Kuasa Wajib Pajak Dilarang Halangi Pemeriksaan,Begini Sanksinya

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mempertegas peran dan tanggung jawab kuasa wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi kuasa wajib pajak untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kuasa yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk Tindakan yang Dianggap Menghalangi Pemeriksaan PMK 44 Tahun 2026 menjelaskan sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, antara lain: Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Menolak memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pajak. Tidak memberikan akses kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat, ruangan, barang bergerak, maupun barang tidak bergerak yang diperlukan dalam pemeriksaan. Tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak maupun tidak bergerak yang relevan. Tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dokumen, dan/atau data elektronik yang diminta dalam pemeriksaan. Menolak pelaksanaan pemeriksaan pajak. Menolak pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Tindakan-tindakan tersebut dinilai dapat menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sehingga dilarang secara tegas. Sanksi bagi Kuasa Wajib Pajak Apabila kuasa wajib pajak terbukti melakukan tindakan yang menghalangi pemeriksaan atau pelaksanaan ketentuan perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap proses pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan. Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Selain mengatur larangan, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh kuasa wajib pajak, yaitu: Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat berakibat pada pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendorong Kepatuhan dan Profesionalisme Ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat profesionalisme kuasa wajib pajak. Kuasa wajib pajak diharapkan tidak hanya menjadi pendamping bagi kliennya, tetapi juga berperan dalam memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya aturan ini, proses pemeriksaan pajak diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan efektif tanpa adanya hambatan dari pihak yang mewakili wajib pajak. Oleh karena itu, setiap kuasa wajib pajak perlu memahami batas kewenangan serta kewajiban yang melekat pada profesinya agar terhindar dari sanksi dan tetap menjaga kepercayaan dalam memberikan jasa perpajakan.

Ini Ketentuan Surat Kuasa Khusus bagi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 turut mengatur ketentuan mengenai surat kuasa khusus yang harus dimiliki oleh kuasa wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui PMK 44/2026. Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 ditegaskan bahwa seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak. Surat Kuasa Dapat Dibuat Secara Elektronik atau Kertas Merujuk Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Surat kuasa khusus berbentuk elektronik disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Coretax. Sementara itu, surat kuasa khusus berbentuk kertas disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Khusus Selain mengatur bentuknya, PMK 44/2026 juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) beserta Lampiran A PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, surat kuasa khusus harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Memuat informasi paling sedikit berupa: identitas wajib pajak pemberi kuasa yang terdiri atas nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan, dan tanda tangan; identitas kuasa yang meliputi nama, NPWP, nomor izin konsultan pajak bagi konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar bagi pihak lain, serta tanda tangan; status kuasa yang ditunjuk, yakni sebagai konsultan pajak, pihak lain, atau anggota keluarga; ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, misalnya menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai DJP, menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau jawaban secara lisan maupun tertulis, menyerahkan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP, maupun menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan; serta jangka waktu berlakunya surat kuasa khusus. 2. Dibubuhi meterai sebagai bukti telah dilunasinya bea meterai yang terutang. 3. Dilengkapi dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, apabila kuasa yang ditunjuk merupakan anggota keluarga, berupa: salinan kartu keluarga apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga; atau surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga apabila keduanya tidak tercantum dalam satu kartu keluarga. Format surat pernyataan tersebut tercantum dalam Lampiran B PMK 44/2026. Persetujuan Akses Coretax PMK 44/2026 juga mengatur bahwa wajib pajak harus memberikan persetujuan akses Coretax kepada seorang kuasa apabila kewenangan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Coretax (role access). Dalam hal surat kuasa khusus mencakup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak perlu memberikan persetujuan akses melalui portal wajib pajak kepada kuasa yang ditunjuk. Persetujuan tersebut diperlukan agar kuasa dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai kewenangan yang diberikan. Satu Surat Kuasa Hanya Berlaku untuk Satu Kuasa Hal lain yang diatur dalam PMK 44/2026 terdapat pada Pasal 8 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu […]

Purbaya Rilis PMK 41/2026, Aturan Pelaksanaan Anggaran Disempurnakan

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 sebagai revisi atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, serta pelaporan keuangan pemerintah. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola keuangan negara agar lebih adaptif terhadap dinamika pelaksanaan kebijakan pemerintah dan kebutuhan pembangunan nasional. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja negara sekaligus memperkuat efektivitas proses penganggaran. Dalam keterangannya, DJA menyampaikan bahwa penyempurnaan pengaturan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang muncul selama implementasi PMK Nomor 62 Tahun 2023. Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyesuaikan proses bisnis pengelolaan anggaran yang terus berkembang. “Penyempurnaan pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan implementasi bagi kementerian/lembaga sekaligus tetap menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” demikian keterangan resmi DJA. Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai pengalokasian anggaran secara khusus yang hanya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden. Ketentuan ini diharapkan mampu memastikan penggunaan anggaran lebih terarah dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan mekanisme pengelolaan alokasi belanja agar lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan mendesak yang muncul selama tahun anggaran berjalan. Langkah tersebut dinilai akan memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga dalam proses penganggaran sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap pelaksanaan program-program prioritas. DJA menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pengelolaan anggaran dan prinsip tata kelola yang baik. “Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tata kelola penganggaran tetap mampu mengikuti dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik dan pengelolaan fiskal yang prudent,” tulis DJA. Ke depan, PMK Nomor 41 Tahun 2026 akan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi kinerja anggaran, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan negara. Pemerintah berharap implementasi regulasi baru tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola penganggaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

PMK 44/2026 Terbit, Kuasa Wajib Pajak Kini Dibagi dalam Tiga Kategori

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali persyaratan bagi pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kuasa pajak. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan kesetaraan, serta mempermudah penunjukan kuasa oleh wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam pertimbangannya, PMK 44/2026 menyebutkan bahwa aturan sebelumnya belum mengatur secara memadai mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, khususnya dari kalangan keluarga dan pihak lain. Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Melalui PMK 44/2026, pemerintah membagi secara tegas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori. Konsultan Pajak: Konsultan pajak yang memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan dianggap telah memenuhi kompetensi di bidang perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak Lain: Selain konsultan pajak, wajib pajak juga dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasa. Namun, pihak tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti telah memenuhi persyaratan. Keluarga: Anggota keluarga, yaitu suami, istri, serta kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua, juga dapat menjadi kuasa wajib pajak. Penunjukan Tetap Menggunakan Surat Kuasa Khusus Sesuai ketentuan, wajib pajak tetap harus menunjuk kuasanya melalui surat kuasa khusus. Kuasa tersebut berwenang menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak sesuai ruang lingkup yang diberikan dalam surat kuasa. Ada Ketentuan Khusus bagi Eks Pegawai Kemenkeu PMK 44/2026 juga mengatur persyaratan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin bertindak sebagai pihak lain untuk menjadi kuasa wajib pajak. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan baru mengenai pihak lain yang dapat mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pengertian Izin Konsultan Pajak dan SKT Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa izin konsultan pajak merupakan izin yang diberikan sesuai ketentuan peraturan menteri yang mengatur profesi konsultan pajak. Sementara itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Masa Transisi hingga Akhir 2026 Pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian terhadap aturan baru. Pihak selain konsultan pajak yang sebelumnya dapat menjadi kuasa berdasarkan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan masih diperbolehkan menjalankan peran tersebut hingga 31 Desember 2026. Setelah masa transisi berakhir, pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Coretax DJP Kini Punya Fitur Search, Cari Layanan Lebih Mudah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Pembaruan ini difokuskan pada peningkatan kemudahan penggunaan, tampilan antarmuka, serta performa sistem agar proses administrasi pajak dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan nyaman. Salah satu perubahan utama yang dilakukan adalah pembaruan desain antarmuka (user interface). Tampilan Coretax kini dibuat lebih sederhana, modern, dan mudah dipahami sehingga pengguna dapat mengakses berbagai fitur dengan lebih praktis. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari wajib pajak mengenai pengalaman penggunaan sistem sebelumnya. Selain pembaruan tampilan, DJP juga menghadirkan fitur pencarian (search) yang ditempatkan di bagian atas halaman utama Coretax. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menemukan layanan administrasi perpajakan yang dibutuhkan secara lebih cepat, seperti perubahan data, pelaporan, maupun layanan lainnya, tanpa harus menelusuri menu secara manual. Peningkatan juga dilakukan pada sisi performa sistem. DJP terus mengoptimalkan kecepatan akses dan pemrosesan layanan di Coretax agar mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengguna. Dengan sistem yang lebih responsif, diharapkan berbagai aktivitas administrasi perpajakan dapat diselesaikan secara lebih efisien. Di samping pengembangan sistem, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaksanaan kewajiban perpajakannya hingga mendekati batas waktu. Pelaporan dan pengurusan administrasi yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan akses sistem serta memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar. Melalui berbagai pembaruan tersebut, DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang modern, mudah digunakan, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh wajib pajak.

