DJP Berwenang Awasi Wajib Pajak GloBE, Sudah maupun Belum Tambah Status

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi kriteria belum mengajukan penambahan status secara mandiri.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. DJP dapat menggunakan data maupun informasi yang dimilikinya untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam cakupan GloBE.

Tidak Hanya Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar

Pengawasan DJP mencakup dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang telah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Kedua, wajib pajak yang seharusnya memiliki status tersebut tetapi belum mengajukan penambahannya.

Untuk kelompok pertama, DJP dapat memantau pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan GloBE. Pengawasan antara lain mencakup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, notifikasi, serta GloBE Information Return (GIR).

Sementara itu, terhadap wajib pajak yang belum menambahkan status GloBE, perhatian DJP juga mencakup kewajiban administratif untuk melakukan penambahan status.

Dengan begitu, belum melakukan penambahan status bukan berarti wajib pajak berada di luar pengawasan DJP.

Bisa Ditambahkan oleh Kepala KPP

Jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan penambahan status, kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh DJP secara jabatan.

Berdasarkan PER-6/PJ/2026, penambahan status secara jabatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penelitian administrasi.

Artinya, wajib pajak yang memang sudah memenuhi kriteria GloBE tidak harus menunggu DJP menemukan ketidaksesuaian administrasi. Penambahan status dapat dilakukan sendiri sepanjang masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan.

Ada Waktu 9 Bulan untuk Mengajukan

PER-6/PJ/2026 memberikan waktu paling lama 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama bagi wajib pajak untuk mengajukan penambahan status.

Perhitungan tersebut berlaku ketika grup perusahaan multinasional yang bersangkutan mulai memenuhi ketentuan GloBE. Karena itu, batas waktu masing-masing wajib pajak dapat berbeda, tergantung kapan tahun pengenaan GloBE pertama berlaku bagi grupnya.

Ketentuan batas waktu ini penting diperhatikan karena kelalaian dalam mengajukan penambahan status dapat berujung pada penetapan status secara jabatan oleh DJP.

Kriterianya Berkaitan dengan Omzet Grup

Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Salah satu kriterianya berkaitan dengan ukuran grup perusahaan multinasional.

Wajib pajak yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional masuk dalam cakupan apabila grup tersebut memiliki omzet tahunan sedikitnya €750 juta. Penilaiannya menggunakan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Namun, angka tersebut tidak cukup dilihat dari satu tahun saja. Grup harus mencapai omzet minimal €750 juta dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Karena itu, perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional perlu melihat kondisi omzet grup dalam beberapa tahun terakhir sebelum menentukan apakah kewajiban penambahan status GloBE berlaku.

Jika kriteria terpenuhi, pengajuan status GloBE perlu dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak, DJP memiliki dasar untuk melakukan penambahan status secara jabatan setelah penelitian administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *