Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik wajib pajak yang diduga menghapus data bukti potong (bupot) pada sistem Coretax. Hingga saat ini, DJP belum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran perpajakan karena setiap kasus masih harus diteliti secara mendalam. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa petugas pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghapusan bukti potong tersebut juga menyebabkan perubahan pada data penghasilan maupun besarnya pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, tidak semua penghapusan bukti potong berdampak pada berkurangnya pajak yang harus dibayar wajib pajak. Dua Mekanisme Bukti Potong dalam Sistem Coretax Inge menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax terdapat dua mekanisme pencatatan bukti potong yang memiliki perlakuan berbeda. 1. Bukti Potong Terintegrasi Otomatis (Prepopulated) Pada mekanisme pertama, bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong pajak telah terhubung secara otomatis dengan data penghasilan wajib pajak. Konsekuensinya: Data penghasilan langsung muncul pada SPT Tahunan. Jika bukti potong dihapus, sistem secara otomatis menyesuaikan data penghasilan. Pajak terutang tidak serta-merta berubah hanya karena bukti potong dihapus, sebab sistem akan memperbarui seluruh data yang saling berkaitan. 2. Bukti Potong yang Diinput Secara Manual Pada mekanisme kedua, wajib pajak harus mengisi sendiri data penghasilan berdasarkan bukti potong yang dimiliki. Dalam kondisi ini: Penghapusan bukti potong dapat memengaruhi penghasilan yang dilaporkan. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, DJP perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur ketidaksesuaian pelaporan. Mengapa DJP Belum Menyatakan Terjadi Pelanggaran? DJP menegaskan bahwa setiap bukti potong yang dihapus harus diperiksa satu per satu. Petugas pajak harus mengetahui apakah bukti potong tersebut termasuk kategori yang otomatis masuk ke dalam penghasilan atau kategori yang memerlukan input manual. Apabila penghapusan hanya terjadi pada bukti potong yang terintegrasi otomatis, maka sistem akan mengoreksi data penghasilan secara otomatis sehingga tidak mengubah kewajiban perpajakan wajib pajak. Sebaliknya, apabila bukti potong berasal dari mekanisme manual, maka perubahan tersebut dapat berdampak terhadap besarnya pajak yang harus dibayar sehingga memerlukan penelitian lebih lanjut. Dengan demikian, penghapusan bukti potong tidak dapat langsung dianggap sebagai upaya mengurangi pajak ataupun sebagai bentuk pelanggaran perpajakan sebelum seluruh data diverifikasi oleh DJP. DJP Kirim Email kepada 317.923 Wajib Pajak Selain melakukan penelitian terhadap SPT, DJP juga terus meningkatkan pengawasan kepatuhan melalui pengiriman surat elektronik kepada wajib pajak. Hingga Juli 2026, sebanyak 317.923 email telah dikirimkan kepada wajib pajak yang diimbau untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada wajib pajak yang: mengisi fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan; mencantumkan kredit pajak yang tidak semestinya; membuat SPT menjadi nihil akibat pengisian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Melalui langkah ini, DJP berharap wajib pajak segera memperbaiki pelaporan sebelum dilakukan tindakan pengawasan lanjutan. DJP Dapat Meminta Bantuan Pihak Lain dalam Pengumpulan Data Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan, DJP juga diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Melalui aturan tersebut: Account Representative (AR) maupun pegawai DJP dapat membuat surat koordinasi kepada […]
DJP Tetapkan 4 Kriteria Wajib Pajak yang Menjadi Sasaran Permintaan IBK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang meminta informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Kewenangan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Secara umum, permintaan IBK dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan daftar sasaran ekstensifikasi. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa pejabat DJP menyusun usulan daftar orang pribadi atau badan yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF. Penyusunan usulan tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, yaitu: memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM); merupakan Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan grup; termasuk orang pribadi kategori high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas lainnya; dan berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dimintakan IBK. Permintaan IBK Dapat Mencakup Pihak Terkait Selain terhadap orang pribadi atau badan yang menjadi sasaran pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK atas pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak. Pihak terkait tersebut meliputi orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil, pemegang saham, beneficial owner dari Wajib Pajak badan, maupun pihak lain yang informasi, bukti, atau keterangannya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis maupun daftar sasaran pengawasan. Permintaan IBK terhadap pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan Wajib Pajak yang menjadi sasaran pengawasan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Permintaan IBK Dilakukan Setelah Usulan Disetujui Apabila usulan permintaan IBK telah memperoleh persetujuan, pejabat DJP dapat menyampaikan permintaan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF setelah Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Ketentuan tersebut berlaku untuk permintaan IBK atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Tindak Lanjut atas IBK yang Diterima SE-9/PJ/2026 juga mengatur tindak lanjut atas IBK yang diterima oleh DJP. Apabila permintaan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis dan mendistribusikan hasil analisis, IBK yang diterima harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Hasil Analisis (LHA). Sementara itu, apabila permintaan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), IBK tersebut harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP). Namun, IBK tidak wajib ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP apabila Wajib Pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IBK telah diklarifikasi kepada Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) serta Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), dan/atau tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan. Dalam hal IBK yang diterima berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, informasi tersebut harus digunakan sebagai bahan penelitian secara komprehensif sesuai ketentuan […]
Lakukan Pengawasan, DJP Bisa Minta Data ke Lembaga Keuangan dan PJAK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memanfaatkan data keuangan dan aset digital. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Melalui kebijakan ini, DJP memiliki kewenangan untuk memperoleh berbagai informasi yang diperlukan dalam rangka analisis, pengawasan, hingga ekstensifikasi perpajakan. Data yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Apa Itu Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK)? IBK merupakan informasi, dokumen, bukti, maupun keterangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF yang dibutuhkan oleh DJP untuk melaksanakan fungsi pengawasan perpajakan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk: melakukan analisis kepatuhan wajib pajak; mendukung kegiatan pengawasan perpajakan; melaksanakan ekstensifikasi perpajakan; memperkuat proses penelitian maupun pemeriksaan pajak apabila diperlukan. Siapa yang Dapat Menjadi Sasaran Permintaan IBK? Secara umum, DJP hanya meminta IBK terhadap orang pribadi atau badan yang telah masuk ke dalam daftar sasaran tertentu, yaitu: daftar sasaran analisis; daftar sasaran pengawasan; dan daftar sasaran ekstensifikasi. Dengan demikian, permintaan data tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan proses seleksi dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya oleh otoritas pajak. Proses Penyusunan Daftar Wajib Pajak yang Akan Dimintakan IBK Sebelum melakukan permintaan data kepada lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF, pejabat DJP terlebih dahulu menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu. Penyusunan daftar tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko maupun pertimbangan administratif lainnya. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK Berdasarkan SE-9/PJ/2026, terdapat beberapa kriteria utama yang menjadi dasar penentuan wajib pajak, yaitu: 1. Memiliki Risiko Ketidakpatuhan Tinggi Wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dapat menjadi prioritas permintaan IBK. Penilaian ini dilakukan melalui sistem analisis risiko yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan perpajakan. 2. Sedang Dilakukan Pengawasan Grup Apabila suatu wajib pajak menjadi bagian dari pengawasan grup perusahaan atau kelompok usaha, DJP dapat meminta IBK guna memperoleh gambaran transaksi maupun kondisi keuangan secara lebih komprehensif. 3. High Wealth Individual (HWI), Prominent People, dan Kategori Prioritas Lain Kelompok wajib pajak dengan kekayaan tinggi (High Wealth Individual/HWI), tokoh publik (prominent people), maupun kategori prioritas lainnya juga dapat menjadi sasaran permintaan IBK apabila dinilai memerlukan pengawasan lebih lanjut. 