RUU Financial Center Sedang Dibahas, Ada Insentif PPh hingga PPN

Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memuat berbagai fasilitas perpajakan dan kemudahan berusaha. Kehadiran insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, pelaku usaha jasa keuangan, serta tenaga ahli dari berbagai negara. Salah satu poin utama dalam RUU PFII adalah pemberian fasilitas perpajakan yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan seluruh fasilitas tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Insentif Pajak Penghasilan Dalam Pasal 33 RUU PFII disebutkan bahwa pemerintah mengusulkan sejumlah fasilitas PPh, antara lain: Pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha lainnya yang beroperasi di kawasan PFII. Pengurangan PPh sebesar 100% bagi tenaga ahli warga negara asing (WNA) yang bekerja pada sektor jasa keuangan di PFII. Pengecualian status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi WNA pemegang golden visa selama masa berlaku visa tersebut. Pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi di PFII yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus menarik perusahaan global dan tenaga profesional berkualitas tinggi untuk beroperasi di Indonesia. Fasilitas PPN atas Barang dan Jasa Strategis RUU PFII juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dinilai strategis bagi pembangunan kawasan. Barang Kena Pajak Strategis Fasilitas PPN diberikan terhadap: Bangunan baru berupa rumah tapak, apartemen atau rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, serta gudang bagi pihak tertentu. Barang strategis lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengembangan PFII. Impor barang modal yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII. Jasa Kena Pajak Strategis Insentif juga berlaku untuk berbagai jasa, antara lain: Jasa sewa rumah, apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan gudang bagi pelaku usaha maupun institusi yang berkegiatan di PFII. Jasa konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, jaringan telekomunikasi, sistem penyediaan air minum, rumah sakit, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, hingga kawasan komersial. Jasa strategis lainnya yang mendukung pembangunan kawasan PFII. Pengecualian PPnBM dan Fasilitas Kepabeanan Selain PPh dan PPN, RUU PFII mengusulkan pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII. Di bidang kepabeanan, pemerintah mengusulkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan serta pengembangan kawasan PFII. Kemudahan Berusaha di Kawasan PFII Selain insentif fiskal, RUU PFII juga menawarkan berbagai fasilitas nonperpajakan guna mendukung kemudahan berusaha. Fasilitas tersebut meliputi: Kemudahan keimigrasian. Kemudahan ketenagakerjaan. Penyederhanaan perizinan. Fasilitas residensi. Golden visa. Izin tinggal. Berbagai fasilitas pendukung lainnya. Seluruh fasilitas tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, maupun pihak lain yang bekerja di kawasan PFII. Pengadilan Khusus PFII RUU PFII juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan menangani sengketa di kawasan tersebut. Pengadilan ini akan mengelola administrasi perkara, operasional, […]

