara lebih efisien, terdokumentasi, dan terintegrasi.
SE Baru, DJP Bisa Masukkan HWI ke Daftar Permintaan Informasi Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pembaruan tersebut menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian publik karena memperluas mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk dengan memasukkan kelompok high wealth individual (HWI) dan prominent people sebagai pihak yang dapat diusulkan untuk dilakukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. HWI dan Prominent People Masuk Kriteria Pengawasan Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pejabat DJP dapat menyusun daftar usulan orang pribadi maupun badan yang akan dimintakan informasi keuangannya kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK pelapor CARF). Permintaan tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan. Dalam penyusunan daftar usulan, DJP menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menjadi sasaran permintaan IBK, yaitu: memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM); sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak; merupakan orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya sesuai kebijakan DJP; berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dilakukan permintaan informasi keuangan. Dengan ketentuan tersebut, DJP memiliki dasar administratif yang lebih jelas dalam menentukan wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan. Tiga Pejabat Berwenang Mengajukan Permintaan IBK SE-9/PJ/2026 menetapkan tiga pejabat yang memiliki kewenangan mengajukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan, yaitu: Pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang membidangi penyusunan daftar sasaran analisis, analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), maupun pihak lain yang informasinya diperlukan untuk mendukung proses pengawasan. Namun demikian, permintaan IBK terhadap pihak terkait tersebut hanya dapat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP berdasarkan daftar sasaran analisis maupun daftar prioritas pengawasan yang ditangani oleh kantor pusat. Persetujuan Berjenjang Sebelum Permintaan Diajukan Sebelum permintaan IBK dikirimkan kepada lembaga keuangan, daftar usulan wajib memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang. Untuk usulan yang ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP, persetujuan diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kantor wilayah atau KPP harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kanwil DJP. Mekanisme ini dimaksudkan agar setiap permintaan informasi keuangan dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai kebutuhan pengawasan. Data IBK Dapat Menjadi Dasar Penerbitan SP2DK Informasi keuangan yang diperoleh DJP melalui mekanisme IBK tidak hanya digunakan sebagai data pendukung, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Hasil analisis atas data tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak. Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan Selain pembaruan tata cara […]
SE-8/PJ/2026 Atur Penelitian SP2DK, DJP Punya 15 Kategori Simpulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelaah tanggapan yang disampaikan wajib pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelaahan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk menyusun simpulan dan menentukan usulan tindak lanjut. Kegiatan penelitian dilakukan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang mendapat penugasan, maupun tim pengawasan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, petugas melakukan penelitian berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional guna menghasilkan simpulan yang menjadi dasar tindak lanjut. Pedoman mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut kegiatan P2DK berada di tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mempertimbangkan simpulan dan usulan yang disusun dari hasil penelitian. Hasil Penelitian Dapat Menghasilkan 15 Simpulan SE-8/PJ/2026 mengatur sedikitnya terdapat 15 kemungkinan simpulan yang dapat diperoleh setelah penelitian atas tanggapan wajib pajak dilakukan, yaitu: Tidak ditemukan indikasi maupun modus ketidakpatuhan. Wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. Wajib pajak memberikan tanggapan yang sesuai dengan hasil penelitian dan/atau telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai hasil penelitian. Tanggapan wajib pajak perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan. Data dan/atau status wajib pajak dalam sistem administrasi DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya. Ditemukan kesalahan dalam produk hukum, baik berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak sedang atau telah menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan. Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum menjadi bagian dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt) maupun Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang mendasari penerbitan SP2DK. Wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib pajak strategis semula merupakan wajib pajak lainnya dan/atau telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM, sementara SP2DK diterbitkan tanpa didasarkan pada penelitian komprehensif. Simpulan lainnya. Seluruh simpulan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan usulan tindak lanjut atas hasil penelitian tanggapan wajib pajak. Setelah itu, Kepala KPP akan menetapkan langkah lanjutan kegiatan P2DK dengan mempertimbangkan simpulan dan rekomendasi yang telah disusun sesuai ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.