4. Layak Dimintakan IBK Berdasarkan Hasil Analisis Selain ketiga kategori di atas, DJP tetap memiliki ruang untuk meminta IBK apabila berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lainnya dinilai bahwa informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan. DJP Juga Dapat Meminta Data Pihak yang Terkait Tidak hanya wajib pajak yang menjadi objek utama pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak tersebut. Ketentuan ini bertujuan memperoleh gambaran transaksi maupun hubungan ekonomi secara lebih utuh. Contoh pihak terkait antara lain: anggota keluarga dalam satu kesatuan data unit keluarga; pengurus perusahaan; wakil perusahaan; pemegang saham; beneficial owner; pihak lain yang memiliki hubungan relevan dengan wajib pajak. Namun demikian, permintaan data terhadap […]
DJP Lakukan Pengawasan terhadap WP Belum Terdaftar Sasaran Ekstensifikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang belum terdaftar dan masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak warisan belum terbagi, serta instansi pemerintah. SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilaksanakan oleh tim pengawasan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui penerbitan surat perintah pengawasan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Delapan Kewajiban yang Diawasi Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar mencakup delapan jenis kewajiban perpajakan, yaitu: Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya. Pemenuhan kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diawali dengan Penyusunan Daftar Prioritas Sebelum pengawasan dilakukan, DJP menyusun strategi pengawasan beserta Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai komite kepatuhan. DPE merupakan daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan di tingkat KPP dan kantor wilayah (Kanwil) DJP. Selanjutnya, daftar tersebut ditetapkan oleh komite kepatuhan di tingkat kantor pusat DJP sebagai prioritas tindak lanjut pada tahun berjalan. Daftar prioritas tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi maupun edukasi yang dilakukan DJP sepanjang tahun berjalan.
DJP Atur Mekanisme Identifikasi Ketidakpatuhan Lembaga Keuangan dalam Pemenuhan IBK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK). Melalui SE-9/PJ/2026, DJP mengatur mekanisme identifikasi indikasi ketidakpatuhan agar proses penilaian dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Lembaga keuangan yang belum memenuhi permintaan IBK tidak langsung dinyatakan memiliki indikasi ketidakpatuhan. Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan serangkaian proses pengawasan dan memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan untuk memenuhi kewajibannya. Lima Tahapan Sebelum Indikasi Ketidakpatuhan Diidentifikasi Pejabat berwenang dapat melakukan identifikasi indikasi ketidakpatuhan setelah permintaan IBK melewati tahapan berikut: Melewati jangka waktu pemberian IBK Tahap awal terjadi ketika jangka waktu pemberian IBK selama satu bulan sejak diterimanya permintaan IBK oleh lembaga keuangan telah berakhir. Permintaan pemenuhan kewajiban Apabila kewajiban pemberian IBK belum dipenuhi, DJP menindaklanjutinya melalui permintaan pemenuhan kewajiban kepada lembaga keuangan. Berakhirnya batas waktu pemenuhan kewajiban Setelah menerima permintaan pemenuhan kewajiban, lembaga keuangan diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memberikan dan/atau melengkapi IBK. Pemantauan lanjutan DJP melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan lembaga keuangan setelah permintaan pemenuhan kewajiban disampaikan. Pencatatan status pengawasan Status pemenuhan kewajiban pemberian IBK dan pemanfaatannya dicatat serta dimutakhirkan dalam laporan pengawasan tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan IBK. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pejabat yang berwenang dapat melakukan identifikasi terhadap adanya indikasi ketidakpatuhan. Dua Kondisi yang Menjadi Indikasi Ketidakpatuhan SE-9/PJ/2026 mengatur dua kondisi yang dapat menjadi dasar identifikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK. Lembaga keuangan tidak memberikan atau tidak melengkapi IBK. Kondisi ini terjadi apabila lembaga keuangan belum memberikan atau melengkapi IBK sampai dengan batas waktu 14 hari kalender sejak diterimanya permintaan pemenuhan kewajiban. IBK diberikan tetapi informasi yang disampaikan masih tidak sesuai. Dalam kondisi ini, lembaga keuangan telah memberikan atau melengkapi IBK, tetapi informasi, bukti, atau keterangan yang diberikan masih tidak lengkap atau terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP. Lima Kondisi yang Dapat Menjadi Bahan Analisis DJP Dalam melakukan