Ditjen Dukcapil: Jenis Pekerjaan Tak Valid Bisa Hambat Daftar NPWP

Jakarta, 6 Juli 2026 – Sejumlah kebijakan terbaru di bidang perpajakan menjadi perhatian publik pada awal Juli 2026. Mulai dari penyesuaian data kependudukan agar proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjalan lancar, pengawasan omzet pedagang online melalui marketplace, hingga pengumuman jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode II/2026. Jenis Pekerjaan di Dokumen Kependudukan Harus Sesuai Aturan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk memastikan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) telah sesuai dengan klasifikasi resmi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini menjadi penting karena sistem administrasi kependudukan kini telah terintegrasi dengan sistem perpajakan, termasuk dalam proses validasi pendaftaran NPWP. Menurut Ditjen Dukcapil, masih banyak masyarakat yang mengalami kegagalan saat mendaftar NPWP akibat perbedaan atau ketidaksesuaian data pekerjaan pada dokumen kependudukan. Apabila jenis pekerjaan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi, proses validasi data pada sistem Coretax dapat gagal sehingga wajib pajak harus melakukan pembaruan data terlebih dahulu di Dukcapil. Secara umum, klasifikasi pekerjaan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dibagi ke dalam enam kelompok, yaitu: Umum dan belum bekerja. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik. Karyawan swasta dan badan usaha. Sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Sektor jasa, keahlian, perdagangan, dan transportasi. Profesi khusus, tenaga kesehatan, pendidikan, seni, hukum, serta keagamaan. Masyarakat diimbau menggunakan nomenklatur pekerjaan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan publik. Keseragaman Data Perkuat Integrasi Antarinstansi Keseragaman data kependudukan tidak hanya mendukung administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat interoperabilitas data dengan berbagai layanan pemerintah lainnya, seperti BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial. Dengan data yang seragam, proses verifikasi identitas masyarakat menjadi lebih akurat sekaligus meminimalkan perbedaan data antarinstansi. DJP Awasi Omzet Pedagang Online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital melalui pemanfaatan data transaksi dari marketplace. Pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menjadi sasaran pengawasan. Data transaksi yang diperoleh dari marketplace, termasuk bukti pemungutan PPh Pasal 22, akan digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP. Apabila hasil analisis menunjukkan omzet melebihi batas ketentuan, DJP akan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kondisi usahanya secara benar sekaligus mengajukan pengukuhan PKP. PPh Pasal 22 Marketplace Dihitung dari Harga Sebelum Diskon Mulai Agustus 2026, ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai diberlakukan. Marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto pedagang online. Dasar pengenaan pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai penjualan sebelum dikurangi berbagai potongan, seperti diskon penjualan maupun potongan tunai. Nilai tersebut juga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Database DJP Semakin Lengkap DJP menjelaskan bahwa setiap bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan langsung tercatat dalam akun Coretax masing-masing wajib pajak. Data tersebut menjadi bagian dari basis data DJP yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan. Melalui sistem tersebut, DJP dapat melakukan pencocokan terhadap omzet yang dilaporkan […]

Demi Integrasi Pajak, Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Permendagri Baru

Pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini harus mengacu pada klasifikasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat dipilih dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan data kependudukan sehingga lebih mudah diintegrasikan dengan berbagai layanan publik. Berkaitan dengan Validasi NPWP Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang mengalami kegagalan saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akibat jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi. Kondisi tersebut terjadi karena Coretax Administration System telah terhubung langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil. Apabila data pekerjaan yang digunakan tidak sesuai dengan nomenklatur resmi, proses validasi akan gagal sehingga pemohon harus memperbarui data kependudukan terlebih dahulu. Enam Kelompok Jenis Pekerjaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membagi 108 jenis pekerjaan ke dalam enam kelompok utama. 1. Umum dan Belum Bekerja Kelompok ini mencakup masyarakat yang belum atau tidak bekerja, ibu atau bapak rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, hingga pensiunan. 2. ASN dan Pejabat Publik Kategori ini meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, Presiden, dan Wakil Presiden. 3. Karyawan Swasta dan Badan Usaha Kelompok ini mencakup karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta tenaga honorer. Keseragaman data pada kelompok ini dinilai penting karena turut digunakan dalam proses validasi layanan perpajakan maupun BPJS. 4. Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Profesi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani, pekebun, peternak, nelayan, buruh tani, serta buruh perkebunan. 5. Jasa, Keahlian, dan Perdagangan Kelompok ini memuat berbagai profesi di sektor jasa dan perdagangan, seperti wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi di bidang transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda. 6. Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan Kategori ini meliputi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker, profesi hukum seperti pengacara dan notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, hingga tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu. Gunakan Nomenklatur Resmi Masyarakat diimbau menggunakan jenis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 saat mengurus dokumen kependudukan. Keseragaman nomenklatur diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan nasional sekaligus mempermudah integrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari perpajakan, BPJS, perbankan, hingga penyaluran program bantuan sosial.

