Wajib pajak yang termasuk dalam cakupan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau pajak minimum global perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Grup Perusahaan dengan Omzet €750 Juta Tercakup GloBE Sebuah grup perusahaan multinasional dapat masuk dalam cakupan penerapan GloBE apabila memenuhi batasan omzet tertentu. Ketentuan ini berlaku apabila total omzet tahunan grup mencapai sekurang-kurangnya €750 juta yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Selain itu, ambang batas tersebut harus tercapai dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pertama pemberlakuan GloBE. Sebagai ilustrasi, apabila suatu grup perusahaan multinasional mencatatkan omzet di atas €750 juta dalam dua tahun atau lebih selama periode 2021 sampai dengan 2024, maka grup tersebut akan menjadi bagian dari cakupan GloBE mulai tahun 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dari grup tersebut yang berada di Indonesia perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir, yaitu pada September 2026. Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE Melalui Portal Wajib Pajak Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Dalam proses pengajuan tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan sejumlah informasi, antara lain: Nama dan NPWP serta informasi mengenai terpenuhinya status entitas induk utama Identitas entitas induk utama Identitas grup perusahaan multinasional Tahun pertama pengenaan GloBE Tlamat korespondensi NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon penanggung jawab. Surat Pemberitahuan Diterbitkan Melalui Coretax Administration System Atas permohonan yang telah disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan secara otomatis melalui Coretax Administration System.
DJP Atur Waktu Penyusunan LHP2DK 44 Hari Kerja, Dapat Diperpanjang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengatur jangka waktu penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sesuai dengan kondisi pengawasan yang dilakukan. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses penyusunan LHP2DK harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 44 hari kerja terhitung sejak tanggal SP2DK disampaikan kepada wajib pajak. LHP2DK merupakan dokumen yang mencatat proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, sekaligus memuat hasil akhir berupa kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Waktu Penyusunan Bisa Ditambah Batas waktu penyelesaian LHP2DK tidak bersifat mutlak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memberikan tambahan waktu penyusunan hingga 22 hari kerja apabila terdapat alasan atau pertimbangan tertentu. Penyesuaian waktu juga dapat dilakukan apabila pengawasan terhadap wajib pajak masuk dalam kategori yang memiliki ketentuan khusus. Wajib Pajak Harus Memberikan Jawaban dalam 14 Hari Di sisi lain, wajib pajak memiliki batas waktu yang lebih singkat untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak harus menyampaikan penjelasan dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya salah satu kondisi penerimaan SP2DK yang lebih dahulu. Perhitungan waktu tersebut dimulai dari: tanggal SP2DK tersedia atau diterbitkan melalui akun wajib pajak; tanggal SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak; tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui faksimile; tanggal pada bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau layanan kurir; atau tanggal SP2DK diberikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya. Tambahan Waktu Tanggapan Dapat Diajukan Apabila belum dapat memberikan tanggapan dalam batas waktu yang tersedia, wajib pajak dapat meminta tambahan waktu paling lama tujuh hari. Permintaan tersebut harus diberitahukan sebelum masa 14 hari berakhir. Jika pemberitahuan dilakukan setelah batas waktu terlampaui, tambahan waktu tidak dapat diberikan. Tanggapan yang Masuk Terlambat Tetap Bisa Diproses Wajib pajak yang menyampaikan tanggapan melewati batas waktu masih memiliki kemungkinan untuk diterima oleh Kepala KPP. Dalam menentukan tindak lanjut, Kepala KPP akan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: tingkat risiko kepatuhan wajib pajak; adanya upaya atau itikad baik dari wajib pajak; lokasi wajib pajak; pertimbangan efisiensi dan efektivitas pengawasan; serta waktu pelaksanaan proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Tidak Ada Tanggapan Dapat Berujung Tindak Lanjut Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan sama sekali atas SP2DK, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, terdapat kemungkinan pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan tertentu sebagai bagian dari langkah pengawasan.