identifikasi, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang berwenang juga dapat mempertimbangkan kondisi pendukung sebagai bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut. Kondisi tersebut antara lain: Lembaga keuangan tidak memberikan tanggapan atas permintaan pemenuhan kewajiban; Lembaga keuangan menolak memberikan dan/atau melengkapi IBK tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; Terdapat pola keterlambatan pemberian dan/atau penyampaian kelengkapan IBK secara berulang; Terdapat pola ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan ketidakwajaran IBK secara berulang; dan Terdapat kondisi lain yang menunjukkan tidak atau belum sepenuhnya dipenuhinya kewajiban pemberian IBK. Kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan DJP dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap lembaga keuangan. IBK yang Disampaikan Setelah Batas Waktu Tetap Dicatat Apabila lembaga keuangan memberikan atau melengkapi IBK setelah melewati batas waktu yang ditentukan, kondisi tersebut tetap dicatat sebagai pemenuhan IBK setelah melewati batas waktu. Namun, pemenuhan yang terlambat tersebut masih dapat dicantumkan dalam laporan indikasi ketidakpatuhan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti: Adanya pola keterlambatan yang berulang; Informasi yang diberikan terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP; Terdapat penolakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; atau Terdapat kondisi lain yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam pemberian IBK. Indikasi Ketidakpatuhan Dapat Berlanjut […]
Pungut PPN Lewat SPP-TDLN, Pihak Lain Harus Terbitkan Dokumen Ini
Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), termasuk kewajiban pihak lain yang ditunjuk untuk memungut dan mendokumentasikan PPN. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang bertugas memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN. Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak yang terlibat. PPN Dipungut Saat Konfirmasi dari Penyelenggara SPP-TDLN PMK 49/2026 mengatur bahwa pihak lain wajib memungut PPN pada saat pajak terutang, yaitu ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Selain melakukan pemungutan, pihak lain juga diwajibkan menerbitkan dokumen sebagai bukti pemungutan PPN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 49/2026 yang menyatakan bahwa pihak lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen Pemungutan PPN Wajib Memuat Enam Informasi Agar dapat dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen pemungutan PPN harus memuat paling sedikit enam informasi sebagai berikut: Identitas pihak lain. Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri. Identitas pengguna barang dan/atau pengguna jasa, yang meliputi nama, alamat tempat tinggal atau alamat surat elektronik (email), serta nomor rekening atau nomor telepon apabila tidak terdapat nomor rekening. Tanggal pemungutan PPN. Nomor referensi transaksi. Dasar pengenaan pajak (DPP) beserta besaran PPN yang dipungut. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas mengenai bentuk dokumen. Selain dokumen khusus pemungutan PPN, bill statement maupun dokumen sejenis dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi seluruh persyaratan informasi tersebut. Penyajian PPN dalam Dokumen PMK 49/2026 mengatur dua cara pencantuman PPN dalam dokumen pemungutan, yaitu: Dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP); atau Dicantumkan sebagai bagian dari total nilai pembayaran yang dilakukan pengguna. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi penyelenggara sistem pembayaran maupun penerbit dalam menyesuaikan format dokumen yang digunakan. Pajak Masukan Dapat Dikreditkan Nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, alamat email atau nomor telepon pengguna barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, pengkreditan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai Pajak Masukan. Dengan demikian, dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, tetapi juga memiliki nilai administratif bagi wajib pajak yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan. Penerbit Berperan sebagai Pihak Lain Dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital dari luar Indonesia, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit (issuer) sebagai pihak lain yang ditunjuk. Penerbit yang dimaksud merupakan bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pengguna barang dan/atau pengguna jasa. Melalui mekanisme ini, pemerintah memanfaatkan peran lembaga pembayaran sebagai bagian dari ekosistem pemungutan PPN digital sehingga proses pemungutan dapat berlangsung secara lebih efisien, terdokumentasi, dan terintegrasi.
