Perseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun berjalan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelaksanaan suatu audit

Berdasarkan Ketentuan Standar Audit 200 Auditor dapat melaksanakan audit berdasarkan SA dan standar audit suatu yurisdiksi atau negara tertentu secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, selain mematuhi setiap ketentuan SA yang relevan dengan audit, auditor mungkin perlu melaksanakan prosedur audit tambahan untuk mematuhi standar  audit yurisdiksi atau negara tersebut yang relevan.  Bukti audit sebagai informasi yang digunakan oleh auditor dalam mencapai kesimpulan yang mendasari opini auditor.Bukti Audit yang Cukup dan Tepat (A28).  Bukti audit diperlukan untuk mendukung opini dan laporan auditor. Bukti audit bersifat kumulatif dan terutama diperoleh dari prosedur audit yang dilaksanakan selama audit. Namun, bukti audit juga mencakup informasi yang diperoleh dari sumber sumber lain, seperti audit periode lalu (sepanjang auditor telah menentukan apakah telah terjadi perubahan sejak audit periode lalu yang dapat memengaruhi relevansi audit periode lalu dengan audit periode kini ) atau prosedur pengendalian.  Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan. Kecukupan merupakan ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang diperlukan dipengaruhi oleh pertimbangan auditor atas risiko kesalahan penyajian (makin tinggi risiko yang dinilai, makin banyak bukti audit yang dibutuhkan) dan juga dipengaruhi oleh kualitas bukti audit tersebut (makintinggi kualitasnya, makin kurang bukti audit yang dibutuhkan). Hal mengenai apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mengurangi risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor, merupakan suatu pertimbangan professional. Ketepatan merupakan ukuran kualitas bukti audit; yaitrelevansi dan keandalannya dalam mendukung  kesimpulan yang mendasari opini auditor. Keandalan bukti audit yang dipengaruhi oleh sumber dan sifatnya, serta bergantung padkondisi-kondisi dari bukti tersebut pada saat diperoleh. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyajian Laporan Keuangan Secara Kewajaran dan Kepatuhan terhadap SAK (Standar Akuntansi Keuangan)

Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, pendapatan dan beban. Penerapan SAK dianggap dapat menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK, membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK, kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Perubahan Tarif dan Bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60.000.000 dari sebelumnya Rp50.000.000, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaan bruto hingga Rp500.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak. Hanya peredaran bruto di atas Rp500.000.000 yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp500 juta nanti tidak perlu membayar PPh final UMKM seperti saat ini. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Konsultan Bisnis, Manajemen, Pajak

Mitra Konsultindo Group adalah perusahaan kantor konsultan manajemen yang berdiri sejak tahun 2007. Jasa yang kami berikan mencakup jasa pembukuan, akuntansi / akunting, laporan keuangan, konsultan pajak, audit, manajemen bisnis, studi kelayakan bisnis, pendirian perusahaan, perijinan usaha, investasi dan pendanaan, riset, hukum dan legal, serta solusi terkait lainnya. Mitra Konsultindo Group terdiri atas profesi konsultan, akuntan, auditor, tenaga ahli, profesi yang kompeten dan berpengalaman menangani berbagai: Misi kami:

jasa konsultan pajak mitra konsultindo group

Jasa Konsultan Pajak

Pusing dengan masalah pajak? Arsip dan laporan perpajakan tidak teratur? Dapat surat pajak dari kantor pajak? Kena pemeriksaan pajak? Kena sanksi dan denda pajak? Tidak sempat menghitung dan lapor pajak? Terlalu banyak peraturan pajak yang harus diikuti setiap saat? Ingin patuh pajak tapi sibuk? Kami siap membantu Anda …

jasa payroll penggajian mitra konsultindo group

Jasa Payroll / Penggajian

Mendekati waktu gajian karyawan namun kurang ada waktu untuk menghitung gaji, upah, tunjangan dan kompensasi lainnya berikut pemotongan pajaknya secara tepat? Rekap absensi karyawan yang melelahkan? Harus menghitung dan membayarkan upah pekerja secara tepat waktu? Kami siap membantu Anda …

jasa administrasi, pembukuan, akuntansi, laporan keuangan mitra konsultindo group

Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan

Administrasi bisnis yang tidak/kurang rapi? Rincian transaksi yang tidak jelas? Kurang pertanggungjawaban keuangan kepada atasan/pimpinan? Pencatatan transaksi masih manual? Banyak kesalahan catat transaksi? Kesulitan untuk mengetahui/mengukur keuntungan, kinerja dan posisi keuangan perusahaan/bisnis Anda? Kami siap membantu Anda …

jasa audit mitra konsultindo group

Jasa Audit

Ingin ikut tender tapi disyaratkan laporan audit? Terkendala syarat laporan keuangan audit untuk pinjaman bank? Perlu pertanggungjawaban laporan keuangan kepada rekan bisnis/pemegang saham? Operasional usaha tidak/kurang teratur? Belum punya prosedur kerja/standard operating procedure (SOP)? Ada indikasi kecurangan/penggelapan dalam perusahaan? Kami siap membantu Anda …

jasa pembuatan pendirian perusahaan, perijinan perizinan ijin izin usaha mitra konsultindo group

Jasa Pendirian Perusahaan & Ijin / Izin Usaha

Ingin punya/membuat perusahaan tapi kurang tahu harus mulai dari mana? Ingin memulai bisnis sendiri secara legal? Ingin mengurus ijin / izin usaha tapi kurang ada waktu? Ingin bertempat tinggal dan/atau berbisnis secara legal di Indonesia? Kami siap membantu Anda …