Sudah Terintegrasi! WP Bisa Cek Faktur Pajak dan Bupot di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Salah satu pembaruan yang kini telah diterapkan adalah integrasi data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak dapat mengakses dan memverifikasi sendiri data perpajakannya melalui Coretax untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang tercatat telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak dari kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam penerbitan dokumen perpajakan. Wajib Pajak Dapat Memastikan Kesesuaian Data Transaksi Melalui Coretax System, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data faktur pajak maupun bukti potong yang telah diterbitkan atas namanya. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen perpajakan benar-benar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, fitur ini juga memungkinkan wajib pajak mengetahui apabila identitasnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, DJP mengimbau agar wajib pajak tidak panik, melainkan segera menghubungi pihak penerbit faktur pajak atau bukti potong untuk meminta pembatalan dokumen tersebut. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Data Tidak Sesuai DJP menjelaskan bahwa apabila wajib pajak menemukan adanya faktur pajak atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, penyelesaian pertama dilakukan dengan menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta agar faktur pajak maupun bukti potong dibatalkan. Namun, apabila penerbit tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pembatalan, wajib pajak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan yang disediakan oleh DJP. Dengan demikian, setiap indikasi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan data tetap dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi. Kanal Pengaduan yang Disediakan DJP Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu: Telepon Kring Pajak di nomor (021) 1500200. Portal Coretax System. Email pengaduan@pajak.go.id. Situs resmi pengaduan.pajak.go.id. Surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan kantor pajak. Pengaduan secara langsung melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP maupun kantor unit vertikal DJP. Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan dalam melaporkan permasalahan apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung dengan penerbit dokumen perpajakan. DJP Mengimbau Penerbit Dokumen Lebih Teliti Selain memberikan panduan kepada wajib pajak, DJP juga mengingatkan para penerbit faktur pajak dan bukti potong agar lebih cermat dalam melakukan pengisian data sebelum dokumen diterbitkan. Penerbit diminta memastikan kesesuaian tiga data utama lawan transaksi, yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama wajib pajak; dan Alamat wajib pajak. Ketiga data tersebut telah tersedia pada menu pembuatan faktur pajak maupun bukti potong di Coretax sehingga dapat diverifikasi sebelum dokumen diterbitkan. Ketelitian dalam proses ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah penggunaan identitas yang tidak semestinya. Cara Mengecek Faktur Pajak Masukan Melalui Coretax Untuk memastikan kesesuaian data faktur pajak masukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Melakukan impersonate pada Coretax apabila bertindak mewakili wajib pajak lain. Membuka Modul e-Faktur. Memilih menu Pajak Masukan. Menggeser tampilan ke sebelah kanan, kemudian memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak. Menekan tombol Reload. Setelah data […]
Transaksi yang Belum Dipungut PPNPMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN
Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi digital luar negeri yang memanfaatkan barang maupun jasa digital di Indonesia tetap dikenai PPN, termasuk transaksi yang belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Latar Belakang Kebijakan Seiring berkembangnya ekonomi digital, masyarakat Indonesia semakin banyak memanfaatkan berbagai layanan digital dari luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak (software), penyimpanan data (cloud), hingga berbagai layanan digital lainnya. Selama ini, sebagian transaksi tersebut telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, masih terdapat transaksi digital luar negeri yang belum dapat dipungut PPN melalui skema tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membentuk SPP-TDLN sebagai mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang terlewat dari pemungutan PPN. Ruang Lingkup Pemungutan PPN Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas: Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa barang digital, seperti aplikasi, perangkat lunak, permainan digital, musik digital, e-book, dan produk digital lainnya. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital, seperti layanan cloud computing, layanan streaming, langganan platform digital, jasa periklanan digital, serta berbagai layanan digital lainnya. Dengan demikian, transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum dipungut PPN tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme Pemungutan PPN Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh pihak selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut. Dalam mekanisme ini, PPN harus sudah diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri ke dalam harga atau pembayaran atas barang maupun jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Besarnya PPN dihitung menggunakan rumus: PPN = 11/111 × Harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN. Metode ini digunakan untuk memperoleh besaran PPN apabila harga yang dibayarkan konsumen sudah merupakan harga termasuk pajak. Peran Bank sebagai Pihak Pemungut Salah satu perbedaan utama dalam mekanisme SPP-TDLN adalah keterlibatan bank sebagai pihak lain yang membantu proses pemungutan PPN. Bank akan memungut PPN apabila telah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa suatu transaksi digital luar negeri merupakan transaksi yang terutang PPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan perpajakan. Mekanisme Penyetoran PPN Setelah PPN dipungut, terdapat alur penyetoran yang harus dipenuhi sebagai berikut: Bank menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak menerima konfirmasi bahwa transaksi terutang PPN. Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak menerima setoran dari bank. Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap penerimaan negara dapat disetorkan secara tepat waktu sekaligus menjaga akuntabilitas proses pemungutan. Pengembangan […]