SE Baru, DJP Bisa Masukkan HWI ke Daftar Permintaan Informasi Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pembaruan tersebut menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian publik karena memperluas mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk dengan memasukkan kelompok high wealth individual (HWI) dan prominent people sebagai pihak yang dapat diusulkan untuk dilakukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. HWI dan Prominent People Masuk Kriteria Pengawasan Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pejabat DJP dapat menyusun daftar usulan orang pribadi maupun badan yang akan dimintakan informasi keuangannya kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK pelapor CARF). Permintaan tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan. Dalam penyusunan daftar usulan, DJP menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menjadi sasaran permintaan IBK, yaitu: memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM); sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak; merupakan orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya sesuai kebijakan DJP; berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dilakukan permintaan informasi keuangan. Dengan ketentuan tersebut, DJP memiliki dasar administratif yang lebih jelas dalam menentukan wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan. Tiga Pejabat Berwenang Mengajukan Permintaan IBK SE-9/PJ/2026 menetapkan tiga pejabat yang memiliki kewenangan mengajukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan, yaitu: Pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang membidangi penyusunan daftar sasaran analisis, analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), maupun pihak lain yang informasinya diperlukan untuk mendukung proses pengawasan. Namun demikian, permintaan IBK terhadap pihak terkait tersebut hanya dapat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP berdasarkan daftar sasaran analisis maupun daftar prioritas pengawasan yang ditangani oleh kantor pusat. Persetujuan Berjenjang Sebelum Permintaan Diajukan Sebelum permintaan IBK dikirimkan kepada lembaga keuangan, daftar usulan wajib memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang. Untuk usulan yang ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP, persetujuan diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kantor wilayah atau KPP harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kanwil DJP. Mekanisme ini dimaksudkan agar setiap permintaan informasi keuangan dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai kebutuhan pengawasan. Data IBK Dapat Menjadi Dasar Penerbitan SP2DK Informasi keuangan yang diperoleh DJP melalui mekanisme IBK tidak hanya digunakan sebagai data pendukung, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Hasil analisis atas data tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak. Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan Selain pembaruan tata cara […]
SE-8/PJ/2026 Atur Penelitian SP2DK, DJP Punya 15 Kategori Simpulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelaah tanggapan yang disampaikan wajib pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelaahan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk menyusun simpulan dan menentukan usulan tindak lanjut. Kegiatan penelitian dilakukan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang mendapat penugasan, maupun tim pengawasan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, petugas melakukan penelitian berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional guna menghasilkan simpulan yang menjadi dasar tindak lanjut. Pedoman mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut kegiatan P2DK berada di tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mempertimbangkan simpulan dan usulan yang disusun dari hasil penelitian. Hasil Penelitian Dapat Menghasilkan 15 Simpulan SE-8/PJ/2026 mengatur sedikitnya terdapat 15 kemungkinan simpulan yang dapat diperoleh setelah penelitian atas tanggapan wajib pajak dilakukan, yaitu: Tidak ditemukan indikasi maupun modus ketidakpatuhan. Wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. Wajib pajak memberikan tanggapan yang sesuai dengan hasil penelitian dan/atau telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai hasil penelitian. Tanggapan wajib pajak perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan. Data dan/atau status wajib pajak dalam sistem administrasi DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya. Ditemukan kesalahan dalam produk hukum, baik berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak sedang atau telah menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan. Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum menjadi bagian dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt) maupun Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang mendasari penerbitan SP2DK. Wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib pajak strategis semula merupakan wajib pajak lainnya dan/atau telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM, sementara SP2DK diterbitkan tanpa didasarkan pada penelitian komprehensif. Simpulan lainnya. Seluruh simpulan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan usulan tindak lanjut atas hasil penelitian tanggapan wajib pajak. Setelah itu, Kepala KPP akan menetapkan langkah lanjutan kegiatan P2DK dengan mempertimbangkan simpulan dan rekomendasi yang telah disusun sesuai ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.
