5 Poin Penting Perubahan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM. 1. PPh Final 0,5% Berlaku Permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% dibatasi jangka waktu tertentu. Melalui PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria UMKM dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu pemanfaatan. 2. Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh Ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final tetap dipertahankan. Dengan demikian, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta hingga batas omzet UMKM yang ditentukan. 3. Fasilitas PPh Final 0,5% Tidak Lagi Berlaku untuk CV, Firma, dan PT PP 20 Tahun 2026 membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM. Ke depan, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; Perseroan Perorangan; dan Koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. 4. Perseroan Perorangan dan Koperasi Tetap Dapat Menggunakan Tarif 0,5% Selain wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada Perseroan Perorangan dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%. 5. Tujuan Kebijakan: Mendorong UMKM Naik Kelas DJP menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran. Wajib pajak badan yang telah berkembang diharapkan beralih ke skema pajak umum sehingga fasilitas UMKM dapat lebih difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan. Dampak bagi Pelaku Usaha UMKM Orang Pribadi memperoleh kepastian penggunaan tarif PPh Final 0,5% secara berkelanjutan. PT, CV, dan Firma perlu mempersiapkan diri untuk menggunakan rezim perpajakan umum sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kesimpulan PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai perubahan signifikan kebijakan PPh Final UMKM. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan dukungan jangka panjang kepada UMKM orang pribadi, sekaligus mengarahkan badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan umum yang lebih sesuai dengan skala usahanya.
Setoran Pajak Seluruh Sektor Tumbuh, Purbaya: Artinya Ada yang Beli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak di berbagai sektor menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih kuat dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, jika setoran pajak meningkat, berarti transaksi ekonomi dan konsumsi masyarakat juga meningkat. Data Januari–Mei 2026: Sektor perdagangan tumbuh 52,4% dan menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 25,5% dari total penerimaan pajak. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas perdagangan, termasuk perdagangan online. Sektor manufaktur tumbuh 19,7% dengan kontribusi 23,6%, yang menunjukkan aktivitas produksi industri masih berjalan baik. Sektor pertambangan tumbuh 28,2% dan menyumbang 9,1% penerimaan pajak, terutama didukung sektor migas. Sektor logistik dan pergudangan tumbuh 16,8% dengan kontribusi 4,6%. Sektor konstruksi tumbuh 7,4% dengan kontribusi 3,8%. Sektor jasa perusahaan tumbuh 16,3% dan berkontribusi 3,4% terhadap penerimaan pajak. Purbaya menilai pertumbuhan setoran pajak di seluruh sektor merupakan indikator bahwa aktivitas ekonomi masih berlangsung dengan baik. Kenaikan penerimaan dari perdagangan menunjukkan konsumsi masyarakat masih terjadi, sementara pertumbuhan manufaktur dan logistik mencerminkan kegiatan produksi dan distribusi yang tetap bergerak. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak nasional mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Oh! Ternyata Ini Alasan CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir ditemukan praktik di mana satu kelompok usaha dipecah menjadi banyak CV atau PT dengan omzet masing-masing di bawah Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, seluruh entitas masih dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kesatuan usaha dengan skala yang jauh lebih besar. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak UMKM yang ditujukan untuk mendukung usaha kecil dan menengah yang benar-benar membutuhkan insentif perpajakan. Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas pajak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM secara substansi, bukan hanya secara administratif. Siapa yang Masih Berhak Menggunakan PPh Final UMKM? Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Koperasi (dengan batas waktu tertentu). Untuk koperasi, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama 4 tahun pajak. Sementara itu, badan usaha berbentuk: CV; Firma; PT selain Perseroan Perorangan; BUMDes; BUMDes Bersama (BUMDesma); tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk pendaftaran baru setelah berlakunya PP 20/2026. Ketentuan Peralihan bagi CV dan PT Meskipun terdapat pembatasan baru, pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026. Sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM tetap diperbolehkan melanjutkan pemanfaatannya hingga jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022 berakhir. Adapun jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut adalah: PT: maksimal 3 tahun pajak sejak terdaftar. CV dan Firma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. Dengan demikian, badan usaha yang telah memperoleh hak penggunaan fasilitas sebelum PP 20/2026 berlaku tidak kehilangan haknya secara langsung dan masih dapat memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah. Firm Splitting Kini Dibatasi Secara Tegas Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah pengaturan anti-penghindaran pajak terkait praktik firm splitting. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, pemerintah menegaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perseroan Perorangan tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif dari usaha yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah seseorang membentuk beberapa usaha atau beberapa Perseroan Perorangan yang secara terpisah memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, tetapi secara keseluruhan sebenarnya telah melampaui batas UMKM. Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat substansi ekonomi usaha dibandingkan sekadar bentuk hukumnya. Dampak bagi Pelaku Usaha Bagi CV dan PT yang tidak lagi memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM, penghasilan usaha akan dikenakan skema pajak normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku. Konsekuensinya antara lain: Kewajiban melakukan pembukuan yang lebih lengkap. Penghitungan pajak berdasarkan laba fiskal. Pemanfaatan biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Kewajiban administrasi perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan skema final 0,5%. Namun di sisi lain, skema pajak normal juga memberikan peluang pengurangan pajak melalui pengakuan biaya operasional yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan dalam skema PPh Final. Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan Selain perubahan aturan PPh […]
Menteri UMKM Tegaskan Usaha Besar Tak Boleh Pakai PPh Final
Pemerintah memperketat aturan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan PP 20/2026. Regulasi ini diterbitkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan memecah satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM seharusnya hanya dinikmati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang benar-benar memenuhi kriteria. Menurutnya, usaha dengan omzet besar tidak layak memanfaatkan insentif yang diperuntukkan bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Cegah Praktik Firm Splitting Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah penambahan ketentuan yang menutup celah praktik firm splitting, yakni pemecahan satu kesatuan bisnis menjadi beberapa badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak atau memperoleh fasilitas perpajakan tertentu. Dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha diketahui membentuk banyak entitas usaha, seperti CV atau PT, sehingga omzet masing-masing perusahaan terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, mereka dapat tetap menikmati tarif PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kelompok usaha dengan omzet yang jauh lebih besar. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perubahan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM Selain memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha, PP 20/2026 juga mengubah kelompok wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, termasuk PT, CV, firma, dan BUMDes. Namun, dalam aturan terbaru, wajib pajak badan berbentuk: CV; Firma; PT selain perseroan perorangan; dan BUMDes/BUMDesma, tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk periode baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh usaha yang secara ekonomi telah berkembang menjadi skala lebih besar. Ketentuan Peralihan Masih Berlaku Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas tersebut. CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang masih berada dalam masa pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap diperbolehkan melanjutkan penggunaan fasilitas hingga jangka waktu yang telah ditentukan berakhir. Berdasarkan ketentuan lama: PT dapat memanfaatkan PPh Final UMKM paling lama 3 tahun pajak. CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkan fasilitas tersebut paling lama 4 tahun pajak. Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Orang Pribadi Diberi Ruang Lebih Luas Di sisi lain, PP 20/2026 memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk perseroan perorangan. Kedua kelompok tersebut kini dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama tetap memenuhi persyaratan omzet yang ditentukan. Sementara itu, koperasi masih diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut selama maksimal empat tahun pajak. Mendorong Keadilan dan Kepatuhan Pajak Penerbitan PP 20/2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Dengan menutup praktik firm splitting, […]
Terdaftar Sebelum PP 20/2026 Terbit, PT Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%
Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 (tanggal berlakunya PP 20/2026) masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sampai masa fasilitasnya berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk badan berbentuk: PT (selain perseroan perorangan), CV, Firma, BUMDes/BUMDes Bersama, yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022 dan masa pemanfaatannya belum habis. PT yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dan harus menggunakan ketentuan PPh umum. Kring Pajak menegaskan bahwa PT yang sudah memperoleh Surat Keterangan PP 55/2022 sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitasnya berakhir, selama masih memenuhi syarat omzet. Sebagai contoh, PT yang terdaftar pada periode 1 Januari–21 April 2026 masih dapat memakai tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga akhir masa fasilitasnya (maksimal 3 tahun sesuai ketentuan lama). Meskipun PP 20/2026 menghapus hak PT biasa untuk menjadi pengguna baru PPh Final UMKM 0,5%, PT yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 tetap memperoleh hak transisi dan dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% sampai masa fasilitasnya habis.
Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif
Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, meminta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya untuk berkoordinasi dan melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memberikan relaksasi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% bagi pelaku ekonomi kreatif. Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Saat ini fasilitas tersebut pada dasarnya hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; PT Perorangan; dan Koperasi, dengan syarat peredaran bruto tertentu. Akibat perubahan ini, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Putra Nababan menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat perkembangan pelaku ekonomi kreatif yang banyak menggunakan badan usaha berbentuk CV atau PT. Menurutnya, pelaku usaha kreatif yang masih dalam tahap inkubasi seharusnya tidak langsung dibebani tarif PPh normal. Ia juga menilai Kementerian Ekonomi Kreatif seharusnya lebih aktif terlibat dalam pembahasan regulasi yang berdampak pada industri kreatif sehingga kepentingan sektor tersebut dapat diakomodasi sejak awal. Teuku Riefky Harsya mengaku Kementerian Ekonomi Kreatif tidak terlibat dalam penyusunan PP 20/2026. Setelah aturan diterbitkan, Kemenkraf telah menginstruksikan jajaran direktorat untuk: Berkomunikasi dengan asosiasi pelaku ekonomi kreatif; Mengumpulkan masukan dari pelaku usaha; Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak aturan baru tersebut. PP 20/2026 juga mengecualikan sejumlah profesi ekonomi kreatif dari penggunaan PPh Final UMKM, antara lain: Musisi; Penyanyi; Seniman; Influencer; Selebgram; Content creator; Agen iklan. Akibatnya, penghasilan mereka akan dikenakan skema PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lagi tarif final 0,5% dari omzet. Komisi VII DPR dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat bahwa Kemenkraf perlu: Menindaklanjuti masukan DPR terkait dampak PP 20/2026; Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai implementasi aturan baru; Melakukan dialog dengan pelaku ekonomi kreatif dan asosiasi usaha. DPR meminta Kemenkraf memperjuangkan agar pelaku ekonomi kreatif—terutama yang masih berkembang dan berbentuk CV atau PT—tetap memperoleh keringanan pajak atau masa transisi. Hal ini karena PP 20/2026 membuat banyak pelaku ekonomi kreatif tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan harus beralih ke skema pajak normal.
Pemanfaatan PPh Final UMKM Diperketat, Modus Pecah Usaha Berakhir
1. PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi banyak CV atau PT agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Pokok perubahan: * Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas waktu. * Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama maksimal 4 tahun pajak. * CV, Firma, PT biasa, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema ini untuk wajib pajak baru. * Namun, badan usaha yang masih dalam masa transisi tetap dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan lama hingga masa berlakunya berakhir. * Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet gabungan di atas Rp4,8 miliar per tahun tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Pemerintah menilai aturan ini akan menghentikan penyalahgunaan fasilitas oleh perusahaan besar yang selama ini memecah usahanya agar tetap menikmati tarif pajak UMKM. 2. PT Perorangan Sektor Jasa Tidak Otomatis Berhak Perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang mirip dengan pekerjaan bebas (misalnya profesi tertentu) tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. 3. Pengajuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Berlakunya PMK 28/2026 mengharuskan wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk mengajukan kembali permohonan pada 1–10 Juni 2026 Jika muncul notifikasi Operation Failed wajib pajak perlu memastikan bahwa sebelumnya memang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu. 4. Aksesi Indonesia ke OECD Masuk Tahap Tinjauan Teknis Proses keanggotaan Indonesia di OECD memasuki tahap technical review. OECD dan negara-negara anggota akan: * Mengumpulkan data dan informasi. * Menyebarkan kuesioner. * Melakukan fact-finding mission. * Menyusun kajian terhadap kebijakan dan regulasi Indonesia. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan nasional. 5. Kewenangan Danantara Bertambah Melalui PP 19/2026, kewenangan Danantara diperluas, antara lain: * Menyetujui perubahan penyertaan modal BUMN. * Membentuk holding investasi dan operasional. * Menyetujui hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. * Memberikan penjaminan kepada holding investasi. * Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran kepada DPR. 6. OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7% pada 2026 OECD memperkirakan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,7% pada 2026. Faktor penyebab perlambatan: * Harga energi global yang tinggi. * Biaya pinjaman yang meningkat akibat kebijakan moneter ketat. * Ketidakpastian kebijakan yang menekan konsumsi dan investasi swasta.
Cegah Perusahaan Besar Salah Gunakan PPh Final UMKM,Ini Kata Purbaya
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu tujuan utama regulasi baru tersebut adalah mencegah penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM oleh perusahaan-perusahaan besar yang selama ini dinilai memanfaatkan skema yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas untuk tetap menikmati tarif PPh final UMKM kini akan lebih mudah terdeteksi melalui sistem Coretax. “Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Akal-akalan dengan dibagi-bagi perusahaannya, sekarang ketahuan juga dengan Coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” ujarnya. Melalui PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi hanya diperbolehkan menggunakan skema PPh final UMKM selama empat tahun pajak. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ketentuan transisi bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, serta badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDesma) yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum berlakunya PP 20/2026. Sesuai ketentuan peralihan, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga masa pemanfaatannya berakhir sebagaimana diatur dalam PP 55/2022, selama tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Berdasarkan PP 55/2022, PT dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM paling lama tiga tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkannya hingga empat tahun pajak. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai wajib pajak orang pribadi yang telah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. WP orang pribadi tersebut tetap dapat kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sepanjang belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan untuk dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum dan masih memenuhi syarat sesuai PP 55/2022. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak diperbolehkan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari metode NPPN menjadi mekanisme PPh Final UMKM. DJP juga mengingatkan wajib pajak yang terdampak dan ingin kembali memperoleh status sebagai wajib pajak kriteria tertentu agar segera mengajukan permohonan penetapan ulang. Periode pengajuan dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Imbauan tersebut disampaikan mengingat sistem DJP akan menjalani pemeliharaan pada 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan sebelum tanggal 5 Juni guna menghindari potensi kendala teknis menjelang batas akhir pengajuan. Dalam perkembangan lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, meskipun sebelumnya telah tersedia mekanisme keberatan. Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan instrumen tambahan untuk menjamin perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Ketentuan […]
Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?