Mulai Berlaku, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 dan Laporkan Data WP ke DJP
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam ketentuan tersebut, informasi yang disampaikan oleh penyedia marketplace menjadi satu kesatuan sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Data Pedagang yang Wajib Disampaikan ke DJP Berdasarkan Pasal 15 PMK 37/2025, salah satu informasi yang wajib dilaporkan penyedia marketplace adalah data yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6). Data tersebut meliputi: NPWP atau NIK serta alamat korespondensi pedagang dalam negeri. Surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak. Surat pernyataan bahwa peredaran bruto pedagang dalam negeri telah melebihi Rp500 juta. Informasi Tambahan yang Perlu Dilaporkan Selain data yang berkaitan langsung dengan pedagang, penyedia marketplace juga wajib menyampaikan informasi lainnya kepada DJP. Informasi tersebut berupa: Nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri. NPWP atau tax identification number (TIN) serta alamat korespondensi pihak lain. Alamat email dan nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa. Rincian Transaksi dalam Bukti Pungut PPh Pasal 22 Penyedia marketplace juga harus melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Rincian informasi tersebut mencakup: Nomor dan tanggal dokumen tagihan. Nama pihak lain. Nama akun pedagang dalam negeri. Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama serta alamat. Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, serta potongan harga. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang dalam negeri. Wajib Laporkan PPh Pasal 22 yang Telah Disetor Selain menyampaikan data pedagang dan transaksi, penyedia marketplace juga harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara. DJP telah menunjuk sejumlah penyedia marketplace untuk menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri.
Sudah Bersiap Sebulan, Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) melalui penyedia marketplace mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sebelumnya telah diberikan masa penyesuaian sistem selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, marketplace mulai memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh seller. Menurut Inge, DJP telah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pemungutan pajak yang baru. Selain sosialisasi, DJP juga menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) pada situs resminya sebagai sumber informasi mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. FAQ tersebut dapat diakses oleh seller, marketplace, maupun masyarakat umum dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta pertanyaan yang muncul dari para pihak yang terdampak oleh penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal implementasi, terdapat empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) PT Shopee International Indonesia (Shopee) PT Tokopedia PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) Keempat marketplace tersebut dipilih karena telah dinilai memenuhi persyaratan dari sisi kesiapan sistem, infrastruktur digital, serta ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sementara itu, marketplace lainnya masih berada dalam tahap asesmen. DJP menyatakan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap setelah masing-masing marketplace dinilai siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital, serta memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di sektor perdagangan elektronik. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada seluruh pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
KLU di Coretax Berubah Sendiri? Wajib Pajak Bisa Ajukan Perubahan Data
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam administrasi perpajakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Apabila wajib pajak menemukan bahwa KLU pada sistem Coretax DJP berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi usahanya, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data melalui sistem Coretax. Penyesuaian data ini penting karena KLU merupakan salah satu informasi administrasi perpajakan yang digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan perpajakan, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga penerapan ketentuan pajak tertentu. DJP Gunakan Acuan KBLI 2025 Menurut penjelasan Contact Center Ditjen Pajak (Kring Pajak), penentuan KLU dalam administrasi perpajakan saat ini mengacu pada: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya. Dengan adanya penyesuaian terhadap klasifikasi usaha terbaru, sebagian wajib pajak mendapati KLU pada data administrasi perpajakannya berubah. Namun, DJP tidak menjelaskan secara rinci penyebab perubahan tersebut. Meski demikian, apabila KLU yang tercatat tidak menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan data. Cara Mengubah KLU Melalui Coretax DJP Perubahan KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut: Login ke akun Coretax DJP. Pilih menu Portal Saya. Masuk ke menu Perubahan Data. Pilih Identitas Wajib Pajak. Ajukan perubahan KLU sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya. Lengkapi dokumen atau informasi pendukung apabila diperlukan. Kirim permohonan untuk diproses oleh DJP. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memperbarui data identitas, termasuk KLU, apabila informasi yang tersimpan pada sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha saat ini. Dapat Menghubungi KPP Apabila Memerlukan Penjelasan Apabila wajib pajak ingin mengetahui alasan perubahan KLU atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data yang tercantum pada sistem, DJP menyarankan agar wajib pajak menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP dapat memberikan informasi mengenai dasar perubahan data maupun membantu proses pembaruan apabila diperlukan. Perubahan Data Merupakan Kewajiban Wajib Pajak Ketentuan mengenai perubahan data diatur dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah tercatat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Artinya, apabila KLU yang tercantum sudah tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, wajib pajak berkewajiban memperbarui data tersebut agar administrasi perpajakannya tetap akurat. DJP Juga Dapat Mengubah Data Secara Jabatan Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data secara jabatan. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila DJP menemukan adanya perbedaan antara data yang tersimpan dalam administrasi perpajakan dengan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil penelitian atau data yang dimiliki DJP. Dengan demikian, pembaruan data tidak selalu berasal dari permohonan wajib pajak, tetapi juga dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjaga validitas basis data perpajakan. Jenis Perubahan Data untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PER-7/PJ/2025, perubahan data bagi wajib pajak badan meliputi beberapa hal berikut: Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan tersebut terjadi karena ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak. Penambahan maupun pengurangan tempat kegiatan usaha. Perubahan jenis kegiatan usaha atau KLU. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan badan usaha yang tidak […]
PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Merchant Perlu Segera Lengkapi SKB
Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia marketplace akan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan aturan tersebut, pedagang online (merchant) perlu memastikan dokumen pengecualian pajak telah disampaikan agar tidak terkena pemungutan apabila memenuhi ketentuan. Dokumen yang dapat digunakan merchant berupa surat pernyataan omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa adanya dokumen tersebut, marketplace tidak memiliki dasar untuk memberikan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sedangkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen mulai berlaku satu bulan setelahnya. Merchant Perlu Unggah Dokumen sebelum Batas Waktu Sebelum aturan diterapkan, keempat marketplace meminta merchant segera menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB. Batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 31 Juli 2026 agar data merchant dapat tercatat dalam sistem sebelum pemungutan pajak dimulai. Mekanisme penyampaian dokumen disediakan langsung oleh masing-masing marketplace. Shopee meminta merchant memastikan dokumen yang dikirim masih berlaku dan telah tercatat dalam sistem sebelum tanggal efektif pemungutan. Blibli menyediakan akses pengajuan melalui banner PMK 37/2025 yang tersedia pada halaman informasi toko. Fitur tersebut dapat digunakan oleh administrator toko untuk mengunggah dokumen yang diperlukan. Sementara itu, Tokopedia menetapkan ketentuan teknis berupa format dokumen PDF dengan ukuran file kurang dari 10 MB. Lazada juga meminta merchant memperhatikan kualitas dokumen yang disampaikan, mulai dari kejelasan tulisan, masa berlaku, hingga kesesuaian identitas toko atau usaha. Lazada mengingatkan bahwa seluruh informasi yang diberikan menjadi tanggung jawab merchant. Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penyampaian data, merchant tetap menanggung konsekuensi perpajakan yang muncul. Ketentuan Merchant yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa tidak semua merchant akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat memperoleh pengecualian apabila telah menyerahkan surat pernyataan omzet. Pengecualian juga berlaku bagi merchant yang telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sebaliknya, merchant yang tidak menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB tidak dapat memperoleh fasilitas tersebut karena marketplace tidak memiliki dokumen pendukung untuk menerapkan pengecualian. Adapun merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan termasuk pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syarat Pengajuan SKB Selain menggunakan surat pernyataan omzet, merchant juga dapat memperoleh pengecualian melalui SKB apabila memenuhi kriteria tertentu. Permohonan SKB dapat diajukan apabila wajib pajak berada dalam salah satu kondisi berikut: Wajib pajak dapat membuktikan tidak memiliki kewajiban PPh pada tahun berjalan karena mengalami kerugian fiskal. Ketentuan ini termasuk bagi wajib pajak baru yang masih melakukan investasi, belum memasuki tahap produksi komersial, atau mengalami kondisi di luar kemampuan (force majeure). Wajib pajak memiliki hak melakukan kompensasi kerugian fiskal sehingga tidak terdapat PPh yang harus dibayar pada tahun berjalan. Pajak yang telah dibayarkan selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan jumlah PPh yang seharusnya terutang. Seluruh penghasilan wajib pajak hanya dikenai PPh yang bersifat final. Pengajuan SKB dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal […]