Dari SP2DK ke Bukper, Ini Kondisi yang Membuat Pemeriksaan Bisa Diusulkan
Kegiatan penelitian kepatuhan material maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Langkah tersebut dilakukan apabila hasil kegiatan pengawasan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan apabila hasil penelitian kepatuhan material maupun P2DK menghasilkan simpulan yang menunjukkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Kriteria Pengusulan Pemeriksaan Bukper Tidak semua hasil penelitian kepatuhan material atau kegiatan P2DK berlanjut pada pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, terdapat beberapa kondisi yang menjadi dasar pengusulan pemeriksaan bukper. Kondisi tersebut meliputi: Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP menunjukkan adanya modus ketidakpatuhan, potensi pajak yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kanwil DJP Pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila penelitian kepatuhan material di Kanwil DJP menghasilkan simpulan adanya modus ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil penelitian kepatuhan material oleh KPP Pada tingkat KPP, pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana pajak. Hasil kegiatan P2DK Selain penelitian kepatuhan material, pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila hasil kegiatan P2DK menyimpulkan bahwa wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyampaian Usulan Pemeriksaan Bukper Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan menyampaikan usulan melalui sistem administrasi pengawasan. Usulan tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan unit kerja terkait. Di Kantor Pusat DJP, usulan disampaikan kepada kepala subdirektorat yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis, dan mendistribusikan hasil analisis. Sementara itu, usulan yang berkaitan dengan Kanwil DJP disampaikan kepada kepala bidang terkait data dan pengawasan potensi pajak. Adapun untuk KPP, usulan disampaikan kepada kepala KPP. Jika Usulan Pemeriksaan Bukper Tidak Disetujui Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat saja tidak disetujui. Apabila hal tersebut terjadi, account representative (AR) perlu mengubah tindak lanjut dalam Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) menjadi pengusulan pemeriksaan. Dengan demikian, hasil kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak tetap memiliki tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purbaya: PPh 0% di PFII Bukan Potential Loss, tapi Potential Gain
Pemerintah terus mempersiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai salah satu strategi untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi investor berskala besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk kehilangan potensi penerimaan negara (potential loss), melainkan langkah strategis untuk menciptakan potensi keuntungan (potential gain) melalui masuknya investasi yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Menurut Purbaya, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut. Tanpa adanya insentif yang kompetitif, Indonesia dinilai akan sulit bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai. “Indonesia merupakan pemain baru dalam industri pusat keuangan global. Oleh karena itu, diperlukan insentif yang lebih menarik agar investor memiliki alasan untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya. Mendorong Pembiayaan Pembangunan dan Stabilitas Rupiah Selain menarik investasi langsung, pemerintah menilai dana yang masuk ke PFII akan memberikan manfaat bagi pembiayaan negara. Salah satunya melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk global bond yang diterbitkan pemerintah di pasar internasional. Semakin banyak investor yang membeli obligasi pemerintah, semakin mudah pemerintah memperoleh pendanaan dalam mata uang asing. Kondisi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan permintaan dolar AS di pasar global sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. APBN Menjadi Pendanaan Awal PFII Pembentukan PFII akan didukung oleh pendanaan awal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun pemerintah memastikan pembiayaan tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara. Pendanaan juga akan berasal dari investasi swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah belum mengungkapkan besaran dana APBN yang akan dialokasikan, tetapi menegaskan bahwa investor akan turut memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan kawasan pusat finansial tersebut. Sementara itu, pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang PFII untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta operasional PFII. Setelah pengesahan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk mengenai pemberian berbagai insentif perpajakan. Marketplace Dilarang Membebankan Biaya Tambahan kepada Seller Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan penyedia marketplace agar tidak serta-merta membebankan biaya tambahan kepada para pedagang online (seller) setelah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa apabila marketplace mengenakan biaya tambahan dengan alasan pelaksanaan pemungutan pajak, seller berhak meminta penjelasan secara transparan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tidak membebani pelaku usaha digital secara tidak wajar. DJP Larang Perekaman Penjelasan SP2DK Melalui Video Conference Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP juga menetapkan larangan bagi wajib pajak untuk merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan melalui video conference. Larangan tersebut berlaku bagi wajib pajak, kuasa, wakil, maupun pegawainya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman selama […]