Tak Bisa Lagi Bohong Soal Omzet, DJP Mampu Lacak Total Omzet Riil Pedagang Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan memiliki basis data yang memungkinkan otoritas pajak memverifikasi kebenaran omzet yang dilaporkan pedagang online kepada penyedia marketplace. Data tersebut berasal dari bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh marketplace dan terhubung dengan sistem Coretax DJP. Bukti Pemungutan Masuk ke Database DJP Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa setiap marketplace akan menerbitkan invoice setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online yang memenuhi ketentuan. Invoice tersebut dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh marketplace. Menurut Hantriono, seluruh bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace akan otomatis masuk ke akun wajib pajak di Coretax sekaligus tersimpan dalam database DJP. Data Transaksi Digunakan untuk Memantau Omzet Hantriono mengatakan bukti pemungutan tersebut memuat sejumlah informasi penting, mulai dari jenis barang dan/atau jasa yang dijual, nilai penjualan, hingga potongan harga. Melalui data tersebut, DJP dapat memantau dan menghitung omzet pedagang online. Selain menjadi bahan pengawasan, bukti pemungutan PPh Pasal 22 juga akan tersedia secara prepopulated di Coretax. Dengan demikian, data bukti pemungutan akan muncul secara otomatis pada akun wajib pajak sehingga pedagang online tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut satu per satu ketika menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hantriono menegaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan DJP memantau seluruh omzet wajib pajak berdasarkan bukti pemungutan yang diterbitkan oleh marketplace. Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh Pasal 22 DJP juga mengingatkan bahwa marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online yang memiliki omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan omzetnya pada tahun berjalan masih berada di bawah batas tersebut. DJP Siapkan Cross-Check atas Surat Pernyataan Hantriono menegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam surat pernyataan tersebut. DJP, kata dia, akan memanfaatkan data yang dihimpun dari seluruh marketplace untuk melakukan pencocokan terhadap omzet yang sebenarnya. Apabila hasil pencocokan menunjukkan adanya perbedaan antara data transaksi dan pernyataan yang disampaikan wajib pajak, DJP dapat mengetahui apakah informasi yang diberikan benar atau tidak. Menurut Hantriono, pengumpulan data dari seluruh marketplace memungkinkan DJP mendeteksi total omzet pedagang online sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat.

Ada Kesalahan Data pada Suket PPh PHTB, Diganti atau Dibatalkan?

Wajib pajak yang menemukan kesalahan data pada Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) kini dapat melakukan perbaikan melalui sistem Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua mekanisme perbaikan, yaitu penggantian suket dan pembatalan suket, yang disesuaikan dengan jenis kesalahan maupun kondisi transaksi. Penggantian Suket Penggantian suket dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pengisian data administrasi, antara lain: Nomor Objek Pajak (NOP); alamat objek; luas tanah atau bangunan; nama pembeli; dan detail pembeli. Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi, dilanjutkan dengan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Terdapat dua pilihan sublayanan yang dapat digunakan: AS.01-08, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, yaitu validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, serta e-PHTB lama. AS.01-08A, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04, yaitu suket yang permohonan validasinya diajukan oleh notaris melalui akun Coretax notaris. Pembatalan Suket Pembatalan suket dilakukan apabila transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibatalkan. Selain itu, pembatalan juga dapat diajukan apabila terdapat kesalahan data yang berkaitan dengan: NIK atau NPWP penjual; nama penjual; cara pembayaran; Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) atau Pemindahbukuan (Pbk); serta jumlah pembayaran. Proses pengajuan pembatalan dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kode sublayanan yang tersedia meliputi: AS.01-07, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, dan e-PHTB lama. AS.01-07A, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04 yang diajukan oleh notaris melalui Coretax. Dana Tidak Dapat Dipindahbukukan Apabila transaksi dibatalkan, dana pajak yang telah disetorkan tidak dapat dipindahbukukan (Pbk) maupun digunakan kembali untuk proses validasi. Sebagai solusi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pastikan Data Benar Sejak Awal DJP mengimbau wajib pajak agar memastikan seluruh data dan nilai pembayaran telah diisi dengan benar sebelum mengajukan permohonan validasi. Selain itu, seluruh tahapan pengajuan perlu diselesaikan hingga status permohonan menunjukkan “Kasus Ditutup” atau langkah saat ini: “End”, sebagai tanda bahwa proses administrasi telah selesai sepenuhnya.