World Bank Soroti Threshold PPh Final UMKM dan Wajib PKP
World Bank menilai ambang batas (threshold) omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun untuk pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM masih terlalu tinggi. Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut menyebutkan bahwa batas omzet tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem perpajakan dan mengurangi penerimaan negara. Menurut World Bank, ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan yang relatif besar tetap memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha berskala kecil. Selain itu, ambang batas yang tinggi juga mendorong sebagian pelaku usaha melakukan praktik splitting atau pemecahan usaha agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Praktik tersebut dinilai dapat melemahkan integritas sistem perpajakan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara. Meskipun demikian, pemerintah hingga saat ini masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM telah dipersempit. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memanfaatkan fasilitas selama empat tahun pajak. Ambang Batas PKP Juga Menjadi Sorotan Selain menyoroti PPh Final UMKM, World Bank juga menilai ambang batas omzet untuk kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Menurut lembaga tersebut, batas tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah maupun anggota OECD dan ASEAN. Tingginya ambang batas PKP dinilai mendorong pelaku usaha untuk melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha agar tetap berada di bawah batas kewajiban menjadi PKP. Akibatnya, rantai kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kurang optimal dan basis pemungutan pajak semakin menyempit. Sengketa Pajak dan Restitusi Terus Meningkat Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2025 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025, nilai sengketa yang masih dalam proses mencapai Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang tercatat sebesar Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar. Jumlah perkara yang masih menunggu penyelesaian juga mencapai 64.625 kasus, meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. Peningkatan juga terjadi pada utang restitusi pajak. Hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp70,25 triliun atau meningkat sekitar 13,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar utang restitusi tersebut berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp52,26 triliun. Perubahan Ketentuan Administrasi Perpajakan Dalam perkembangan regulasi lainnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur bahwa proses Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat berujung pada penelitian kepatuhan material ulang apabila ditemukan data baru yang sebelumnya belum menjadi dasar penelitian. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penyetoran PPN atas Transaksi […]
PMK 49/2026 Atur Skema Baru Penyetoran PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme penyetoran PPN yang melibatkan penerbit dan penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dengan batas waktu yang berbeda bagi masing-masing pihak. Penerbit Menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN Berdasarkan PMK 49/2026, penerbit yang berupa bank atau lembaga penyedia layanan pembayaran bertugas memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. PPN yang telah dipungut tersebut kemudian disetorkan kepada penyelenggara SPP-TDLN. Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sejak penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Tanggal konfirmasi tersebut sekaligus menjadi saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026. Penyelenggara SPP-TDLN Menyetorkan PPN ke Kas Negara Setelah menerima setoran dari penerbit, penyelenggara SPP-TDLN berkewajiban menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Batas waktunya juga paling lama tujuh hari sejak PPN diterima dari penerbit. Penyetoran ke kas negara dilakukan melalui mekanisme deposit pajak sesuai ketentuan dalam PMK 49/2026. Berbeda dengan Ketentuan Penyetoran PPN pada Umumnya Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme penyetoran PPN secara umum yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) huruf e dan f, PPN yang terutang dalam satu masa pajak disetor paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Meski demikian, PMK 81/2024 juga mengatur batas waktu penyetoran khusus untuk beberapa jenis transaksi. Sejumlah Jenis PPN Memiliki Tenggat Waktu Tersendiri PPN atas kegiatan membangun sendiri serta pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, ketentuan berbeda juga berlaku untuk PPN atas barang impor. Bagi importir yang menyetor sendiri PPN impor, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pelunasan bea masuk. Apabila PPN dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyetoran dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah pemungutan. Adapun untuk barang impor yang memperoleh fasilitas penundaan atau pembebasan bea masuk, PPN disetor pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dengan terbitnya PMK 49/2026, pemerintah menambahkan ketentuan khusus mengenai batas waktu penyetoran PPN atas transaksi digital luar negeri. Pengaturan ini melengkapi skema penyetoran PPN yang sebelumnya telah berlaku untuk sejumlah jenis transaksi dengan karakteristik tertentu.