Dari SP2DK ke Bukper, Ini Kondisi yang Membuat Pemeriksaan Bisa Diusulkan
Kegiatan penelitian kepatuhan material maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Langkah tersebut dilakukan apabila hasil kegiatan pengawasan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan apabila hasil penelitian kepatuhan material maupun P2DK menghasilkan simpulan yang menunjukkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Kriteria Pengusulan Pemeriksaan Bukper Tidak semua hasil penelitian kepatuhan material atau kegiatan P2DK berlanjut pada pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, terdapat beberapa kondisi yang menjadi dasar pengusulan pemeriksaan bukper. Kondisi tersebut meliputi: Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP menunjukkan adanya modus ketidakpatuhan, potensi pajak yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kanwil DJP Pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila penelitian kepatuhan material di Kanwil DJP menghasilkan simpulan adanya modus ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil penelitian kepatuhan material oleh KPP Pada tingkat KPP, pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana pajak. Hasil kegiatan P2DK Selain penelitian kepatuhan material, pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila hasil kegiatan P2DK menyimpulkan bahwa wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyampaian Usulan Pemeriksaan Bukper Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan menyampaikan usulan melalui sistem administrasi pengawasan. Usulan tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan unit kerja terkait. Di Kantor Pusat DJP, usulan disampaikan kepada kepala subdirektorat yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis, dan mendistribusikan hasil analisis. Sementara itu, usulan yang berkaitan dengan Kanwil DJP disampaikan kepada kepala bidang terkait data dan pengawasan potensi pajak. Adapun untuk KPP, usulan disampaikan kepada kepala KPP. Jika Usulan Pemeriksaan Bukper Tidak Disetujui Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat saja tidak disetujui. Apabila hal tersebut terjadi, account representative (AR) perlu mengubah tindak lanjut dalam Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) menjadi pengusulan pemeriksaan. Dengan demikian, hasil kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak tetap memiliki tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purbaya: PPh 0% di PFII Bukan Potential Loss, tapi Potential Gain
Pemerintah terus mempersiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai salah satu strategi untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi investor berskala besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk kehilangan potensi penerimaan negara (potential loss), melainkan langkah strategis untuk menciptakan potensi keuntungan (potential gain) melalui masuknya investasi yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Menurut Purbaya, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut. Tanpa adanya insentif yang kompetitif, Indonesia dinilai akan sulit bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai. “Indonesia merupakan pemain baru dalam industri pusat keuangan global. Oleh karena itu, diperlukan insentif yang lebih menarik agar investor memiliki alasan untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya. Mendorong Pembiayaan Pembangunan dan Stabilitas Rupiah Selain menarik investasi langsung, pemerintah menilai dana yang masuk ke PFII akan memberikan manfaat bagi pembiayaan negara. Salah satunya melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk global bond yang diterbitkan pemerintah di pasar internasional. Semakin banyak investor yang membeli obligasi pemerintah, semakin mudah pemerintah memperoleh pendanaan dalam mata uang asing. Kondisi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan permintaan dolar AS di pasar global sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. APBN Menjadi Pendanaan Awal PFII Pembentukan PFII akan didukung oleh pendanaan awal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun pemerintah memastikan pembiayaan tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara. Pendanaan juga akan berasal dari investasi swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah belum mengungkapkan besaran dana APBN yang akan dialokasikan, tetapi menegaskan bahwa investor akan turut memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan kawasan pusat finansial tersebut. Sementara itu, pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang PFII untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta operasional PFII. Setelah pengesahan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk mengenai pemberian berbagai insentif perpajakan. Marketplace Dilarang Membebankan Biaya Tambahan kepada Seller Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan penyedia marketplace agar tidak serta-merta membebankan biaya tambahan kepada para pedagang online (seller) setelah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa apabila marketplace mengenakan biaya tambahan dengan alasan pelaksanaan pemungutan pajak, seller berhak meminta penjelasan secara transparan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tidak membebani pelaku usaha digital secara tidak wajar. DJP Larang Perekaman Penjelasan SP2DK Melalui Video Conference Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP juga menetapkan larangan bagi wajib pajak untuk merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan melalui video conference. Larangan tersebut berlaku bagi wajib pajak, kuasa, wakil, maupun pegawainya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman selama […]
Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2023 Masih Lewat DJP Online, Bukan Coretax
Wajib pajak yang akan melakukan pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2023 perlu memperhatikan mekanisme pembayaran yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa pembayaran PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023 belum dapat menggunakan kode billing deposit pada sistem Coretax DJP. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan wajib pajak di media sosial mengenai kemungkinan pelunasan PPh Badan Tahun Pajak 2023 melalui ID Billing Deposit Coretax. Kring Pajak menjelaskan bahwa pembayaran untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui layanan DJP Online. Dalam keterangannya, Kring Pajak menyampaikan bahwa pembuatan kode billing untuk pelunasan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan saluran DJP Online. Cara Membuat Kode Billing Untuk melakukan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2023, wajib pajak perlu membuat kode billing melalui menu Bayar > e-Billing pada aplikasi DJP Online. Dalam proses pembuatan kode billing tersebut, wajib pajak menggunakan: Kode Akun Pajak (KAP): 411126 Kode Jenis Setoran (KJS): 200 Setelah kode billing berhasil dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan Pembuatan Kode Billing di DJP Online Selain menjelaskan mekanisme pembayaran PPh Badan, DJP juga mengingatkan beberapa ketentuan penting terkait layanan pembuatan kode billing di DJP Online, yaitu: Pembayaran penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia melalui DJP Online hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Januari 2025. Pembuatan kode billing di DJP Online dibatasi hanya untuk: Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024 Bagian Tahun Pajak yang berakhir paling lambat Desember 2024 dan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Jenis pembayaran tertentu telah menggunakan sistem billing Coretax, antara lain: PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Bea Meterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) SKP PBB dan STP PBB serta Pembayaran yang berasal dari Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, maupun Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Wajib Pajak Perlu Memastikan Saluran Pembayaran Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak diimbau untuk memastikan saluran pembayaran yang digunakan sesuai dengan jenis pajak dan tahun pajaknya. Khusus untuk pelunasan PPh Badan Tahun Pajak 2023, pembuatan kode billing masih dilakukan melalui DJP Online dan belum menggunakan fitur ID Billing Deposit pada Coretax DJP. Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar proses pembayaran pajak berjalan lancar serta menghindari kesalahan dalam pembuatan kode billing maupun penyetoran pajak. Apabila artikel ini akan diterbitkan di media online atau website perusahaan, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya penulisan jurnalistik yang lebih SEO-friendly, lengkap dengan judul, subjudul, dan meta deskripsi.
Coretax Integrasikan Data Transaksi, DJP Makin Mudah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
Sistem coretax terus dikembangkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan data perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem tersebut kini memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merekam dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih mudah melihat hubungan antara aktivitas transaksi wajib pajak dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan. Purbaya menjelaskan, data yang tercatat dalam coretax nantinya akan membantu proses pemeriksaan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Informasi transaksi yang sudah masuk ke sistem dapat dibandingkan dengan laporan yang diberikan, sehingga apabila ada perbedaan bisa lebih cepat diketahui. Ruang untuk Tidak Patuh Semakin Terbatas Purbaya meminta wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya secara benar. Menurutnya, perkembangan teknologi perpajakan membuat proses pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada laporan yang disampaikan oleh wajib pajak. Melalui coretax, DJP dapat memperoleh gambaran transaksi secara lebih lengkap. Sistem ini mampu membantu melihat apakah pembayaran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan aktivitas transaksi yang tercatat. Dengan kemampuan tersebut, potensi ketidaksesuaian data dapat lebih mudah ditemukan. DJP juga memiliki dasar informasi yang lebih kuat apabila perlu melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Akses Informasi Keuangan Tetap Menjadi Kewenangan DJP Selain menggunakan coretax, DJP juga dapat meminta informasi tertentu dari lembaga keuangan untuk kebutuhan perpajakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 108/2025 dan aturan pelaksanaannya melalui SE-9/PJ/2026. Salah satu informasi yang dapat diminta adalah data rekening wajib pajak. Purbaya menyebut permintaan data keuangan merupakan hal yang umum dilakukan oleh otoritas pajak. Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak yang Tertib Tetap Aman Pemerintah memastikan penggunaan data perpajakan tidak ditujukan untuk mengganggu masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Purbaya menegaskan, selama wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Pemanfaatan data melalui coretax dilakukan untuk memastikan sistem perpajakan berjalan lebih tertib dan adil. Melalui penerapan coretax, pemerintah berharap pengawasan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat, sementara layanan administrasi bagi wajib pajak juga menjadi lebih sederhana.