WP orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) pada SPT Tahunan PPh 2025 masih bisa kembali memakai PPh Final UMKM 0,5% Syaratnya: Belum pernah menyampaikan surat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02); dan Masih memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, seperti batas omzet maksimal Rp4,8 miliar sesuai aturan yang berlaku. Jika syarat tersebut terpenuhi, WP OP dapat membetulkan SPT Tahunan 2025 dari metode NPPN menjadi PPh Final UMKM 0,5%. Setelah PP 20/2026 berlaku, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus, sehingga ada relaksasi yang memungkinkan WP tetap memakai tarif 0,5% secara sah meskipun sebelumnya sempat memakai NPPN. DJP menegaskan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN tidak otomatis menghilangkan hak memakai PPh Final UMKM. Yang menggugurkan hak justru apabila WP sudah resmi memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. WP OP yang telanjur memakai NPPN masih dapat kembali ke PPh Final UMKM dan melanjutkan penggunaan tarif 0,5% pada tahun-tahun berikutnya, selama syarat omzet dan ketentuan regulasi tetap dipenuhi.
CV/PT yang Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final?
Persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tetap dapat melanjutkan penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sesuai ketentuan dalam PP 55/2022. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam aturan peralihan PP 20/2026 yang memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan yang sudah lebih dahulu memanfaatkan skema PPh final 0,5 persen. Dalam Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026 disebutkan bahwa CV, firma, PT tertentu, serta badan usaha milik desa (BUMDes) masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan sebelumnya. “Wajib Pajak badan berbentuk: persekutuan komanditer; Firma; PT selain PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau BUMDes/BUMDes bersama … dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” demikian bunyi ketentuan tersebut. Dengan demikian, tidak ada perubahan langsung bagi wajib pajak badan yang telah lebih dulu terdaftar sebelum 22 April 2026, yakni tanggal mulai berlakunya PP 20/2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masa pemanfaatan skema PPh Final UMKM tetap mengacu pada PP 55/2022. Dalam aturan tersebut, CV dan firma dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM maksimal selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan PT maksimal selama 3 tahun. Artinya, CV, firma, dan PT yang sudah terdaftar sebelum perubahan aturan tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh final 0,5 persen hingga masa tersebut berakhir, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. DJP juga memastikan bahwa pembayaran PPh final UMKM yang telah dilakukan oleh CV, firma, maupun PT sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap sah secara hukum. Penyuluh DJP melalui kanal Telegram FAQ Coretax menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu melakukan pembetulan atas pembayaran yang sudah dilakukan. “Artinya, pembayaran PPh final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan wajib pajak masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir,” jelas DJP. Dengan ketentuan ini, pembayaran PPh final UMKM yang telah disetorkan sejak awal tahun 2026 tidak perlu diubah menjadi skema tarif umum. Sebagai contoh, CV yang terdaftar pada periode sebelum 22 April 2026 dapat tetap menggunakan PPh final UMKM hingga tahun pajak 2029, sesuai batas maksimal empat tahun pemanfaatan. Sementara itu, PT yang terdaftar pada periode yang sama dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2028, sesuai batas tiga tahun yang berlaku. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang sudah lebih dahulu masuk dalam skema UMKM sebelum aturan baru diterapkan. Berbeda dengan wajib pajak lama, CV, firma, dan PT yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 pada 22 April 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Apabila terjadi pembayaran PPh final secara tidak semestinya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, terutama bagi pelaku UMKM berbentuk badan yang sudah lebih dahulu memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan tidak terjadi perubahan mendadak yang dapat mengganggu perencanaan bisnis wajib pajak, sekaligus tetap menjaga konsistensi kebijakan perpajakan nasional.