DJP: SE-9/PJ/2026 untuk Sederhanakan Prosedur Permintaan Data Keuangan
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa permintaan Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan prosedur yang telah lama diterapkan. Penerbitan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal agar proses permintaan informasi tersebut menjadi lebih efektif, efisien, dan terstandarisasi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanto, menjelaskan bahwa SE-9/PJ/2026 tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan menyederhanakan mekanisme yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penyempurnaan prosedur dilakukan agar pelaksanaan permintaan informasi keuangan dapat berlangsung lebih cepat dan memiliki tata kelola yang lebih baik. “SE ini memperkuat tata kelola internal. Tidak ada hal baru, hanya prosedur yang sudah ada dibuat lebih efisien dan langkah-langkahnya disederhanakan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/7/2026). Perbankan Dukung Pertukaran Data Secara Elektronik Bimo juga mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga keuangan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menerapkan sistem host to host dengan DJP. Sistem ini memungkinkan pertukaran data dilakukan secara elektronik dan terintegrasi sehingga proses penyampaian informasi menjadi lebih cepat dan aman. Menurutnya, industri perbankan telah memahami pentingnya interoperabilitas data dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menyesuaikan dengan PMK 108/2025 Penerbitan SE-9/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur pembaruan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui surat edaran tersebut, ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan diperluas sehingga dapat digunakan dalam berbagai kegiatan administrasi dan penegakan hukum perpajakan. Delapan Kegiatan yang Dapat Menggunakan IBK Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi keuangan untuk mendukung delapan kegiatan, yaitu: Pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI). Pengawasan kepatuhan wajib pajak. Intelijen perpajakan. Pemeriksaan pajak. Penagihan pajak. Pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan. Perluasan ruang lingkup ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung penegakan hukum perpajakan secara lebih optimal. Tiga Saluran Permintaan Informasi Keuangan SE-9/PJ/2026 juga mengatur mekanisme penyampaian permintaan IBK melalui tiga saluran utama, yaitu: Aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta sistem host to host bagi lembaga keuangan yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP. Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila permintaan secara elektronik belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, DJP tetap dapat mengajukan permintaan secara luring sebagai alternatif. Informasi Pihak yang Berkaitan dengan Wajib Pajak Selain informasi mengenai wajib pajak, DJP juga dapat meminta informasi keuangan mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan. Pihak tersebut meliputi pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Menurut Bimo, mekanisme tersebut merupakan praktik yang telah menjadi standar dalam pelaksanaan administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu menganggapnya sebagai kebijakan baru. Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Pajak Dengan diterbitkannya SE-9/PJ/2026, DJP berharap proses permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan memiliki kepastian prosedur. Penguatan tata kelola ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan […]
SE-9/PJ/2026 Atur Mekanisme Permintaan Informasi Keuangan oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Sebagai pedoman pelaksanaan, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur mekanisme permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Surat edaran tersebut menjelaskan tata cara pengajuan permintaan, jenis informasi yang dapat diminta, hingga saluran yang digunakan untuk menyampaikan permintaan. Permintaan Disampaikan Melalui Dua Dokumen Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK disampaikan dalam dua dokumen, yaitu surat pengantar permintaan IBK dan surat permintaan IBK. Dalam surat permintaan IBK, DJP harus mencantumkan dasar permintaan, jenis informasi yang diminta, format dan bentuk penyampaian informasi, alasan permintaan, serta batas waktu pemberian informasi oleh lembaga keuangan. Jenis Informasi yang Dapat Diminta SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa informasi yang diminta merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan. Adapun informasi tersebut meliputi: Identitas pemegang rekening keuangan; Nomor rekening keuangan; Subrekening; Jenis rekening keuangan; Tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; Saldo atau nilai rekening keuangan; Mutasi transaksi; Lokasi transaksi; dan/atau Informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. Tiga Saluran Permintaan Informasi Surat edaran tersebut juga mengatur tiga saluran yang dapat digunakan DJP untuk menyampaikan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Pertama, melalui aplikasi Coretax yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi DJP. Kedua, melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga, melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila permintaan secara daring belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa permintaan IBK dapat dilakukan secara luring. Permintaan Hanya untuk Kepentingan Tertentu Permintaan informasi keuangan oleh DJP tidak serta-merta ditujukan kepada seluruh wajib pajak. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, permintaan IBK hanya dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan perpajakan, di antaranya dalam rangka: Pertukaran informasi (Exchange of Information/EoI); Pengawasan kepatuhan wajib pajak; Intelijen perpajakan; Pemeriksaan pajak; Penagihan pajak; Pemeriksaan bukti permulaan; Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan Penyelesaian upaya administratif maupun upaya hukum di bidang perpajakan. Ruang lingkup upaya administratif dan upaya hukum tersebut meliputi keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), serta Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). Melalui SE-9/PJ/2026, DJP merinci tata cara permintaan informasi, bukti, dan/atau keterangan keuangan kepada lembaga keuangan, termasuk jenis informasi yang dapat diminta, saluran penyampaian permintaan, serta kondisi yang menjadi dasar pengajuan permintaan tersebut.
SE-9/PJ/2026: DJP Perluas Cakupan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang banyak mendapat perhatian karena memperluas cakupan akses informasi keuangan (AIK) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan. Melalui ketentuan tersebut, DJP tidak hanya dapat meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) mengenai wajib pajak atau nasabah kepada lembaga keuangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak sekaligus mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan. Cakupan Pihak Terkait Semakin Luas Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pihak yang dapat dimintai informasi keuangannya meliputi: Orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga sesuai ketentuan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak dan informasinya diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis atau daftar prioritas pengawasan. Namun demikian, permintaan informasi kepada pihak terkait tidak dilakukan secara sembarangan. DJP harus terlebih dahulu memiliki hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan antara pihak tersebut dengan wajib pajak yang sedang diawasi. Pemanfaatan Informasi Keuangan Semakin Luas Selain memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai informasi, SE-9/PJ/2026 juga memperluas ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan. Informasi tersebut kini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan, antara lain: pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI); pengawasan kepatuhan wajib pajak intelijen perpajakan pemeriksaan pajak penagihan pajak pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian sengketa perpajakan seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan sanksi administrasi, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Ketentuan teknis tersebut disesuaikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang memperbarui aturan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain lembaga keuangan, DJP juga diberikan kewenangan meminta informasi kepada penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF). DJP Tegaskan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Di tengah berkembangnya informasi mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan, DJP memberikan klarifikasi bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun penegakan hukum pajak. Kehadiran aparat hanya bersifat mendukung koordinasi ketika petugas pajak melaksanakan kegiatan di lapangan agar proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan Babinsa memburu data wajib pajak dipastikan tidak benar. Pengawasan Data Konkret Dipercepat Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga menginstruksikan seluruh kantor pelayanan pajak untuk mempercepat pengawasan atas data konkret. Langkah ini bertujuan mengantisipasi berakhirnya jangka waktu penetapan pajak yang dibatasi selama lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Percepatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kehilangan hak negara dalam menetapkan kewajiban perpajakan. Perkembangan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Selain kebijakan administrasi perpajakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) juga mengalami perkembangan. Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan tingkat I sehingga RUU tersebut siap dibawa ke rapat paripurna. Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif perpajakan yang diberikan di […]
